Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/Pdt.G/2024/PN Bgr M.S. Shirly Suatan 1.Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat cq. PLT. Gubernur Jawa Barat
2.Perusahaan Daerah Kerta Wisata
3.PT. Anugrah Jaya Agung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 131/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1M.S. Shirly Suatan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat cq. PLT. Gubernur Jawa Barat
2Perusahaan Daerah Kerta Wisata
3PT. Anugrah Jaya Agung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Isa Abdulrachman
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat cq. Kepala Kantor Pertanahan Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas Obyek Sengketa; 
3. Menyatakan Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melawan hak atas penguasaan dan pengelolaan Obyek Sengketa; 
4. Menghukum Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III untuk mengosongkan Obyek Sengketa secara sukarela dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa ada beban hak apapun di atasnya dan jika tidak dilaksanakan secara sukarela maka dapat dilaksanakan secara paksa melalui eksekusi pengosongan dengan dibantu oleh aparat keamanan; 
5. Menghukum Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III secara tanggung renteng  membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar : Rp. 340.000.000.000,- ( tiga ratus empat puluh milyar rupiah ) secara tunai, seketika dan sekaligus; 
6. Menghukum Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III secara tanggung renteng  membayar kerugian moriil kepada Penggugat sebesar : Rp. 68.000.000.000,- ( enam puluh delapan milyar rupiah ) secara tunai, seketika dan sekaligus;
7. Menyatakan Surat Pelepasan Hak atas Obyek Sengketa yang dibuat dan ditanda tangani oleh KENG HOEY alias JO KENG HOEY alias JOHANNES SUATAN dengan Turut Tergugat – I tertanggal 10 Oktober 1990 adalah tidak sah dan batal demi hukum dan atau dinyatakan batal dan atau dibatalkan; 
8. Menghukum Turut Tergugat – I dan Turut Tergugat – II untuk patuh dan taat atas putusan dalam perkara ini; 
9. Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat – II untuk menerbitkan alas hak baru atas Obyek Sengketa kepada dan tercatat atas nama Penggugat; 
10. Menyatakan Sita Jaminan atas Obyek Sengketa adalah sah dan mengikat;  
11. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan secara Serta Merta sekalipun ada upaya banding dan atau kasasi dan atau Peninjauan Kembali atas  perkara ini; 
12. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 

Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ); 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak