INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
124/Pdt.Plw/2024/PN Bgr | Hasan Basri, S.Pdi., MM | 1.Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat LPK Parung Panjang 2.Fadhlun Shofiyah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 124/Pdt.Plw/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | -- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi PELAWAN untuk seluruhnya.
- Memerintahkan kepada PARA TERLAWAN untuk tidak mengajukan Permohonan Lelang atau Eksekusi Pengosongan atas sebidang tanah dan bangunan terletak di Jalan Blok O Nomor 5, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 06300/Kel. Kalibaru, seluas 72 M2 atas nama PELAWAN, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15-12-2011 Nomor : 00328/Kalibaru/2011, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 10.27.0804.07993, dari akibat Penetapan Pengadilan Negeri Bogor No.: 13/Pdt.Eks.Akte/2023/PN.Bgr tertanggal 26 April 2024 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Depok No.: 3/Pen.Pdt/Del.Sita Eks/2024/PN.Dpk. Tertaggal 31 Mei 2024 jo. Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi No.: 3/Pen.Pdt/Del.Sita Eks/2024/PN.Dpk tertanggal 19 Juni 2024.
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap hari untuk setiap terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan atas Putusan Provisi tersebut.
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatakan PELAWAN sebagai Pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang sah secara hukum dan berhak atas : sebidang tanah dan bangunan terletak di Jalan Blok O Nomor 5, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 06300/Kel. Kalibaru, seluas 72 M2 atas nama PELAWAN, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15-12-2011 Nomor : 00328/Kalibaru/2011, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 10.27.0804.07993.
- Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect steelen) Penetapan Pengadilan Negeri Bogor No.: 13/Pdt.Eks.Akte/2023/PN.Bgr tertanggal 26 April 2024 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Depok No.: 3/Pen.Pdt/Del.Sita Eks/2024/PN.Dpk. Tertaggal 31 Mei 2024 jo. Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi No.: 3/Pen.Pdt/Del.Sita Eks/2024/PN.Dpk tertanggal 19 Juni 2024.
- Memerintahkan agar dilakukan pengangkatan sita eksekusi yang telah dilaksanakan atas tanah dan bangunan milik PELAWAN yaitu yang terletak di Jalan Blok O Nomor 5, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 06300/Kel. Kalibaru, seluas 72 M2 atas nama PELAWAN, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15-12-2011 Nomor : 00328/Kalibaru/2011, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 10.27.0804.07993.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoorbar bij vooraad).
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |