Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM- 172 /Enz.2/BGR/ 10/ 2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
I.
|
Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur/ Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Alamat
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ADITYA MAULANA
3201012701950010
Bogor
29 th / 27 Januari 1995
Laki-laki
Indonesia
Lingkungan 03 Citatah, RT/RW 002/009, Kel. Ciriung, Kec. Cibinong, Kab. Bogor
Islam
Karyawan Swasta (KTP)
SMK/Sederajat (tamat)
|
II.
|
Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur/ Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Alamat
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
RIZKY WAHYUDI
3201013008980007
Bogor
26 th / 30 Agustus 1998
Laki-laki
Indonesia
Lingkungan 03 Citatah, RT/RW 003/009, Kel. Ciriung, Kec. Cibinong, Kab. Bogor.
Islam
Supir / Tidak Bekerja (KTP)
SMP / Sederajat (tamat)
|
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
Penangkapan
|
:
|
Masing-masing sejak tanggal 05 Juli 2024 s/d 08 Juli 2024
|
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
Masing-masing sejak tanggal 08 Juli 2024 s/d 27 Juli 2024
|
|
Perpanjangan oleh
Kejaksaan Negeri
|
:
|
Masing-Masing sejak tanggal 28 Juli 2024 s/d 05 September 2024
|
|
Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri
|
:
|
Masing-masing sejak tanggal 06 September 2024 s/d 05 Oktober 2024
|
|
Tahanan Rutan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Masing-masing Sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d 20 Oktober 2024
|
C. DAKWAAN :
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa I ADITYA MAULANA bersama-sama dengan Terdakwa II RIZKY WAHYUDI pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Perumahan Kedung Badak yang beralamat di Jalan Mulia Terusan, Kel. Kedung Badak, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wib sdr. RIO (DPO) menghubungi Terdakwa RIZKY WAHYUDI (selanjutnya disebut Terdakwa RIZKY) dan menyuruh Terdakwa RIZKY untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Jambu Dua, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, untuk diedarkan atau dijual ke teman-temannya. Dan menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per bungkus yang dapat dijual dan dapat menghisap sabu dari paketan sabu yang diambil secara gratis, lalu atas tawaran tersebut Terdakwa RIZKY bersedia. Kemudian sdr. RIO mengirimkan peta lokasi tempat Terdakwa RIZKY mengambil sabu di daerah Jambu Dua, Kota Bogor. Sekitar pukul 19.20 Wib, Terdakwa RIZKY menghubungi Terdakwa ADITYA MAULANA (Selanjutnya disebut Terdakwa ADITYA) untuk menemani Terdakwa RIZKY mengambil sabu ke daerah Jambu Dua sesuai petunjuk peta lokasi yang dikirimkan oleh sdr. RIO yang mana disetujui oleh Terdakwa ADITYA. Sesampainya di lokasi, para Terdakwa menemukan sabu tersebut sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu didalam sedotan bening di bungkus rokok gudang garam yang kemudian disimpan di kantong celana sebelah kiri Terdakwa ADITYA. Setelah sabu tersebut diambil, Terdakwa RIZKY menghubungi sdr. RIO dan memberi tahu bahwa sabunya telah telah ada padanya dan sdr. RIO menyuruh untuk menempelkan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu didalam sedotan warna bening tersebut dipinggir jalan Perumahan Kedung Badak yang beralamat di Jalan Mulia Terusan, Kel. Kedung Badak, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor serta mengirimkan peta lokasi tempat menempelkan sabu, kemudian para terdakwa langsung berangkat menuju lokasi tersebut dan menempelkan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu didalam sedotan warna bening tersebut dekat tiang listrik di bawah batu.
- Sekitar pukul 20.00 Wib ketika para terdakwa hendak pulang dari daerah Kedung Badak setelah menempelkan narkotika jenis sabu, para terdakwa kemudian dihampiri oleh Saksi SUKMA YUDA PERLIAN, Saksi ANDALAS SULISTIONO dan Saksi NOURMAN FATONI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Bogor Kota dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap para Terdakwa, lalu dari hasil penggeledahan badan atau pakaian lainnya ditemukan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu didalam sedotan bening dalam bungkus rokok Gudang garam didalam kantong celana Terdakwa ADITYA, lalu dilakukan interogasi kepada para terdakwa dan keduanya mengakui bahwa telah menempelkan narkotika jenis sabu atas perintah sdr. RIO sehingga atas pengakuan tersebut para Terdakwa diminta menunjukkan lokasi sabu yang telah ditempelkan yang jaraknya hanya sekitar 10 (sepuluh) meter dari lokasi penangkapan, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap handphone para terdakwa dan ditemukan foto lokasi petunjuk lokasi sabu yang di tempelkan dan bukti percakapan Terdakwa RIZKY dengan sdr. RIO. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No Lab: 3185/NNF/2024, tanggal 22 Juli 2024, yang pada kesimpulannya sebagai berikut:
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa I ADITYA MAULANA bersama-sama dengan Terdakwa II RIZKY WAHYUDI pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Perumahan Kedung Badak yang beralamat di Jalan Mulia Terusan, Kel. Kedung Badak, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wib sdr. RIO (DPO) menghubungi Terdakwa RIZKY WAHYUDI (selanjutnya disebut Terdakwa RIZKY) dan menyuruh Terdakwa RIZKY untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Jambu Dua, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, untuk diedarkan atau dijual ke teman-temannya. Dan menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per bungkus yang dapat dijual dan dapat menghisap sabu dari paketan sabu yang diambil secara gratis, lalu atas tawaran tersebut Terdakwa RIZKY bersedia. Kemudian sdr. RIO mengirimkan peta lokasi tempat Terdakwa RIZKY mengambil sabu di daerah Jambu Dua, Kota Bogor. Sekitar pukul 19.20 Wib, Terdakwa RIZKY menghubungi Terdakwa ADITYA MAULANA (Selanjutnya disebut Terdakwa ADITYA) untuk menemani Terdakwa RIZKY mengambil sabu ke daerah Jambu Dua sesuai petunjuk peta lokasi yang dikirimkan oleh sdr. RIO yang mana disetujui oleh Terdakwa ADITYA. Sesampainya di lokasi, para Terdakwa menemukan sabu tersebut sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu didalam sedotan bening di bungkus rokok gudang garam yang kemudian disimpan di kantong celana sebelah kiri Terdakwa ADITYA. Setelah sabu tersebut diambil, Terdakwa RIZKY menghubungi sdr. RIO dan memberi tahu bahwa sabunya telah telah ada padanya dan sdr. RIO menyuruh untuk menempelkan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu didalam sedotan warna bening tersebut dipinggir jalan Perumahan Kedung Badak yang beralamat di Jalan Mulia Terusan, Kel. Kedung Badak, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor serta mengirimkan peta lokasi tempat menempelkan sabu, kemudian para terdakwa langsung berangkat menuju lokasi tersebut dan menempelkan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu didalam sedotan warna bening tersebut dekat tiang listrik di bawah batu.
- Sekitar pukul 20.00 Wib ketika para terdakwa hendak pulang dari daerah Kedung Badak setelah menempelkan narkotika jenis sabu, para terdakwa kemudian dihampiri oleh Saksi SUKMA YUDA PERLIAN, Saksi ANDALAS SULISTIONO dan Saksi NOURMAN FATONI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Bogor Kota dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap para Terdakwa, lalu dari hasil penggeledahan badan atau pakaian lainnya ditemukan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu didalam sedotan bening dalam bungkus rokok Gudang garam didalam kantong celana Terdakwa ADITYA, lalu dilakukan interogasi kepada para terdakwa dan keduanya mengakui bahwa telah menempelkan narkotika jenis sabu atas perintah sdr. RIO sehingga atas pengakuan tersebut para Terdakwa diminta menunjukkan lokasi sabu yang telah ditempelkan yang jaraknya hanya sekitar 10 (sepuluh) meter dari lokasi penangkapan, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap handphone para terdakwa dan ditemukan foto lokasi petunjuk lokasi sabu yang di tempelkan dan bukti percakapan Terdakwa RIZKY dengan sdr. RIO. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No Lab: 3185/NNF/2024, tanggal 22 Juli 2024, yang pada kesimpulannya sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus kemasan rokok warna merah merk ”Gudang Garam” berisi 5 (lima) sedotan plastik warna putih masing-masing berisi 1 (1) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5853 gram diberi nomor barang bukti 1600/2024/OF
- Barang bukti dengan Nomor 1600/2024/OF berupa kristal warna putih diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Sisa barang bukti nomor 1600/2024/OF dengan berat netto 0,5367 gram
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Bogor, 01 Oktober 2024
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA, S.H., M.H
AJUN JAKSA NIP. 199312042018011003
|
|