Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Bgr PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bogor Dewi Sartika 1.Tita Rosita
2.Suparno Samsul
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bogor Dewi Sartika
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tita Rosita
2Suparno Samsul
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.956.881,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : SPH: PK2001J1C2/909/01/2020 Tgl 10/01/2020 sah dan berkekuatan hukum;

3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);

4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 267.552.054,- (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Puluh Empat Rupiah) secara tunai dan seketika;

5. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Tanah dan bangunan yang terletak Griya Katulampa B2 No 16 RT. 003 RW. 010 Kel. Katulampa Kec. Kota Bogor Timur Kota Bogor berdasarkan SHM No. 1867 /Katulampa an. Tita Rosita sesuai Gambar Situasi No: 8589/1992 Tanggal 03-09-1992 dengan luas sebesar 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi).

6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bogor dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 1867 /Katulampa an. Tita Rosita sesuai Gambar Situasi No: 8589/1992 Tanggal 03-09-1992 dengan luas sebesar 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak