Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2024/PN Bgr IDA RAHAYU ARIYANTI,S.H. MUHAMMAD LUTHFI ANSORI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2561/M.2.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA RAHAYU ARIYANTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD LUTHFI ANSORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-  124 /Enz.2/BOGOR/07/2024

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA.

 

 

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD LUTHFI ANSORI Als LUTHFI

Tempat lahir

:

Serang

Umur/tanggal lahir

:

40  tahun / 29 Juli 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Palasari RT. 02 Rw.05 Kel. Sindangsari Kec. Bogor Timur Kota Bogor

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

-

 

 

 

 

B.     PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

         1.   Dilakukan  penangkapan oleh POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal  08 Mei 2024  sampai dengan tanggal  tanggal  11 Mei 2024.

         2.   Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan tanggal 30 Mei 2024  dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.

         3.   Diperpanjang oleh Kepala  Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024  dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRESTA Bogor Kota.

         4.   Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Juli 2024  sampai dengan tanggal  28 Juli  2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

 

 

C.     DAKWAAN.

PRIMAIR

 

                      Bahwa terdakwa  MUHAMMAD LUTHFI ANSORI Als LUTHFI pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Riau Kel. Baranangsiang kec. Bogor Timur Kota Bogor  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  yang tanpa hak  atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Kp. Palasari RT. 02 Rw.05 Kel. Sindangsari Kec. Bogor Timur Kota Bogor, terdakwa telah memesan narkotika jenis sabu dari sebuah Messenger an. “BAO” (DPO), dalam kesempatan itu terdakwa memesan  sabu dengan paketan sapi seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Atas pesanan tersebut lalu terdakwa disuruh untuk mentransfer ke nomor rekening Bank BCA atas nama ANGGI MAULANA . Setelah  terdakwa mentransfernya  tidak lama kemudian terdakwa menerima pesan agar terdakwa pergi ke daerah Taman Kencana Bogor, dimana akan ada orang  yang akan mengirimkan pesan melalui Whatsapp ke nomor handphone terdakwa untuk mengarahkan dalam pengambilan sabu.

 

  • Bahwa tidak lama kemudian  terdakwa mendapat pesan Whatsapp yang tidak ketahui namanya mengatakan “ Bro, dimana? Lo suruhan BAO bukan? “, dan terdakwa menjawab: “Iya bang”. Selanjutnya terdakwa disuruh berangkat ke Baranangsiang. Setelah berada di Baranangsiang terdakwa diberikan sebuah maps atau peta lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yaitu di Jl. Riau Kel. Baranangsiang Kec. Bogor Timur Kota Bogor.  Selanjutnya sekitar jam 20.15 Wib terdakwa tiba di Jl. Riau Kel. Baranangsiang kec. Bogor Timur Kota Bogor. Selanjutnya terdakwa mulai  mencari pake sabu di jembatan penyeberangan sesuai dengan gambar lokasi yang sudah terdawa terima. Setelah terdakwa berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu tiba-tiba  terdakwa didatangi oleh saksi ENDANG SETIA dan saksi  CHAIRUL AMRI SIREGAR, SH selaku petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba  Polresta Bogor Kota yang  sebelumnya  telah mendapat informasi  berkenaan adanya peyalahgunaan narkotika disekitaran Baranangsiang Kota Bogor .

 

  • Bahwa setelah saksi ENDANG SETIA dan saksi  CHAIRUL AMRI SIREGAR, SH berhasil mengamankan  terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap  terdakwa dan ternyata dalam genggaman tangan kiri nya telah  ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilapisi tisu putih yang dilakban warna hitam dan di bungkus  kantong plastik warna hitam. Berdasarkan penemuan itu selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti tersebut dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik  POLRI Nomor : Lab- 2207 /NNF/2024 tanggal   21 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan :

 

  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam  berisi 1 (satu) buah lakban  warna hitam berisi               1 (satu) bungkus plastik klip  berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,1304 gram diberi nomor barang bukti 1155/2024/OF, dan berat setelah dilakukan pemeriksaan seberat 0,1086 gram netto.

 

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun  2009 tentang  Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

 

          SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa  MUHAMMAD LUTHFI ANSORI Als LUTHFI pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Riau Kel. Baranangsiang Kec. Bogor Timur Kota Bogor  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 ketika saksi ENDANG SETIA dan saksi  CHAIRUL AMRI SIREGAR, SH dari satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota sedang melaksanakan piket dikantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota yang beralamat di jalan Kapten Muslihat No. 18 Kota Bogor, telah menerima informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa disekitaran Baranangsiang Bogor sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berkenaan dengan informasi tersebut selanjutnya saksi ENDANG SETIA dan saksi  CHAIRUL AMRI SIREGAR, SH bersama dengan tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan.

 

  • Bahwa ketika tim melakukan penyisiran disekitaran Jl. Baranangsiang Kota Bogor tepatnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 Wib di Jl. Riau Kel. Baranangsiang kec. Bogor Timur Kota Bogor, melihat seseorang yang sedang berdiri dengan gerak gerik mencurigakan. Berdasarkan kecurigaan itu selanjutnya saksi ENDANG SETIA dan saksi  CHAIRUL AMRI SIREGAR, SH langsung mendekati laki-laki itu setelah di introgasi mengaku bernama  terdakwa MUHAMMAD LUTHFI ANSORI Als LUTHFI. Bahwa kemudian saksi ENDANG SETIA dan saksi  CHAIRUL AMRI SIREGAR, SH melakukan pemeriksaan  dan diperoleh bahwa  terdakwa telah mengambil narkotika jenis sabu, dan dalam penggeledahan ternyata dalam genggam tangan sebelah kirinya telah ditemukan                  1  (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilapisi tisu putih yang dilakban warna hitam dan di bungkus  kantong plastik warna hitam, berdasarkan penemuan itu selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti tersebut dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik  POLRI Nomor : Lab- 2207 /NNF/2024 tanggal   21 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan :

 

  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam  berisi 1 (satu) buah lakban  warna hitam berisi               1 (satu) bungkus plastik klip  berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,1304 gram diberi nomor barang bukti 1155/2024/OF, dan berat setelah dilakukan pemeriksaan seberat 0,1086 gram netto.

 

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun  2009 tentang  Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

Bogor, 09 Juli  2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

IDA RAHAYU ARIANTI, SH

Jaksa  Madya Nip. 19731131998032007

 

Pihak Dipublikasikan Ya