Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.Sus/2024/PN Bgr FITRIA NELLY,S.H. ANDIKA ALFIANSAH BIn DENI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 340/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3451/M.2.12/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA NELLY,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA ALFIANSAH BIn DENI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. Juanda No. 6 Bogor

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR  REG. PERKARA : PDM- 81 /Eku.2/Bogor /09/2024

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA.

Nama lengkap

:

ANDIKA ALFIANSYAH Bin DENI (Alm)

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

19 tahun / 10 Desember 2004

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Tarikolot Rt.002/005 Kel. Gunung Batu Kec. Bogor Barat Kota Bogor

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja

Pendidikan

:

-

 

 

B.     PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA.

         1.   Dilakukan  penangkapan oleh POLSEK Bogor Tengah sejak tanggal   14 Juli 2024 sampai dengan tanggal  15 Juli 2024.

         2.   Ditahan oleh Penyidik POLSEK Bogor Tengah sejak tanggal  15 Juli 2024 sampai dengan tanggal  03 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLSEK Bogor Tengah.

         3.   Diperpanjang oleh Kepala  Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal   04 Agustus 2024 sampai dengan tanggal  12 September 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLSEK Bogor Tengah sejak.

         4.   Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 September 2024 sampai dengan tanggal  01 Oktober 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

         5.   Diperpanjang Oleh Ketua PN Bogor (T-6) sejak tanggal 02 Oktober 2024 sampai dengan tanggal  31 Oktober 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor

 

C.     DAKWAAN.

 

                      Bahwa terdakwa  ANDIKA ALFIANSYAH Bin DENI (Alm)  pada hari Minggu tanggal 14 Juli sekitar pada pukul 03.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Padajaya Gg. Belong, Rt. 001/005, Kel. Babakan Pasar Kec. Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 14 Juli  2024, sekitar Jam  02.30. Wib, di  Jl. Padajaya GG. Belong Rt. 001/005 Kel. Babakan Pasar Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, ketika saksi ILHAM ARDIANSYAH selaku anggota Kepolisian   bersama Kepala Kelurahan  yaitu saksi R. YUDHA ADI MENGGALA dan 2 (dua) warga  lainnya yaitu saksi AHMAD KUSNANDI dan saksi HADRYAN NATHANAEL  sedang melaksanakan Patroli Wilayah sebagai Bhabinkamtibmas Anggota Kepolisian Polsek Bogor Tengah kelurahan Babakan Pasar, telah mendapatkan informasi bahwa akan ada aksi tawuran di sekitaran di Jl. Padajaya Gg. Belong Kec. B ogor Tengah Kota Bogor.
  • Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya  saksi ILHAM ARDIANSYAH bersama dengan saksi R. YUDHA ADI MENGGALA, saksi AHMAD KUSNANDI dan saksi HADRYAN NATHANAEL  merapat ke lokasi dan setibanya di lokasi bahwa ada sekelompok perkumpulan orang yang berjumlah sekitar 30 orang yang akan melaksanakan aksi tawuran tersebut.  Melihat hal itu lalu saksi ILHAM ARDIANSYAH bersama dengan saksi R. YUDHA ADI MENGGALA, saksi AHMAD KUSNANDI dan saksi HADRYAN NATHANAEL  mencoba untuk membubarkan aksi  tawuran tersebut dan sekelompok perkumpulan orang tersebut pun  berlarian untuk melarikan diri.
  • Bahwa dalam kondisi demikian  saksi ILHAM ARDIANSYAH melihat salah seorang yang membawa senjata tajam seperti pedang sehingga  saat itu juga saksi ILHAM ARDIANSYAH  langsung mengejar orang itu.  Selanjutnya setelah dilakukan pengejaran nampak orang tersebut panik dan melarikan diri namun dirinya terjatuh  sehingga  oleh saksi ILHAM ARDIANSYAH  dapat diamankan. Selanjutnya setelah  dilakukan pemeriksaan identitas diketahui bernama  terdakwa ANDIKA ALFIANSYAH Bin DENI (Alm) dan   setelah dilakukan penggeledahan  badan, terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang dengan gagang plastik  warna hitam dan kemudian  terdakwa berikut  barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Polsek Bogor Tengah untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa ANDIKA ALFIANSYAH Bin DENI (Alm) menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk berupa  1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang dengan gagang plastik  warna hitam  tanpa seijin pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya

 

            Perbuatan terdakwa ANDIKA ALFIANSYAH Bin DENI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 2 Ayat (1) Undang Undang  Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

 

 

 

BOGOR, 12 September  2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

FITRIA NELLY, SH

Jaksa Madya NIP. 197311082000032003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya