Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
194/Pdt.G/2024/PN Bgr PT. Padma Pratama Indonesia Yayasan Bantuan Perguruan-Perguruan Al Irsyad Al Islamiyyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 194/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Padma Pratama Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1URAY AGUS SUPARMAN, S.HPT. Padma Pratama Indonesia
Tergugat
NoNama
1Yayasan Bantuan Perguruan-Perguruan Al Irsyad Al Islamiyyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bogor Provinsi Jawa Barat
2Camat pada Kantor Kecamatan Tanah Sareal dalam kapasitasnya selaku PPAT
3Lurah pada Kantor Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum atas seluruh dokumen perolehan hak Tergugat terhadap bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.19 a/n Tergugat a quo luas 31.240 m2 dan NIS.189 seluas 3.789 m2 a/n Tergugat :
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.19 a/n Tergugat a quo luas 31.240 m2 dan NIS.189 seluas 3.789 m2 a/n Tergugat yang didalamnya terdapat bidang tanah dengan SPH No.179/KYMN/SPK/VII/1991 tanggal 25 Juli 1991, dengan Girik C.730, Persil No.30.a, kelas S.IV, luas 4.820 m2 a/n Yahya bin Doing (Pemilik Asal)  in casu yang terletak di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor (dahulu dikenal Desa Kayumanis, Kecamatan Semplak, Kabupaten Bogor) :
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.19 a/n Tergugat a quo luas 31.240  m2 dan NIS.189 seluas 3.789 m2 a/n Tergugat yang didalamnya terdapat bidang tanah dengan SPH No.179/KYMN/SPK/VII/1991 tanggal 25 Juli 1991, dengan Girik C.730, Persil No.30.a, kelas S.IV, luas 4.820 m2 a/n Yahya bin Doing (Pemilik Asal)  in casu yang terletak di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor (dahulu dikenal Desa Kayumanis, Kecamatan Semplak, Kabupaten Bogor) ;
  6. Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum atas SPH No.179/KYMN/SPK/VII/1991 tanggal 25 Juli 1991, dengan Girik C.730, Persil No.30.a, kelas S.IV, luas 4.820 m2 a/n Yahya bin Doing (Pemilik Asal)  yang terletak di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor (dahulu dikenal Desa Kayumanis, Kecamatan Semplak, Kabupaten Bogor) ;
  7. Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum atas Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 26, tanggal 31 Januari 2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang No. 27, tanggal 31 januari 2011 dari PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. berikut segala turunannya termasuk didalamnya 279 buah SPH (Surat Pelepasan Hak) atas bidang-bidang tanah yang merupakan obyek jaminan kredit/utangnya ex PT. Kencana Padya Mulya yang terletak di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor (dahulu dikenal Desa Kayumanis, Kecamatan Semplak, Kabupaten Bogor) ;
  8. Menyatakan Penggugat adalah selaku pemegang hak yang sah menurut hukum dan memiliki hak previlage terhadap SPH No.179/KYMN/SPK/VII/1991 tanggal 25 Juli 1991, dengan Girik C.730, Persil No.30.a, kelas S.IV, luas 4.820 m2 a/n Yahya bin Doing (Pemilik Asal) yang terletak di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor (dahulu dikenal Desa Kayumanis, Kecamatan Semplak, Kabupaten Bogor);
  9. Menghukum Tergugat  atau pihak-pihak yang menguasai tanah obyek perkara a quo untuk menyerahkan kepada Penggugat atas bidang tanah obyek perkara tersebut dalam keadaan kosong tanpa dibebani sesuatu hak apapun dan tanpa syarat, segera dan seketika kepada Penggugat setelah putusan ini dibacakan ;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian Materiel sejumlah Rp. 10.772.700.000,-  dan Immateriel sejumlah Rp. 100.000.000,- sehingga keseluruhannya berjumlah Rp. 10.872.700.000,-  (sepuluh milyar delapa ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah)  ;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-  (satu juta rupiah) secara tunai apabila setiap kali terlambat dalam menjalankan isi putusan a quo ;
  12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dalam kapasitasnya selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi III B, untuk tidak melakukan pembayaran ganti untung kepada Tergugat terhadap bidang-bidang tanah objek gugatan in casu sebelum parkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incrah van gewijsde) ;
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo;
  14. Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap isi putusan ini ;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bogor berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak