Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
366/Pid.B/2024/PN Bgr KEVIN DONAHUE ZEGA, S.H. R. AHMAD als DENMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 366/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3851/M.2.12/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN DONAHUE ZEGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R. AHMAD als DENMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Insinyur Haji Juanda No. 6, RT.03 / RW.01, Pabaton, Kota Bogor, Jawa Barat 16121

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-68/Eoh.2/BGR/10/2024

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa

:

R. AHMAD Als DENMAD

 

Tempat Lahir

:

Bogor

 

Umur / Tanggal Lahir

:

24 Tahun / 15 Desember 1999

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

KP. Pahlawan, RT 002 / RW 007, Kelurahan Cilendek Barat, Bogor Barat, Kota Bogor

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum / tidak bekerja

 

Pendidikan

:

SMP (tidak lulus)

 

 

 

 

B.

PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1

Penyidik

 

 

 

 

  • Penangkapan

:

Rutan, sejak tanggal 30 Juni 2024 s/d 01 Juli 2024;

 

 

  • Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 30 Juni 2024 s/d 19 Juli 2024;

 

 

  • Perpanjanganan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 20 Juli 2024 s/d 28 Agustus 2024;

 

 

  • Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri

:

Rutan, sejak tanggal 29 Agustus 2024 s/d 27 September 2024;                   

 

 

  • Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri

:

Rutan, sejak tanggal 28 September 2024 s/d 27 Oktober 2024;            

 

 

 

 

 

 

2

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21 Oktober 2024 s/d 09 November 2024.

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN

 

PRIMAIR:

----------Bahwa terdakwa R. AHMAD Als DENMAD, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 atau antara tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan Gang Makam, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wib, terdakwa bersama temannya minum minuman ber-alkohol di alun-alun Kota Bogor. Setelah minum, terdakwa berpisah dengan temannya dan terdakwa pulang ke rumahnya di KP. Pahlawan, RT 002 / RW 007, Keluarahan Cilendek Barat, Bogor Barat, Kota Bogor. Setelah sampai di rumahnya sekitar pukul 03.20 Wib, terdakwa pergi ke warung yang berada di sekitar Gang Makam, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor untuk membeli rokok.
  • Bahwa terdakwa sesudah membeli rokok kemudian berjalan menuju rumahnya kembali, dimana dalam perjalanan pulang di dekat Warteg Dua Saudara, terdakwa bertemu dengan Sdr. Tata (Korban). Ketika mereka berpapasan, Sdr. Tata (Korban) berkata “Malam-Malam gini enaknya makan nih”. Mendengar perkataan tersebut terdakwa kemudian menanyakan ke Sdr. Tata (Korban) apa maksud dari kata-kata yang bersangkutan dan langsung menendang perut Sdr. Tata (Korban) menggunakan kaki kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sehingga Sdr. Tata (Korban) terjatuh.
  • Bahwa terdakwa setelah menendang Sdr. Tata (Korban) hingga jatuh kemudian menindih Sdr. Tata (Korban),  lalu terdakwa dengan tangan kirinya memegang kerah pakaian korban dan dengan tangan kanannya yang dikepal memukul wajah Sdr. Tata (Korban) kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali. Setelah memukul Sdr. Tata (Korban), terdakwa kemudian berdiri dan menginjak dada Sdr. Tata (Korban) sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanannya.

 

  • Bahwa terdakwa kemudian berjalan kaki menyeberang jalan ke arah restoran cepat saji D’BRO dan bertemu dengan saksi Adrian Syaifuloh Als Epul dan berkata “Saya udah bunuh orang nih” yang kemudian tidak dianggap serius oleh saksi Adrian Syaifuloh Als Epul dimana percakapan antara terdakwa dan saksi Adrian Syaifuloh Als Epul tersebut didengar oleh saksi Ichwan Noviardi Als Iwang yang sedang tidur di bagian belakang restoran. Setelah berbicara dengan saksi Adrian Syaifuloh Als Epul tersebut terdakwa kembali menyeberang jalan ke arah Warteg Dua Saudara dimana Sdr. Tata (Korban) berada.
  • Bahwa sekembalinya terdakwa di dekat Warteg Dua Saudara, terdakwa kemudian menggunakan tangannya memegang kerah baju Sdr. Tata (Korban) yang masih terlentang di tanah dan menyeretnya ke arah jembatan di depan  Gang Makam, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Setelah menyeret  Sdr. Tata (Korban) ke dekat jembatan, terdakwa kembali menyeberang jalan ke arah restoran cepat saji D’BRO dan bertemu dengan saksi Adrian Syaifuloh Als Epul untuk mengatakan “itu orangnya di depan”.
  • Bahwa terdakwa kemudian kembali menyeberang jalan ke arah Sdr. Tata (Korban) yang masih tergeletak di dekat jembatan dan menginjak dada Sdr. Tata (Korban) dengan kaki kanannya. Kemudian terdakwa kembali menyeret Sdr. Tata (Korban) ke jembatan yang berada di bawah gapura Gang Makam, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan menggunakan kaki kanannya mendorong tubuh Sdr. Tata (Korban) sehingga terjatuh ke bawah jembatan tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memukul wajah, menginjak dada dan perut serta mendorong  Sdr. Tata (Korban) dari jembatan ke sungai dilakukan dengan sadar akibat kemarahan terdakwa yang patut diduga perbuatan tersebut dapat mengakibatkan luka fatal bagi Sdr. Tata (Korban).
  • Bahwa terdakwa lalu kembali menyeberang jalan ke restoran cepat saji D’BRO dan berkata kepada saksi Adrian Syaifuloh Als Epul bahwa orangnya sudah dibuang ke bawah jembatan. Setelah itu terdakwa langsung pergi ke rumah orang tua terdakwa yang berada di Leuwiliang.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, warga Gang Makam, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor yaitu saksi Nana Hermana, saksi Asep Suryana, saksi Abdul Cholik, saksi Lukman Hakim, dan saksi Mulyadi Als Komeng menemukan jenazah Sdr. Tata (Korban) di Sungai Cidepit yang berada di bawah jembatan gapura Gang Makam, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Atas penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan evakuasi jenazah Sdr. Tata (Korban).
  • Bahwa terhadap jenazah Sdr. Tata (Korban) pada tanggal 29 Juni 2024 dilakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam sebagaimana tertuang dalam Surat Visum et Repertum jenazah Nomor: R/0054/SK.B/VI/2024/IKF tanggal 04 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Farah P. Kaurow, Sp.FM dan dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM, dimana dalam surat tersebut di bagian Kesimpulan disampaikan bahwa:

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia enam puluh tahun dalam kondisi membusuk lanjut. Pada pemeriksaan ditemukan patahnya iga-iga, tulang-tulang belakang ruas leher dan dada; patahnya rawan gondok dan robeknya batang tenggorok disertai resapan darah pada otot-otot leher; dan luka terbuka pada puncak kepala disertai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda terendam air, butiran-butiran pasir dalam batang tenggorok dan saluran pencernaan, serta tumbuhan air dalam organ paru. Kondisi mati sesuai kondisi tenggelam, yang diperparah dengan kondisi patahnya iga-iga yang tulang belakang yang diderita korban.”

  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam tersebut diperkirakan estimasi  Sdr. Tata (Korban) meninggal dunia adalah antara tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024.
  • Bahwa terdakwa kemudian diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait perkara ini

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ----------

 

 

 

SUBSIDAIR:

---------- Bahwa terdakwa R. AHMAD Als DENMAD, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 atau antara tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024,  bertempat di depan Gang Makam, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wib, terdakwa Bersama temannya minum minuman ber-alkohol di alun-alun Kota Bogor. Setelah minum, terdakwa berpisah dengan temannya dan terdakwa pulang ke rumahnya di KP. Pahlawan, RT 002 / RW 007, Keluarahan Cilendek Barat, Bogor Barat, Kota Bogor. Setelah sampai di rumahnya sekitar pukul 03.20 Wib, terdakwa pergi ke warung yang berada di sekitar Gang Makam, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor untuk membeli rokok.
  • Bahwa terdakwa sesudah membeli rokok kemudian berjalan menuju rumahnya kembali, dimana dalam perjalanan pulang di dekat Warteg Dua Saudara, terdakwa bertemu dengan Sdr. Tata (Korban). Ketika mereka berpapasan, Sdr. Tata (Korban) berkata “Malam-Malam gini enaknya makan nih”. Mendengar perkataan tersebut terdakwa kemudian menanyakan ke Sdr. Tata (Korban) apa maksud dari kata-kata yang bersangkutan dan langsung menendang perut Sdr. Tata (Korban) menggunakan kaki kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sehingga Sdr. Tata (Korban) terjatuh.
  • Bahwa terdakwa setelah menendang Sdr. Tata (Korban) hingga jatuh kemudian menindih Sdr. Tata (Korban), lalu terdakwa dengan tangan kirinya memegang kerah pakaian korban dan dengan tangan kanannya yang dikepal memukul wajah Sdr. Tata (Korban) kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali. Setelah memukul Sdr. Tata (Korban), terdakwa kemudian berdiri dan menginjak dada Sdr. Tata (Korban) sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanannya.
  • Bahwa terdakwa kemudian berjalan kaki menyeberang jalan ke arah restoran cepat saji D’BRO dan bertemu dengan saksi Adrian Syaifuloh Als Epul dan berkata “Saya udah bunuh orang nih” yang kemudian tidak dianggap serius oleh saksi Adrian Syaifuloh Als Epul dimana percakapan antara terdakwa dan saksi Adrian Syaifuloh Als Epul tersebut didengar oleh saksi Ichwan Noviardi Als Iwang yang sedang tidur di bagian belakang restoran. Setelah berbicara dengan saksi Adrian Syaifuloh Als Epul tersebut terdakwa kembali menyeberang jalan ke arah Warteg Dua Saudara dimana Sdr. Tata (Korban) berada.
  • Bahwa sekembalinya terdakwa di dekat Warteg Dua Saudara, terdakwa kemudian menggunakan tangannya memegang kerah baju Sdr. Tata (Korban) yang masih terlentang di tanah dan menyeretnya ke arah jembatan di depan  Gang Makam, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Setelah menyeret  Sdr. Tata (Korban) ke dekat jembatan, terdakwa kembali menyeberang jalan ke arah  restoran cepat saji D’BRO dan bertemu dengan saksi Adrian Syaifuloh Als Epul untuk mengatakan “itu orangnya di depan”.
  • Bahwa terdakwa kemudian kembali menyeberang jalan ke arah Sdr. Tata (Korban) yang masih tergeletak di dekat jembatan dan menginjak dada Sdr. Tata (Korban) dengan kaki kanannya. Kemudian terdakwa kembali menyeret Sdr. Tata (Korban) ke jembatan yang berada di bawah gapura Gang Makam, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan menggunakan kaki kanannya mendorong tubuh Sdr. Tata (Korban) sehingga terjatuh ke bawah jembatan tersebut.
  • Bahwa terdakwa lalu kembali menyeberang jalan ke restoran cepat saji D’BRO dan berkata kepada saksi Adrian Syaifuloh Als Epul bahwa orangnya sudah dibuang ke bawah jembatan. Setelah itu terdakwa langsung pergi ke rumah orang tua terdakwa yang berada di Leuwiliang.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, warga Gang Makam, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor yaitu saksi Nana Hermana, saksi Asep Suryana, saksi Abdul Cholik, saksi Lukman Hakim, dan saksi Mulyadi Als Komeng menemukan jenazah Sdr. Tata (Korban) di Sungai Cidepit yang berada di bawah jembatan gapura Gang Makam, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Atas penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan evakuasi jenazah Sdr. Tata (Korban).
  • Bahwa terhadap jenazah Sdr. Tata (Korban) pada tanggal 29 Juni 2024 dilakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam sebagaimana tertuang dalam Surat Visum et Repertum Jenazah Nomor: R/0054/SK.B/VI/2024/IKF tanggal 04 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Farah P. Kaurow, Sp.FM dan dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM, dimana dalam surat tersebut di bagian Kesimpulan disampaikan bahwa:

 

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia enam puluh tahun dalam kondisi membusuk lanjut. Pada pemeriksaan ditemukan patahnya iga-iga, tulang-tulang belakang ruas leher dan dada; patahnya rawan gondok dan robeknya batang tenggorok disertai resapan darah pada otot-otot leher; dan luka terbuka pada puncak kepala disertai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda terendam air, butiran-butiran pasir dalam batang tenggorok dan saluran pencernaan, serta tumbuhan air dalam organ paru. Kondisi mati sesuai kondisi tenggelam, yang diperparah dengan kondisi patahnya iga-iga yang tulang belakang yang diderita korban.”

  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam tersebut diperkirakan estimasi  Sdr. Tata (Korban) meninggal dunia adalah antara tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024.
  • Bahwa terdakwa kemudian diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait perkara ini

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

             

 

 

 

 

 

Bogor, 21 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

KEVIN DONAHUE ZEGA, S.H.

AJUN JAKSA / NIP. 19950114 201801 1 002

 

 

                                                                                                                             

 

Pihak Dipublikasikan Ya