Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2024/PN Bgr Rully Nugroho PT Resultant Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Sabtu, 08 Jun. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1Rully Nugroho
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Resultant
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan pembatalan seluruh Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) dan seluruh addendum yang merupakan satu kesatuan dari Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) tersebut untuk seluruhnya secara verstek;
2. Menyatakan seluruh Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) beserta seluruh Addendum yang merupakan satu kesatuan dari Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) tersebut tidak berlaku lagi;
3. Menyatakan Penggugat tidak ikut menanggung akibat hukum yang ditimbulkan oleh Tergugat atas segala tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dalam pelaksanaan seluruh Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) dan seluruh addendum yang merupakan satu kesatuan dari perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) tersebut;
4. Memulihkan nama baik, harkat, serta martabat Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang telah ditimbulkan

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak