Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
169/Pdt.Bth/2024/PN Bgr 7.Marlenawati Surjawinata
8.Thomas Wahyudi
9.Timothius Wahyudi
10.Elizabeth Lilianawati W.
11.Esterina Ratna Djuwita
12.Deborah Dewi Sartika
Mochammad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 169/Pdt.Bth/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marlenawati Surjawinata
2Thomas Wahyudi
3Timothius Wahyudi
4Elizabeth Lilianawati W.
5Esterina Ratna Djuwita
6Deborah Dewi Sartika
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nico Tri Saputra, S.H.Emiral Rangga & Associates
Tergugat
NoNama
1Mochammad
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 10/Bantarjati, tanggal 06 Juli 1989 dan Surat Ukur Nomor 1/1986 adalah milik Pelawan.
  3. Menyatakan Pelawan sebagai pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sekolah Petukangan No. 3-3a-5-7, Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kelurahan Sempur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 10/Bantarjati, tanggal 06 Juli 1989 dan Surat Ukur Nomor 1/1986.
  4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 20/Pdt.Eks/2023/PN.Bgr Jo. Nomor 195/Pdt.G/2021/PN.Bgr tanggal 29 Februari 2024 tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.
  5. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 20/Pdt.Eks/2023/PN.Bgr Jo. Nomor 195/Pdt.G/2021/PN.Bgr tanggal 29 Februari 2024.
  6. Mengangkat peletakan Sita Eksekusi yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bogor, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri dan ditujuk oleh Panitera Pengadilan Negeri tersebut, berdasarkan Surat Penunjukan Tugas Nomor 566/PAN.PN/W11.U2/HK4.2/III/2024., tanggal 15 Maret 2024 yang dalam hal ini untuk melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor, No. 20/Pdt.Eks/2023/PN.Bgr Jo Nomor 195/Pdt.G/2021/PN.Bgr., tanggal 29 Februari 2024 terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik Nomor 10/Bantarjati, tanggal 06 Juli 1989 dan Surat Ukur Nomor 1/1986, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kelurahan Sempur, Jalan Sekolah Petukangan No. 3-3a-5-7, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara      : Jalan Sekolah Petukangan;
  • Timur      : Tanah/bangunan M 12;
  • Selatan    : Selokan;
  • Barat       : Tanah/Bangunan M 21.
  1. Memerintahkan kepada Para Turut Terlawan untuk mencoret segala bentuk sita/blokir yang melekat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 10/Bantarjati, tanggal 06 Juli 1989 dan Surat Ukur Nomor 1/1986, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kelurahan Sempur, Jalan Sekolah Petukangan No. 3-3a-5-7, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara      : Jalan Sekolah Petukangan;
  • Timur      : Tanah/bangunan M 12;
  • Selatan    : Selokan;
  • Barat       : Tanah/Bangunan M 21.
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terlawan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak