Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
384/Pid.Sus/2024/PN Bgr | MUDANTI SEPTIANA,S.H. | ANGGA NURHAKIKI Bin SUDARYAT. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 384/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4077/M.2.12/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN No. Register Perkara : PDM - 179 /Enz.2/Bogor/10/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : ANGGA NURHAKIKI Bin SUDARYAT. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 32 tahun / 09 Desember 1992. Jenis kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Sukasari 3 Rt. 006/Rw. 001, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas. Pendidikan : SD (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 12 Agustus 2024 sampai dengan 13 Agustus 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 01 September 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ANGGA NURHAKIKI Bin SUDARYAT, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gang Aut, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak menyalurkan Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 Wib, terdakwa bertemu dengan HERU (DPO) di Gang Aut Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, dan saat itu HERU (DPO) menanyakan kepada terdakwa ada atau tidak obat Riklona, lalu terdakwa mengatakan ada, dan pada saat itu HERU (DPO) membeli 1 (satu) butir pil Riklona kepada terdakwa seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), setelah itu HERU (DPO) langsung memberikan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan pada saat itu juga terdakwa memberikan 1 (satu) butir pil Riklona kepada HERU (DPO) kemudian terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumah terdakwa, yang mana pil Riklona tersebut terdakwa dapatkan melalui konsultasi di Klinik Sukma Bintang Medika dengan dr. PRIYANTO yang berlokasi di Jalan Pekojan 2 Tebet Jakarta pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib dan obat yang di resepkan untuk terdakwa adalah 100 (seratus) butir pil Atarax Alfrazolam dan 50 (lima puluh) butir pil Riklona dengan biaya konsultasi sebesar Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 4157/NPF/2024, tanggal 26 Agustus 2024 atas nama ANGGA NURHAKIKI dengan hasil pemeriksaan: - 2 (dua) strip dan 1 (satu) potongan strip warna biru bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 27 (dua puluh tujuh) tablet warna ungu berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,0520 gram, yang diberi nomor barang bukti 2053/2024/OF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto seluruhnya 1,9760 gram.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa terdakwa ANGGA NURHAKIKI Bin SUDARYAT, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sukasari 3 Rt. 006/Rw. 001, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula dari adanya informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di wilayah Kota Bogor ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri berambut pirang ,badan bertato dan telinga bertndik sering melakukan penjualan obat-obatan jenis Psikotropika sampai pada akhirnya dari hasil penyelidikan yang di lakukan keberadaan seorang laki-laki tersebut berada di Jalan Sukasari 3 Rt. 006 Rw. 001 Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor sampai pada akhirnya dari hasil penyelidikan saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Jalan Sukasari 3 Rt. 006 Rw. 001 Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor tersebut, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 27 (dua puluh tujuh) butir pil Atarax Alprazolam dan 2 (dua) butir pil Riklona yang disimpan di dalam tas slempang milik terdakwa yang diakui adalah miliknya yang mana obat-obatan Psikotropika tersebut nantinya akan terdakwa jual kepada orang lain dengan didukung adanya uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan obat Psikotropika jenis pil Riklona yang sudah terdakwa lakukan terakhir kalinya kepada HERU (DPO) yaitu 1 (satu) butir pil Riklona, dan terdakwa mengakui semua obat psikotropika tersebut terdakwa dapatkan dengan cara konsul ke dokter kejiwaan yang bernama dr. PRIANTO DJATMIKO yang berpraktek di Klinik Sukma Bintang Medika yang berlokasi di Jalan Pekojan 2 Tebet Jakarta pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib dan obat yang di resepkan untuk terdakwa adalah 100 (seratus) butir pil Atarax Alfrazolam dan 50 (lima puluh) butir pil Riklona dengan biaya konsultasi sebesar Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 4157/NPF/2024, tanggal 26 Agustus 2024 atas nama ANGGA NURHAKIKI dengan hasil pemeriksaan: - 2 (dua) strip dan 1 (satu) potongan strip warna biru bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 27 (dua puluh tujuh) tablet warna ungu berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,0520 gram, yang diberi nomor barang bukti 2053/2024/OF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto seluruhnya 1,9760 gram. - 2 (dua) butir pil Riklona tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,3826 gram, yang diberi nomor barang bukti 2054/2024/OF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto seluruhnya 0,1913 gram.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
2054/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam lampiran Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotopika.
Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |