Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2024/PN Bgr DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H. INDRA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2677/M.2.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

       KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

 Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id

 

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                          P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                           

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara :PDM-  127    /Enz.2/Bogor/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama Lengkap

:

INDRA

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 14 Mei 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Ciheuluet Pakuan RT 04/RW 06 Kelurahan Tegallega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

-

Penangkapan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota

:

 Sejak tanggal  28 Mei 2024  s/ 29 Mei 2024

-

Penahanan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota

 

Rutan Polresta Kota Bogor,  sejak  tgl. 29 Mei 2024  s/ 17 Juni  2024

-

Penahanan penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polresta Bogor Kota, sejak tgl.18 Juni 2022 s/d 27 Juli 2024

-

Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tgl. 25 Juli 2024 s/d 13 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

---------- Bahwa  terdakwa  INDRA  pada hari Senin tanggal 27 Mei  2024 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl Raya Sawangan Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok namun oleh karena ditahan dan ditangkap dan saksi-saksi yang dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bogor dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam Daerahnya Tindak Pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar jam 11.00 Wib terdakwa berangkat menuju warung kelontong yang berada di Jl. Raya Sawangan Kel. Mampang Kec. Pancoran Mas Kota Depok untuk membeli Psikotropika jenis Pil Alprazolam dan Atarax sesampainya ditempat tersebut,  terdakwa membeli sebanyak 20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Alprazolam dan Psikotropika jenis Pil Atarax sebanyak 20 ( dua puluh) butir dengan harga sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pembayaran secara tunai, lalu terdakwa pulang kerumah,  di tengah perjalanan di sekitaran Sawangan Kel. Mampang Kec. Pancoran Mas Kota Depok ada pengamen yang terdakwa tidak tahu namanya membeli Psikotropika jenis Atarax sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan pembayaran secara tunai, lalu terdakwa pulang kerumah di Ciheuleut Pakuan RT 04/RW 06 Kelurahan Tegallega Kec. Bogor Tengah Kota Bogor. Sekitar jam 20.00 Wib terdakwa mengkonsumsi psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 1 (satu) buitr dan Psikotropika jenis Atarax sebanyak 5 (lima) butir, dan pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa kembali mengkonsumsi Psikotropika jenis  Alprazolam sebanyak 1 (satu) butir dan Psikotropika jenis Atarax sebanyak 4 (empat) butir sehingga tersisa 18 (delapan belas) butir psikotropika jenis Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis Atarax.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar jam 12.30 Wib di Jl. Padjajaran Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor tepatnya didepan Mc Donald Jl Lodaya terdakwa yang sedang mengamen dihampiri oleh beberapa orang polisi berpakaian preman yang mengaku dari satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota salah satunya saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON langsung menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan 18 (delapan belas) butir psikotropika jenis  Alprazolam, 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis  Atarax serta uang tunai sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang disimpan didalam tas selempang warna biru dengan merek Navy Club yang sedang terdakwa pakai, lalu dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa 18 (delapan belas) butir Psikotropika jenis Alprazolam, 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis Atarax serta uang tunai sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) hasil penjualan adalah milik terdakwa, dimana psikotropika tersebut dibeli di warung kelontong di Kota Depok dengan tujuan untuk dijual dan dikonsumsi terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta  barang bukti di bawa ke kantor satuan Reserse narkoba Polresta Bogor Kota.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminalistik Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan No. Lab 2540/NPF/2024 tanggal 25 Juni  2024, yang dibuat dan ditanda tangani  oleh pemeriksa  TRIWIDIASTUTI, S.Si., A.pt, M.M, KOMPOL NRP. 76030928, DWI HERNANTO, ST , PEMBINA NIP. 198505202008011001 dan mengetahui PAHALA SIMANJUTAK,S.I.K  KOMBESPOL NRP. 77010823 terhadap barang bukti berupa  1 (satu) amplop warna cokelat  berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 2 (dua) potongan strip bertuliskan “Altarax” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu diameter 0,6 cm dan tebal 0,25 cm    dengan berat netto seluruhnya 0,7845 gram, diberikan nomor barang bukti 1204/2024/PF, setelah dilakukan pemeriksaan lab sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,6945 gram
  2. 1 (satu) strip dan  1 (satu) potongan strip bertuliskan “Alprazolam” berisikan 18 (delapan belas)  tablet warna unggu diameter 0,6 cm dan tebal 0,23 cm    dengan berat netto seluruhnya 1,2798 gram, diberikan nomor barang bukti 1205/2024/PF, setelah dilakukan pemeriksaan lab sisa barang bukti 16 (enam belas)  tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1,0665 gram

 

Barang bukti tersebut disita dari  terdakwa INDRA  dengan kesimpulan  bahwa barang bukti dengan nomor 1204/2024/PF s.d 1205/2024/PF  berupa tablet warna ungu  tersebut diatas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 02 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

  • Bahwa terdakwa bukan sebagai pihak baik itu pabrik obat, pedagang besar farmasi ataupun sarana penyimpanan sediaan farmasi yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan Psiktropika.
  • Bahwa terdakwa  menyalurkan psiktorpika golongan IV  tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

      Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  60 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika.

 

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa  terdakwa  INDRA  pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Padjajaran Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor tepatya didepan Mc Donald Jl Lodaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar jam 11.00 Wib terdakwa berangkat menuju warung kelontong yang berada di Jl. Raya Sawangan Kel. Mampang Kec. Pancoran Mas Kota Depok untuk membeli Psikotropika jenis Pil Alprazolan dan Atarax sesampainya ditempat tersebut,  terdakwa membeli sebanyak 20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Alprazolam dan Psikotropika jenis Pil Atarax sebanyak 20 ( dua puluh) butir dengan harga sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pembayaran secara tunai, lalu terdakwa pulang kerumah,  di tengah perjalanan di sekitaran Sawangan Kel. Mampang Kec. Pancoran Mas Kota Depok ada pengamen yang terdakwa tidak tahu namanya membeli Psikotropika jenis Atarax sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan pembayaran secara tunai, lalu terdakwa pulang kerumah di Ciheuleut Pakuan RT 04/RW 06 Kelurahan Tegallega Kec. Bogor Tengah Kota Bogor. Sekitar jam 20.00 Wib terdakwa mengkonsumsi psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 1 (satu) buitr dan Psikotropika jenis Atarax sebanyak 5 (lima) butir, dan pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa kembali mengkonsumsi Psikotropika jenis  Alprazolam sebanyak 1 (satu) butir dan Psikotropika jenis Atarax sebanyak 4 (empat) butir sehingga tersisa 18 (delapan belas) butir psikotropika jenis Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis Atarax.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar jam 12.30 Wib di Jl. Padjajaran Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor tepatnya didepan Mc Donald Jl Lodaya terdakwa yang sedang mengamen dihampiri oleh beberapa orang polisi berpakaian preman yang mengaku dari satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota salah satunya saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON langsung menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan 18 (delapan belas) butir psikotropika jenis  Alprazolam, 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis  Atarax serta uang tunai sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang disimpan didalam tas selempang warna biru dengan merek Navy Club yang sedang terdakwa pakai, lalu dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa 18 (delapan belas) butir Psikotropika jenis Alprazolam, 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis Atarax serta uang tunai sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) hasil penjualan adalah milik terdakwa, dimana psikotropika tersebut dibeli di warung kelontong di Kota Depok dengan tujuan untuk dijual dan dikonsumsi terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta  barang bukti di bawa ke kantor satuan Reserse narkoba Polresta Bogor Kota.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminalistik Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan No. Lab 2540/NPF/2024 tanggal 25 Juni  2024, yang dibuat dan ditanda tangani  oleh pemeriksa  TRIWIDIASTUTI, S.Si., A.pt, M.M, KOMPOL NRP. 76030928, DWI HERNANTO, ST , PEMBINA NIP. 198505202008011001 dan mengetahui PAHALA SIMANJUTAK,S.I.K  KOMBESPOL NRP. 77010823 terhadap barang bukti berupa  1 (satu) amplop warna cokelat  berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 2 (dua) potongan strip bertuliskan “Altarax” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu diameter 0,6 cm dan tebal 0,25 cm    dengan berat netto seluruhnya 0,7845 gram, diberikan nomor barang bukti 1204/2024/PF, setelah dilakukan pemeriksaan lab sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,6945 gram
  2. 1 (satu) strip dan  1 (satu) potongan strip bertuliskan “Alprazolam” berisikan 18 (delapan belas)  tablet warna unggu diameter 0,6 cm dan tebal 0,23 cm    dengan berat netto seluruhnya 1,2798 gram, diberikan nomor barang bukti 1205/2024/PF, setelah dilakukan pemeriksaan lab sisa barang bukti 16 (enam belas)  tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1,0665 gram

 

Barang bukti tersebut disita dari  terdakwa INDRA  dengan kesimpulan  bahwa barang bukti dengan nomor 1204/2024/PF s.d 1205/2024/PF  berupa tablet warna ungu  tersebut diatas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 02 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

  • Bahwa terdakwa tanpa hak  memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika golongan IV  tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

      Bogor,  31 Juli   2024

                                                                                                         Penuntut Umum

 

DEASY INDRAYANI KURNIA, SH.

Jaksa Madya NIP. 19861201 200912 2001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya