Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
339/Pid.B/2024/PN Bgr DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H. BASRI Als ACENG Bin NANA (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 339/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3457/M.2.12/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASRI Als ACENG Bin NANA (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

               KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

      KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

  Jl Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id

 

 

       “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P-29

  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                     

SURAT  DAKWAAN

No. Reg.Perkara :   63 /Eoh.2/BOGOR/09/2024

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

   Nama lengkap

:

BASRI ALS ACENG BIN NANA (alm)

   Tempat lahir

:

Karawang

   Umur / tanggal lahir

:

31 tahun /  19 Februari 1993

   Jenis Kelamin

:

laki-laki

   Kebangsaan /   

   Kewarganegaraan

:

Indonesia

   Tempat tinggal

:

Link Priuk RT 005/RW 003 Kelurahan Sukmajaya Kec. Jombang Kota Cilegon Banten

   Agama

:

Islam

   Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

   Pendidikan

:

SD kelas V

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 28 Juli 2024 s/d taggal 29 Juli 2024

  • Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Polsek Bogor Barat, sejak tgl. 29 Juli 2024  s/d 17 Agustus 2024

  • Penahanan penyidik Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Bogor Barat sejak tgl. 18 Agustus 2024  s/d 26 September 2024

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan sejak tgl. 26 September 2024  s/d tgl. 15 Oktober 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

------- Bahwa terdakwa BASRI ALS ACENG BIN NANA (alm),  pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun  2024, bertempat di Waroeng Uncal tepatnya di Jl. Dr Semeru 102 RT 001/RW 001 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024  Waroeng Uncal  yang beralamat di Jl. Dr Semeru 102 RT 001/RW 001 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor tutup sekitar pukul 21.00 Wib, lalu  sekitar Jam 22.30 WIB saksi TEGUH NANDA JATMIKA BIN SUDRAJAT  beserta  karyawan  Waroeng Uncal yang lainnya pulang ke rumah masing-masing dimana Waroeng Uncal dalam keadaan tertutup dan terkunci;
  • Bahwa sekitar pukul 23.30 Wib terdakwa yang berjalan kaki disekitaran Waroeng Uncal, melihat situasi daerah tersebut sepi lalu terdakwa menghampiri Waroeng Uncal dan terdakwa masuk melalui pintu samping belakang Waroeng Uncal dengan cara merusak engsel gembok pintu menggunakan alat bantu tang yang telah dibawa oleh terdakwa, kemudian terdakwa masuk ke kamar istirahat didalam warung tersebut dengan cara merusak papan GRC pembatas kamar tersebut, setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) unit Televisi Merk Hisense 40 Inch, dan 1 (satu) unit Laptop Lenovo Hitam yang ada di kamar istirahat Warung Uncal tersebut, dan terdakwa juga mengambil 2 (dua) buah Tabung Gas ukuran 3 Kg yang berada didapur warung tersebut,  lalu barang-barang tersebut dimasukan kedalam karung yang terdakwa bawa, setelah berhasil terdakwa langsung pergi membawa barang-barag tersebut  ke Pasar Asem Merdeka untuk dijual;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar jam 10.53 WIB sewaktu saksi TEGUH NANDA JATMIKA BIN SUDRAJAT  akan bekerja di Waroeng Uncal membuka pintu Waroeng Uncal  lalu saksi TEGUH NANDA JATMIKA BIN SUDRAJAT melihat pintu samping waroeng sudah terbuka dan engsel gembok sudah dalam keadaan rusak,  lalu  saksi TEGUH NANDA JATMIKA BIN SUDRAJAT masuk dan melihat  isi warung sudah dalam keadaan berantakan dan papan GRC kamar sudah bolong lalu melihat beberapa barang sudah tidak ada, lalu TEGUH NANDA JATMIKA BIN SUDRAJAT menghubungi saksi ALBERT MANAPOL TUA GULTOM, SE selaku pemilik  dan memberitahukan kejadian di Waroeng tersebut, tidak lama kemudian saksi ALBERT MANAPO: TUA GULTOM, SE datang  dan mengecek barang-barang yang berada di Waroeng Uncal , lalu ditemukan barang -barang yang telah hilang adalah  1 (satu) unit Laptop merk  Lenovo warna hitam berikut Casan dan tasnya, 1 (satu) unit TV 40 Inch  Merk Hisense, 2 (dua) buah tabung Gas 3 Kg lalu saksi ALBERT MANAPOL TUA GULTOM, SE melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di Waroeng tersebut melihat  ada seorang laki-laki yang masuk kedalam waroeng dan mengambil barang-barang tersebut yaitu terdakwa.
  • Bahwa saksi ALBERT MANAPOL TUA GULTOM, SE mencari-cari  terdakwa dan memberitahukan kepada teman-teman salah satunya dalah saksi RIDWAN ALS ACIL BIN SARIPIN, dan pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar Jam 12.00 Wib saksi RIDWAN ALS ACIL BIN SARIPIN telah menemukan dan mengamankan terdakwa di daerah Jembatan Merah  Bogor lalu saksi RIDWAN ALS ACIL NBIN SARIPIN membawa terdakwa ke Waroeng Uncal lalu saksi ALBERT MANAPOL TUA GULTOM, SE membawa terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Bogor Barat  guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mengakui menjual barang-barang tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
  • terdakwa telah menjual 1 Unit Televisi merk Hisense 40 Inch sudah tersangka  Jual di Pasar Asem Merdeka kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah;
  • terdakwa telah menjual 1 Unit Laptop Merk Lenovo warna Hitam sudah tersangka jual di Pasar Asem Merdeka kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • terdakwa telah menjual 2 buah Tabung Gas 3 Kg sudah tersangka jual ke Pasar Asem Merdeka kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) per Tabung;

Bahwa hasil penjualan barang-barang terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis dipergunakan terdakwa  untuk makan dan keperluan sehari-hari;

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil  1 (satu) unit Laptop merk  Lenovo warna hitam berikut Casan dan tasnya, 1 (satu) unit TV 40 Inch  Merk Hisense, 2 (dua) buah tabung Gas 3 Kg tanpa seijin atau sepengetahuan dari saksi ALBERT MANAPOL TUA GULTOM, SE  sebagai pemilik barang-barang  tersebut, mengakibatkan kerugian sebesar Rp.7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah)

 

------Perbuatan terdakwa BASRI ALS ACENG BIN  NANA (alm)   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke – 5  KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bogor,   26 September 2024

 Penuntut Umum,

 

 

 

DEASY INDRAYANI KURNIA,SH

JAKSA MADYA NIP.19861201 200912 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya