Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.Sus/2024/PN Bgr KARYATI,S.H. Pandi Achmad Refo als Refo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 238/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2398/M.2.12/Enz.2/07/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1KARYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Pandi Achmad Refo als Refo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEADILAN                                                                                                    P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

                                                                                                           

SURAT DAKWAAN

No. Berkas Perkara : PDM -110/Enz.2/Bogor/06/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          Nama Lengkap      :  PANDI ACHMAD REFO Alias REFO Bin AGUSMAN.

                                                                          Tempat lahir          :  Bogor.

                                                                          Umur/Tgl lahir        :  25 tahun / 14 Juli 1999.

                                                                          Jenis kelamin        :  Laki-laki.

                                                                          Kebangsaan          :  Indonesia.

                                                                          Tempat  tinggal     :  Babakan Doneng No. 40 A Rt. 02/Rw. 06, Kelurahan Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

                                                                          Agama                  :  Islam.

                                                                          Pekerjaan              :  Buruh.

                                                                          Pendidikan            :  SMA (tamat).

                                                                             

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  tanggal 26 April 2024 sampai dengan 29 April 2024.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 29 April 2024 sampai dengan tanggal 18 Mei 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2024 sampai dengan tanggal 27 Juni 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRESTA Bogor Kota.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan tanggal 16 Juli 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

 

C.  DAKWAAN

        

     PRIMAIR

 

                     Bahwa terdakwa PANDI ACHMAD REFO Alias REFO Bin AGUSMAN bersama-sama dengan ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah), MUHAMAD SULAEMAN Alias SULE Bin SURATA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Batuhulung Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 terdakwa yang berniat mau menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis lalu sekitar pukul 18.30 Wib setelah terdakwa pulang dari pabrik, terdakwa mendatangi rumah ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR di Batuhulung Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) setelah uang pembelian narkotika jenis tembakau sintetis di berikan kepada ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR lalu terdakwa di berikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis dan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa menggunakan tembakau sintetis tersebut lalu sisanya satu bungkus tersebut terdakwa pecah menjadi 2 (dua) bungkus plastik berisi tembakau sintetis dan si simpan dalam bungkus rokok Twizz.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa di hubungi oleh teman terdakwa yang bernama bernama DIDAN (DPO) untuk minta dicarikan narkotika jenis tembakau sintetis paketan seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menghubungi ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis paketan seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 05.30 Wib ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR menanyakan jadi atau tidak terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis, lalu terdakwa menjawab belum pasti dan sekitar pukul 16.00 Wib DIDAN menghubungi terdakwa meminta nomor rekening untuk pembelian narkotika jenis tembakau sintetis paketan seharga Rp. 200.000,- a9dua ratus ribu rupiah) lalu sekitar pukul 16.40 Wib terdakwa hubungi ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR yang mengatakan jadi membeli paketan narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa mentransfer uangnya kepada ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR, lalu ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR mengatakan untuk terdakwa datang kerumahnya saja.

Bahwa pada saat terdakwa masih di tempat kerja, MUHAMAD SULAEMAN Alias SULE Bin SURATA tiba-tiba datang ke tempat kerjaan yang menanyakan “udah ada belum barangnya dan MUHAMAD SULAEMAN Alias SULE Bin SURATA di suruh DIDAN ambil barangnya” dan di jawab jawab terdakwa “mau ambil dulu ke temen” lalu MUHAMAD SULAEMAN Alias SULE Bin SURATA menunggu di pabrik tempat terdakwa bekerja dan sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa tiba di rumah ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR lalu ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR meletakkan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 1 linting narkotika jenis tembaaku sintetis di depan terdakwa lalu sekitar pukul 20.00 Wib di rumah ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR yang beralamat di Batuhulung Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Balumbang Jaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor saat terdakwa bersama-sama dengan ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR sedang duduk dalam kamar ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR tiba-tiba datang saksi ENDANG SETIA, saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota lalu langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam kamar ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR di temukan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) linting narkotika jenis tembakau sintetis, dan dalam penggeledahan kantong celana terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Twizz berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening sedang berisi narkotika jenis tembakau sintetis lalu terdakwa mengakui bahwa terdakwa membeli tembakau sintetis tersebut dari ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

 

   Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 2036/NNF/2024, tanggal 06 Juni 2024 atas nama PANDI ACHMAD REFO Alias REFO dan MUHAMAD SULAEMAN Alias SULE dengan hasil pemeriksaan :

  • 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,0661 gram diberi nomor barang bukti 1084/2024/OF.
  • 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merk “TWIZZ” berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,1813 gram diberi nomor barang bukti 1085/2024/OF.      

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1084/2024/OF dan 1085/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa PANDI ACHMAD REFO Alias REFO Bin AGUSMAN bersama-sama dengan ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah), MUHAMAD SULAEMAN Alias SULE Bin SURATA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Batuhulung Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal dari Informasi dari masyarkat yang menginformasikan ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR sering mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis, atas dasar informasi tersebut saksi ENDANG SETIA, saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyeledikan, sampai akhirnya pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib di ketahui lokasi rumah ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR yang beralamat di Batuhulung Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Balumbang Jaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan setelah di datangi rumah tersebut ternyata ada dua orang laki-laki yang bernama PANDI ACHMAD REFO Alias REFO Bin AGUSMAN dan ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR saat itu dilakukan penggeledahan dalam kamar ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR di temukan 1 (satu) linting narkotika jenis tembakau sintetis, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis tembakau sintetis, dan saat di lakukan penggeledahan di kantong celana kanan terdakwa berhasil di temukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Twizz berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening sedang berisi narkotika jenis tembakau sintetis, yang di akui oleh terdakwa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah pesanan MUHAMAD SULAEMAN Alias SULE Bin SURATA dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening sedang berisi narkotika jenis tembakau sintetis adalah miliknya, dari pengakuan ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR menerangkan bahwa 1 (satu) linting narkotika jenis tembakau sintetis tersebut hendak di gunakan terdakwa bersama dengan ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR, atas dasar keterangan dari terdakwa memberitahukan keberadaan MUHAMAD SULAEMAN Alias SULE Bin SURATA, dan di ketahui keberadaan MUHAMAD SULAEMAN Alias SULE Bin SURATA ada di sekitar ATM BRI kampus IPB yang beralamat di Jalan Raya Dramaga, Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor lalu sekitar pukul 21.00 Wib MUHAMAD SULAEMAN Alias SULE Bin SURATA berhasil di amankan oleh saksi ENDANG SETIA, saksi AZIS MUHAEMIN, dan dari keterangan MUHAMAD SULAEMAN Alias SULE Bin SURATA membenarkan sedang menunggu tembakau sintetis dari terdakwa yang melakukan pemesanannya adalah DIDAN (DPO) yang merupakan teman MUHAMAD SULAEMAN Alias SULE Bin SURATA.

Bahwa dalam pengecekan handphone milik ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR berhasil di temukan kembali peta tempelan pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis yang ternyata pesanan ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR sebelumnya, lalu sekitar pukul 23.00 Wib di pinggir kali yang beralamat di Bantarjati Kelurahan Bantar Jati Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor berhasil di temukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisi narkotika jenis tembakau sintetis di lapisi lakban putih bertuliskan “jangan dibanting” yan diakui adalah milik ZIDAN VIKA NAUFAL Alias ZIDAN Bin TEDI ISKANDAR, selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

 

     Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-Undang.

                                          

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 2036/NNF/2024, tanggal 06 Juni 2024 atas nama PANDI ACHMAD REFO Alias REFO dan MUHAMAD SULAEMAN Alias SULE dengan hasil pemeriksaan :

  • 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,0661 gram diberi nomor barang bukti 1084/2024/OF.
  • 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merk “TWIZZ” berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,1813 gram diberi nomor barang bukti 1085/2024/OF.      

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1084/2024/OF dan 1085/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Bogor, 27 Juni 2023

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

KARYATI, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  19840712 200212 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya