Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.B/2024/PN Bgr DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H. RUDIYANA Alias OBE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 321/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3234/M.2.12/Eoh.2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDIYANA Alias OBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

               KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

      KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

  Jl Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id

 

 

       “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P-29

  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                     

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perkara :  PDM-58  /Eoh.2/BOGOR/09/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

 

   Nama lengkap

:

RUDIYANA ALIAS OBE

   Tempat lahir

:

Bogor

   Umur / tanggal lahir

:

34 tahun /  10 Desember 1989

   Jenis Kelamin

:

Laki-laki

   Kebangsaan /   

   Kewarganegaraan

:

Indonesia

   Tempat tinggal

:

Kp. Pasar Rebo RT 03/RW 07 Desa Cihideung Udik Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor

   Agama

:

Islam

   Pekerjaan

:

Wiraswasta

   Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d taggal 12 Juli 2024

  • Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Polsek Tanah Sareal, sejak tgl. 12 Juli 2024  s/d 31 Juli 2024

  • Penahanan penyidik Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Tanah Sareal sejak tgl. 01 Agustus 2024  s/d 09 September 2024

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan Bogor, sejak tgl. 09 September 2024  s/d 28 September 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

------- Bahwa terdakwa RUDIYANA ALIAS OBE,  pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun  2024, bertempat di depan teras rumah saksi GILANG BINTANG RAMADHAN tepatnya di Jl. Cimanggu Permai GG Mesjid RT 02/RW 06 Kelurahan KedungJaya Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 Wib setiba saksi GILANG BINTANG RAMADHAN pulang ke rumah saksi GILANG BINTANG RAMADHAN tepatnya di Jl. Cimanggu Permai GG Mesjid RT 002/RW 006 Kel. Kedungjaya Kec. Tanah Sareal Kota Bogor lalu memarkir/menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda warna biru dengan No.Pol. F-4924-AAF di depan rumah lalu Saksi GILANG BINTANG RAMADHAN masuk kedalam rumah untuk beristirahat.
  • Bahwa sebelumnya, sekitar pukul 08.00 Wib, Sdr. USMAN Als EMAN ( DPO ) datang ke rumah terdakwa, sdr. USMAN Als EMAN  mengajak terdakwa untuk bekerja untuk mengambil barang milik orang lain, lalu terdakwa menyetujuinya kemudian terdakwa bersama dengan sdr. USMAN als EMAN  merencanakan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain lalu sdr. USMAN Als EMAN telah membawa  dan mengeluarkan dari dalam saku celana  alat berupa 2 ( dua ) kunci palsu letter T dan 1 ( satu ) buah besi baut ukuran  sepuluh yang sudah di ubah sebagai alat pembuka tutup kunci kontak magnet sepeda motor yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok, lalu sdr. USMAN als EMAN  menyuruh terdakwa membuat kunci palsu untuk membuka magnet tutup kunci kontak dari bahan besi baut ukuran 10 (sepuluh) yang sdr. USMAN als EMAN bawa sebelumnya, lalu terdakwa membuat kunci palsu tersebut, setelah kunci palsu tersebut selesai, terdakwa  menyimpan kunci palsu tersebut dengan tujuan untuk berjaga-jaga apabila kunci palsu  yang berada pada terdakwa tidak bisa di gunakan atau rusak pada saat di gunakan, kemudian  sekira pukul 17.00 Wib Sdr. USMAN Als EMAN pergi bersama-sama dengan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan berkeliling mencari target sepeda motor yang akan diambil. Sekitar pukul 19.30 Wib, terdakwa dan sdr. USMAN als EMAN sampai  di Jl. Cimanggu Permai Gg. Masjid  RT 02 / RW 06 Kel. Kedung Jaya Kec. Tanah Sareal Kota Bogor  dan  melihat 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi GILANG BINTANG RAMADHAN yang terparkir di pinggir jalan di depan rumah saksi GILANG BINTANG RAMADHAN, setelah itu  Sdr. USMAN Als EMAN turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa  menunggu  dan melihat situasi didaerah tersebut lalu Sdr.  USMAN Als EMAN   mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak dan kunci stang sepeda motor tersebut dengan  kunci letter T  yang telah dibawa sebelumnya, setelah sepeda motor tersebut berhasil menyala mesinnya, terdakwa bertukar peran yaitu Sdr.  USMAN Als EMAN ( DPO )  membawa sepeda motor yang digunakan sebelumnya dan terdakwa  yang membawa sepeda motor milik saksi GILANG BINTANG RAMADHAN tersebut, lalu saat terdakwa telah berhasil menurunkan standar dua sepeda motor dan memutar balik sepeda motor dari arah yang berbeda, dan membawa sepeda motor tersebut sekitar 5 (lima) meter dimana perbuatan terdakwa dilihat oleh saksi MUHAMAD MAULANA ICHVAN yakni keponakan saksi BINTANG GILANG RAMADHAN yang langsung berteriak “ maling “ kemudian terdakwa melarikan diri sambil menjatuhkan sepeda motor tersebut namun pada saat terdakwa melarikan diri, terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi MUHAMAD MAULANA ICHVAN beserta warga sekitar dan di amankan oleh warga, sedangkan Sdr.  USMAN Als EMAN  berhasil melarikan diri, tidak lama kemudian datang petugas Kepolisian Sektor Tanah Sareal, kemudian terdakwa pun di serahkan oleh warga dan di amankan ke kantor kepolisian Sektor Tanah Sareal guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan  sdr USMAN als EMAN dalam mengambil  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda warna biru dengan No.Pol. F-4924-AAF tanpa seijin atau sepengetahuan dari saksi GILANG BINTANG RAMADHAN  sebagai pemilik kendaraan tersebut, mengakibatkan kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)

 

------Perbuatan terdakwa RUDIYANA ALIAS OBE   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke – 5  KUHP -------------------------------------------------------------------

 

Bogor,   09 September 2024

 Penuntut Umum,

 

 

 

DEASY INDRAYANI KURNIA,SH

JAKSA MADYA NIP.19861201 200912 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya