Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.Plw/2024/PN Bgr PT Bumi Pakuan Permai Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq. Kejaksaan Negeri Kota Bogor Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 106/Pdt.Plw/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat 034/RTP/P/BPP/VI/2024
Penggugat
NoNama
1PT Bumi Pakuan Permai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alvin Derin N. Sinulingga, S.H.PT Bumi Pakuan Permai
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq. Kejaksaan Negeri Kota Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi:
 
1. Mengabulkan Permohonan Provisi dari Pelawan;
 
2. Memerintahkan Terlawan untuk menunda sementara pelaksanaan eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan Hotel Padjajaran Bogor yang beralamat di Jalan Raya Pajajaran No. 17, Bantarjati, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat - 16153 atau yang dalam Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN Bgr tanggal 14 Juli 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 252/Pid.Sus/2023/PT BDG tanggal 26 September 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 556 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Januari 2024 disebut beralamat di Jalan Nasional 11 No. 17, RT.02/RW.03, Bantarjati, Kec. Bogor Utara, Jawa Barat – 16153 sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
 
3. Menetapkan biaya perkara.
 
Dalam Pokok Perkara:
 
1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar dan beritikad baik.
 
3. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Amar Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 52/Pid.Sus/2023/Pn.Bgr tanggal 14 Juli 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 252/Pid.Sus/2023/PT BDG tanggal 26 September 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 556 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Januari 2024 mengenai penetapan barang bukti Tanah dan Bangunan Hotel Padjajaran Bogor yang beralamat di Jalan Nasional 11 No. 17 RT.02/RW.03, Bantarjati, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16153 untuk diserahkan kepada para korban dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Turut Terlawan I (Iwan Setiawan).
 
4. Memerintahkan Terlawan untuk tidak melaksanakan eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan Hotel Padjajaran Bogor yang beralamat di Jalan Raya Pajajaran No. 17, RT.002/RW.003, Bantarjati, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat – 16153 atau yang dalam Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN.Bgr tanggal 14 Juli 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 252/Pid.Sus/2023/PT BDG tanggal 26 September 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 556 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Januari 2024 disebut beralamat di Jalan Nasional 11 No. 17 RT.02/RW.03, Bantarjati, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16153.
 
5. Menyatakan bahwa aset yang harus disita dan diserahkan kepada para korban tindak pidana yang dilakukan oleh Turut Terlawan I (Iwan Setiawan) adalah aset dari Turut Terlawan II (Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama) berupa 1.000.012.300 Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat (DIRE) Ciptadana Properti Perhotelan Padjajaran yang tercatat dan diperdagangkan (diperjualbelikan) di Bursa Efek Indonesia.
 
6. Memerintahkan Terlawan untuk mengangkat Penyitaan atas Tanah dan Bangunan Hotel Padjajaran Bogor yang beralamat di Jalan Raya Pajajaran No. 17, RT.02/RW.03, Bantarjati, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat – 16153 atau yang dalam Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN.Bgr tanggal 14 Juli 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 252/Pid.Sus/2023/PT BDG tanggal 26 September 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 556 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Januari 2024 disebut beralamat di Jalan Nasional 11 No. 17 RT.02/RW.03, Bantarjati, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16153 dan Penyitaan berdasarkan dokumen yang terdapat dalam Berkas Perkara Turut Terlawan I (Iwan Setiawan) dan mengeluarkannya sebagai barang bukti.
 
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet atau banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
 
8. Menghukum Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III untuk patuh dan menghormati putusan.
 
9. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.
 
Atau:
 
- Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak