Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
192/Pid.Sus/2024/PN Bgr | IDA RAHAYU ARIYANTI,S.H. | BONI BIN (alm) ALBAIN SEMBIRING | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 192/Pid.Sus/2024/PN Bgr | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1770/M.2.12/Enz.2/03/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN Reg Perk Nomor : PDM - 89 / Enz. 2 / Bogor / 05 / 2024
A. IDENTITAS Nama Lengkap : BONI Bin (alm.) ALBAIN SEMBIRING Tempatlahir : Bogor Umur/Tgllahir : 34 tahun / 01 Juli 1990 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Cimahpar Rt. 04 Rw. 05 Kel. Cimahpar Kec. Bogor Utara Kota Bogor Agama : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : -
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN 1. Dilakukan penangkapan oleh POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 18 Maret 2024. 2. Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan tanggal 06 April 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota. 3. Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 07 April 2024 sampai dengan tanggal 16 Mei 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota. 4. Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 02 Juni 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.
C. DAKWAAN PRIMAIR --------- Bahwa terdakwa BONI Bin (alm.) ALBAIN SEMBIRING pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pangkalan Ojek Warung Awi Kel. Cimahpar Kec. Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Nakotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Kemudian terdakwa selalu mengamati jalan tersebut dan setiap melewati jalan tersebut Terdakwa melihat orang tersebut selalu meletakkan barang di pinggir jalan. Karena terdakwa penasaran akhirnya setelah orang tersebut pergi terdakwa mendekati tempat tersebut, setelah itu terdakwa mengangkat batu kecil yang berada di pinggir jalan dan terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dilapisi lakban warna merah dan tidak jauh dari tiang listrik dipinggir jalan tersebut terdakwa menemukan lagi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa langsung membawa kerumah. Selanjutnya sekitar pukul 23.30 Wib terdakwa menghubungi teman terdakwa bernama Sdr DEDI ROSADI (belum tertangkap) untuk menawarkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu terdakwa janjian bertemu dengan Sdr DEDI ROSADI di pangkalan ojeg Warung Awi Kel. Cimahpar Kec. Bogor Utara Kota Bogor.
2 (dua) lakban warna merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,0497 gram diberi nomor barang bukti 0671/2024/OF. Barang bukti tersebut disita dari BONI Bin (alm.) ALBAIN SEMBIRING. Dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0671/2024/OF. berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar positif Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, dengan keterangan MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
----------- Bahwa terdakwa BONI Bin (alm.) ALBAIN SEMBIRING pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pangkalan Ojek Warung Awi Kel. Cimahpar Kec. Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
2 (dua) lakban warna merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,0497 gram diberi nomor barang bukti 0671/2024/OF. Barang bukti tersebut disita dari BONI Bin (alm.) ALBAIN SEMBIRING. Dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0671/2024/OF. berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar positif Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, dengan keterangan MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bogor, 14 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum
IDA RAHAYU ARIYANTI, S.H. Jaksa Madya Nip. 197301131998032007 |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |