Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Bgr PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bogor Dewi Sartika 1.Ujang Kusnadi
2.Suminar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bogor Dewi Sartika
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ujang Kusnadi
2Suminar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.711.901,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : SPH: 80623072/803/02/21 Tgl 09/02/2021 sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 96.711.901,- (Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah);
5. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Tanah dan bangunan yang terletak KP Tajur RT. 003 RW. 004 Kel. Muarasari  Kec. Kota Bogor Selatan Kota Bogor berdasarkan SHM No. 01172 /Muarasari an. Ujang Kusnadi sesuai Surat Ukur No: 0565/MUARASARI/2018 Tanggal 15-09-2018 dengan luas sebesar 28 M2 (Dua Puluh Delapan Meter Persegi)
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bogor dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 01172 /Muarasari an. Ujang Kusnadi sesuai Surat Ukur No: 0565/MUARASARI/2018 Tanggal 15-09-2018 dengan luas sebesar 28 M2 (Dua Puluh Delapan Meter Persegi) untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak