Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
174/Pdt.G/2024/PN Bgr | Ibu SUPRIH ARTI USMAN | SOFIANA SENDUK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 174/Pdt.G/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Dengan demikian kerugian materiil berupa denda yang masih harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah diperhitungkan sebagai berikut : total denda yang harus dibayar oleh Tergugat dikurangi dengan uang yang sudah diterima oleh Penggugat, yakni : Rp.4.626.000.000,- - Rp.2.315.000.000,- = Rp. 2.311.000.000,- (dua milyar tiga ratus sebelas juta rupiah).
Rusaknya nama baik Penggugat dilingkungan Komplek LIPI, Hilangnya waktu dan terkurasnya waktu, tenaga dan pikiran Penggugat dalam menghadapi gugatan Tergugat (sejak Tahun 2017 sampai Tahun 2023), senilai : Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Atau : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bogor cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |