Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Bgr Abdul Aziz Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Aziz
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Hudiyanto. S.H, DkkAbdul Aziz
Tergugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima Nomor 0355101573 tertanggal 4 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum sesuai dengan syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata.

 

  1. Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan wan prestasi;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat  sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar denda kepada Penggugat sebesar  Rp 46.250.000,- (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak