Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bantar Gadung | 2 | Ny. Martya M. Sunggi | 3 | HANNY KURNYATAN, . digantikan oleh ahliwarisnya.anak anaknya ADRI SUNGGI, CHERRY SUNGGI, SANTI SUNGGI, | 4 | JEFFRY EKO, ahliwarisnya RITA MELANI, JOSEPINE, TIZARINI, JEFFRY ALDO WAHYUDI, | 5 | Ny. MIRAWATY, mewakili empat orang ahli waris dari KWEESARI SUNGGI als TEE KWE NIO, |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan/Bantahan dari Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.
- Menyatakan Putusan asal Pengadilan Negeri Bogor yang telah berkekuatan hukum tetap No. 78/Pdt.G/2015/PN.Bgr. setidak tidaknya amar No. 10 yang berbunyi “Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian sebesar Rp. 13.190.427.257,14 (tiga belas milyar seratus Sembilan puluh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah empat belas sen) “ adalah merupakan amar putusan yang tidak dapat dieksekusi. (non eksecutable)
- Menyatakan sejak awal telah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai keadaan batal demi hukum pelaksanaan Sita Eksekusi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor No. 6/Pdt.Eks/2020/PN.Bgr. Jo. No. 1391K/Pdt/2018 Jo. No. 628/Pdt/PT.Bdg. Jo. No. 78/Pdt.G/2015/PN.Bgr.
- Menyatakan sejak awal telah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai keadaan batal demi hukum sita eksekusi yang diletakkan terhadap :
” sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri diatasnya milik Tergugat I yang terletak di JL. Villa Duta II/16 Rt 002 RW 011 Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor TimurKota Bogor dengan Sertifikat Hak Milik No. 1103/Baranangsiang seluas 765 M2 dengan NIB 10.09.02.01.00356 atas nama Ny. Maria Rosalia (Nani) Harsa”.
- Menghukum Terlawan I untuk membayar ganti rugi kepada Pelawan sebesar :
- Kerugian Materil sebasar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Kerugian Immaterial sebesar 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap :
- Tanah dan bangunan yang terletak di JL Bango No. 3 RT 005 RW 003 Kelurahan Tanah Sareal Kota Bogor.
- Tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Perum Pajajaran Kencana Kav 15 Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jl Pepaya Ujung RT 003 RW 009Kelurahan Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
- Menghukum Terlawan I untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000, - (lima juta rupiah) atas setiap keterlambatan melaksanakan putusan untuk setiap hari keterlambatan.
- Menghukum Terlawan II, III, IV, V dan Para Turut Terlawan untuk mematuhi isi putusan ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERLAWAN I untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
|