Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/Pdt.G/2024/PN Bgr 1.Yahya Kurniawan
2.Umar Faruq
3.Ir. Diding Darojat
Munaji Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 185/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yahya Kurniawan
2Umar Faruq
3Ir. Diding Darojat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizki Muzizatullah, SH.,MH., DkkYahya Kurniawan
2Rizki Muzizatullah, SH.,MH., DkkUmar Faruq
3Rizki Muzizatullah, SH.,MH., DkkIr. Diding Darojat
Tergugat
NoNama
1Munaji
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Kerjasama Memasok BLD/BLP tertanggal 12 Oktober 2021 yang dibuat antara Para Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan sah Perjanjian Kerjasama Memasok BLD/BLP Baso Polo tertanggal 15 November 2021 antara Para Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Wanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah berikut bangunan Sertifikat Hak Milik No. 2711/Curug atas nama Munaji (Tergugat), NIB : 10.09.05.11.02387, Surat Ukur Tanggal 12-12-2017 Nomor : 323/CURUG/2017 seluas 130 m2 terletak di Jl. Parfi, RT. 007/001, Kel. Curug, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, dengan batas-batas :
    • Utara               : Tanah Darat Koko
    • Selatan          : Tanah Darat Mahari
    • Timur              : Jalan
    • Barat               : Tanah Darat Mahari
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini yaitu sita jaminan diatas bidang tanah berikut bangunan Sertifikat Hak Milik No. 2711/Curug atas nama Munaji (Tergugat), NIB : 10.09.05.11.02387, Surat Ukur Tanggal 12-12-2017 Nomor : 323/CURUG/2017 seluas 130 m2 terletak di Jl. Parfi, RT. 007/001, Kel. Curug, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, dengan batas-batas :
    • Utara            : Tanah Darat Koko
    • Selatan       : Tanah Darat Mahari
    • Timur            : Jalan
    • Barat            : Tanah Darat Mahari
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh jumlah uang yang terhutang kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.346.075.567 (satu milyar tiga ratus empat puluh enam juta tujuh puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah), dengan perincian:
    • Modal pokok Rp 538.430.227 (lima ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah)
    • Kompensasi kerugian 5 % perbulan selama 30 bulan sebesar Rp 807.645.340 (delapan ratus tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat puluh rupiah)

Total Kewajiban            : Rp.1.346.075.567

Jumlah tersebut masih akan terus bertambah sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);

  1. Apabila Tergugat tidak membayar seluruh jumlah uang yang terhutang kepada Para Penggugat, maka tanah berikut bangunan Sertifikat Hak Milik No. 2711/Curug atas nama Munaji (Tergugat), NIB : 10.09.05.11.02387, Surat Ukur Tanggal 12-12-2017 Nomor : 323/CURUG/2017 seluas 130 m2 terletak di Jl. Parfi, RT. 007/001, Kel. Curug, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor dilakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) tempat lelang dilaksanakan dan uang hasil penjualan lelang digunakan untuk membayar kerugian Para Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali;
  4. Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak