1. Mengabulkan permohonan Pemohon untukĀ pergantian nama.
2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pada Akta Kelahiran no. 8/CS/ME/1984 tertanggal 15 Februari 1984 tertulis atas nama Vivi Puspita Dewi Damayanti untuk dirubah menjadi Vivi Puspita Dewi.
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Bogor untuk mencatat perubahan nama pada Akta Kelahiran no. 8/CS/ME/1984 tertanggal 15 Februari 1984 yang tertulis nama Vivi Puspita Dewi Damayanti untuk dirubah menjadi Vivi Puspita Dewi.
4. Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini. |