Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan jual beli dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 19 November 1982 Nomor SPP/BC/-76/XI/82 Juncto Surat Perjanjian Pemindahan Hak objek tanah dan bangunan tanggal 1 Oktober 1994 yang dilakukan oleh Alm. Drs Hasan Basri kepada TERGUGAT I untuk sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya luas tanah 447 M2 (empat ratus empat puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Perumahan Bukit Cinere Indah Jl. Puncak Pesanggrahan VI, OK-05.RT 002/ RW 016, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Provinsi Jawa Barat, (sekarang Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kotamadya Depok). Sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4990/Cinere atas nama PT. URECON UTAMA dengan batas-batas :
- Utara Jl. Puncak Pesanggrahan VI
- Selatan berbatasan dengan tanah Tri Setia, S.E., Ak.,
- Barat berbatasan dengan tanah Alm. Thamrin dan
- Timur berbatasan dengan tanah Alm. Bapak Karel;
Adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum ahli waris dari Drs. Hasan Basri sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya luas tanah 447 M2 (empat ratus empat puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Perumahan Bukit Cinere Indah Jl. Puncak Pesanggrahan VI OK-05.RT 002/ RW 016, Kelurahan Cinere Kecamatan Limo , kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (sekarang Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kotamadya Depok) setempat dikenal dengan tanah Sertfpikat Hak Guna Bangunan Nomor 4990 atas- nama PT. URECON UTAMA dengan batas-batas ;
- Utara Jl. Puncak Pesanggrahan VI
- Selatan berbatasan dengan tanah Tri Setia, S.E., Ak.,
- Barat berbatasan dengan tanah Alm. Thamrin dan
- Timur berbatasan dengan tanah Alm. Bapak Karel;
- Menyatakan putusan ini berlaku sebagai alat bukti peralihan yang sah ke atas nama Ahli Waris Drs. Hasan Basri untuk didaftarkan di Kantor Turut Tergugat I;
- Menyatakan dan menetapkan PENGGUGAT dapat dan berhak mengurus perpanjangan masa berlaku atau pembaharuan Sertfikat Hak Guna Bangunan Nomor 4990/Cinere;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk memperpanjang Sertfikat Hak Guna Bangunan Nomor 4990/Cinere atau menerbitkan hak/memperbarui hak atas bekas Hak Guna Bangunan Nomor 4990/Cinere kepada ahli waris Alm. Drs Hasan Basri sebagai pemilik yang sah dan melakukan proses balik nama sehingga tercatat menjadi atas nama ahli waris daripada Alm. Drs. Hasan Basri;
- Menyatakan bahwa putusan ini juga berlaku sebagai pengganti Akta Jual Beli antara TERGUGAT I dengan Alm. Drs. Hasan Basri;
- Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menetapkan biaya menurut hukum.
a t a u ; di dalam peradilan yang adil, mohon putusan yang seadil- adilnya . |