Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2024/PN Bgr KARYATI,S.H. ALDIN AJHARI Bin ASKARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2887 /M.2.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDIN AJHARI Bin ASKARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                                            

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDM – 138/Enz.2/BGR/08/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          Nama Lengkap    : ALDIN AJHARI Bin ASKARI.

                                                                          Tempat lahir        : Bogor.

                                                                          Umur/Tgl lahir     : 26 tahun / 07 Agustus 1997.

                                                                          Jenis kelamin      : Laki-laki.

                                                                          Kebangsaan        : Indonesia.

                                                                          Tempat  tinggal   : Kampung Jawa Rt. 002/Rw. 009 Kelurahan Situ Gede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

                                                                          Agama                : Islam.

                                                                          Pekerjaan            : Buruh Harian Lepas.

                                                                          Pendidikan          : SMK (tamat).

 

                                                                             

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  tanggal 09 Juni 2024 sampai dengan 12 Juni 2024.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota.

       - Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Juli 2024 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota.

       - Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024 dengan jenis penahanan Rutan Bogor.

 

C.  DAKWAAN

        

     PERTAMA

     PRIMAIR

 

                        Bahwa terdakwa ALDIN AJHARI Bin ASKARI bersama-sama dengan LUTFI HALIM Bin KARDI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Bojong Lebak Rt. 001 Rw. 008 Desa Bojong, Kecamatan Kemang, Kabupeten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi  sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 08.18 Wib terdakwa menghubungi LUTFI HALIM Bin KARDI untuk membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan perjanjian uang pembelian narkotika jenis ganja tersebut akan dibayarkan nanti dan LUTFI HALIM Bin KARDI tidak mempermasalahkan hal tersebut, yang nantinya narkotika jenis ganja tersebut akan diberikan kepada terdakwa dengan cara sistim tempel, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 17.21 Wib terdakwa menanyakan kembali perihal ganja yang akan terdakwa beli kepada LUTFI HALIM Bin KARDI lalu sekitar pukul 18.17 Wib LUTFI HALIM Bin KARDI mengirimkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis ganja tersebut yaitu di dekat persawahan yang ada di Jalan Kampung Bojong Lebak Rt. 001 Rw. 008 Desa Bojong Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor dengan petunjuk narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus yang terbungkus dengan bungkus rokok Sampoerna Mild, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa pergi bekerja malam dengan niatan terdakwa juga akan mengambil narkotika jenis ganja tersebut namun ditengah perjalanan terdakwa meminum-minuman keras di pesta pernikahan teman terdakwa dan setelah itu terdakwa pergi ke lokasi pengambilan narkotika jenis ganja tersebut di Kampung Bojong Lebak Rt. 001 Rw. 008 Desa Bojong Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor dan setelah bungkusan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa temukan lalu narkotika jenis ganja tersebut terdakwa masukan ke dalam tas selempang warna hijau yang terdakwa bawa, lalu terdakwa meninggalkan lokasi tersebut dengan tujuan untuk pergi bekerja di daerah Sentul Kabupaten Bogor namun pada saat terdakwa melintas di Jalan Sholeh Iskandar Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor sepeda motor yang terdakwa kendaraai saat itu di berhentikan oleh saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota dan saat di lakukan penggeledahan terhadap terdakwa di temukan sebanyak 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja yang di simpan di dalam tas selempang milik terdakwa, setelah itu saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO membawa terdakwa ketempat lain untuk dilakukan introgasi dan saat dilakukan introgasi kepada terdakwa dari mana mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang dimilikinya tersebut didapat dengan cara di beli dari teman terdakwa yang bernama LUTFI HALIM Bin KARDI seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian di lakukan pengembangan dengan memancing dimana keberdaan LUTFI HALIM Bin KARDI yang mana pada saat itu LUTFI HALIM Bin KARDI mengatakan kalau sedang berada di Pasar TU di Jalan Sholeh Iskandar Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor sampai pada akhirnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wib LUTFI HALIM Bin KARDI berhasil di lakukan penangkapan dengan barang bukti narkotika jenis ganja yang dimilikinya pada saat itu adalah 1 (satu) linting yang di simpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild dan LUTFI HALIM Bin KARDI mengakui kalau narkotika jenis ganja yang terdakwa miliki di dapat dari LUTFI HALIM Bin KARDI, lalu ditemukan pula narkotika jenis ganja lainnya yang ada di rumah LUTFI HALIM Bin KARDI sebanyak 3 (tiga) bungkus yang di simpan di rumahnya yang beralamat di Kampung Bojong Lebak Rt. 001 Rw. 008 Desa Bojong Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor sekitar pukul 01.30 Wib yang mana narkotika jenis ganja tersebut adalah sisa ganja yang belum terjual, selanjutnya terdakwa bersama dengan LUTFI HALIM Bin KARDI beserta barang bukti dibawa kekantor kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

     Bahwa terdakwa dalam Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Nomor : PL158FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 20 Juni 2024 atas nama ALDIN AJHARI dengan hasil pemeriksaan :

     Jenis Sampel           : A : Bahan/daun.

     Jumlah Sampel        : A : 1 Sampel.

     Berat netto awal       : A : Total Sampel A : 1,2559 gram.

     Berat netto akhir      : A : Total Sampel A : 1,1979 gram.

     Ciri-ciri sampel         : A : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun.

     Hasil                        : Positif Nakotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa ALDIN AJHARI Bin ASKARI bersama-sama dengan LUTFI HALIM Bin KARDI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Sholeh Iskandar Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor pada saat saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota sedang melakukan kegiatan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) di wilayah Kota Bogor kemudian saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO di hubungi oleh anggota Satuan Lantas yang pada saat itu saksi BAYU MAULANA YUSUF, saksi ROBY ADILIAN dari Satuan Lalu Lintas mengamankan seseorang laki-laki yaitu ALDIN AJHARI Bin ASKARI karena sedang membawa narkotika jenis ganja, setelah saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO menemui saksi BAYU MAULANA YUSUF, saksi ROBY ADILIAN lalu terdakwa diserahkan kepada saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO karena pada saat itu terdakwa kedapatan sedang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas selempang milik terdakwa, setelah itu saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO membawa terdakwa ketempat lain untuk dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan saat dilakukan introgasi kepada terdakwa dari mana mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang dimilikinya tersebut didapat dengan cara di beli dari teman terdakwa yang bernama LUTFI HALIM Bin KARDI seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian di lakukan pengembangan dengan memancing dimana keberdaan LUTFI HALIM Bin KARDI yang mana pada saat itu LUTFI HALIM Bin KARDI mengatakan kalau sedang berada di Pasar TU di Jalan Sholeh Iskandar Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor sampai pada akhirnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wib LUTFI HALIM Bin KARDI berhasil di lakukan penangkapan dengan barang bukti narkotika jenis ganja yang dimilikinya pada saat itu adalah 1 (satu) linting yang di simpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild dan LUTFI HALIM Bin KARDI mengakui kalau narkotika jenis ganja yang terdakwa miliki di dapat dari LUTFI HALIM Bin KARDI, lalu ditemukan pula narkotika jenis ganja lainnya yang ada di rumah LUTFI HALIM Bin KARDI sebanyak 3 (tiga) bungkus yang di simpan di rumahnya yang beralamat di Kampung Bojong Lebak Rt. 001 Rw. 008 Desa Bojong Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor sekitar pukul 01.30 Wib yang mana narkotika jenis ganja tersebut adalah sisa ganja yang belum terjual, selanjutnya terdakwa bersama dengan LUTFI HALIM Bin KARDI beserta barang bukti dibawa kekantor kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa dalam Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Nomor : PL158FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 20 Juni 2024 atas nama ALDIN AJHARI dengan hasil pemeriksaan :

     Jenis Sampel           : A : Bahan/daun.

     Jumlah Sampel        : A : 1 Sampel.

     Berat netto awal       : A : Total Sampel A : 1,2559 gram.

     Berat netto akhir      : A : Total Sampel A : 1,1979 gram.

     Ciri-ciri sampel         : A : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun.

     Hasil                        : Positif Nakotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

        

     ATAU

     KEDUA

 

                     Bahwa terdakwa ALDIN AJHARI Bin ASKARI pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 22.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sekitaran daerah Bojong Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi  sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, penyalahgunaan Narkotika  golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

            Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 22.40 Wib setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja dari LUTFI HALIM Bin KARDI, terdakwa langsung menggunakan narkotika jenis ganja tersebut di sekitaran daerah Bojong Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, dengan cara narkotika jenis ganja di buatkan dalam kertas palpir menjadi bentuk lintingan, kemudian lintingan tersebut terdakwa bakar dan dihisap seperti merokok, dan yang terdakwa rasakan setelah memakai narkotika jenis ganja tersebut jadi giat bekerja dan pikiran menjadi rilex.

 

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan test urine pada Urusan Kedokteran dan Kesehatan POLRESTA Bogor Kota dengan Surat keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/106/VI/2024/Poliklinik tanggal 09 Juni 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut bahwa ALDIN AJHARI setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya Positif terdapat zat THC.

 

Berdasarkan Resume Hasil Assesment dari Yayasan KAYVA KASIH REHABILITASI tanggal 18 Juli 2024 atas nama ALDIN AJHARI, yang keterangannya berdasarkan hasil Assesment :

Jenis zat utama yang di salahgunakan adalah Kanabis (THC), pasien belum pernah menjalani terapi rehabilitasi, pasien tidak pernah terpidana dan/atau melakukan tindak pidana lain sebelumnya namun pernah 1 (satu) kali terlibat kasus narkoba, dalam 3 (tiga) tahun ke belakang pasien tinggal dengan istri dan anak. Pasien menggunakan zat adiktif tersebut salah satunya di pengaruhi oleh teman. Berdasarkan Riwayat keluarga pasien memiliki konflik serius dengan pasangan/istri dalam 30 (tiga puluh) hari terakhir.

Dalam kondisi status psikiatris pasien, pernah mengalami kondisi kesedihan, putus asa, kehilangan minat bakat dan susah berkonsentrasi dengan skala ringan, sedangkan untuk penilaian kategori pemakaian pasien dalam skala sedang.

 

 

                     Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf  a Undang-Undang RI No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Bogor, 08 Agustus 2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

KARYATI, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  19840712 200212 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya