Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penangkapan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 3. Menyatakan Penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas PEMOHON tidak sah; 5. Menyatakan kepada TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari segala tuntutan; 6. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal; 7. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON; |