Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
294/Pid.Sus/2024/PN Bgr | HERYANDES RESDINO,S.H. | MUHAMAD SULTHAN DZAKY | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 294/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2928 /M.2.12/Enz.2/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-141 /Enz.2/BGR/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA.
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Dilakukan penangkapan oleh POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024. 2. Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan tanggal 17 Juli 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota. 3. Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota. 4. Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 03 September 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.
C. DAKWAAN. PRIMAIR
Bahwa terdakwa MUHAMAD SULTHAN DZAKY pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Cikerti No. 25 RT.03/06 Desa. Padasuka Kec. Ciomas Kab. Bogor berdasarkan pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yakni terdakwa ditahan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor dan sebagian saksi-saksi bertempat tinggal di Kota Bogor, maka Pengadilan Negeri Bogor berwenang mengadili perkara tersebut yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 Wib,ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Jalan Cikerti No. 25 RT.03/06 Desa. Padasuka Kec. Ciomas Kab. Bogor terdakwa telah menghubungi saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dan mengajak untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang akan dipesan oleh terdakwa, setelah itu sakski MUHAMAD REZA FAHLEVI langsung mengiyakan ajakan tersebut namun pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI untuk menunggu untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah dipesan oleh terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 Wib, terdakwa menghubungi akun instagram yang bernama DIABLO dengan maksud untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Setelah itu akun instagram yang bernama DIABLO tersebut menyetujuinya lalu menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang pembeliannya ke rekening DANA dengan nomor yang tidak diingat lagi. Selanjutnya terdakwa langsung mentransfernya dengan menggunakan top up dana di Alfamart yang ada di Pangelaran Kec. Ciomas Kab. Bogor sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta ruiah). Setelah ditransfer terdakwa mendapat kabar dari akun instagram yang bernama DIABLO untuk menunggu.
- Bahwa sekitar pukul 00.30 Wib saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) yang sebelumnya telah dihubungi oleh terdakwa menghubungi terdakwa menanyakan “kapan berangkatnya” dan terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMAD REZAFAHLEVI “yaudah kerumah aja dulu” dan sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI bertemu dirumah terdakwa. Sekitar pukul 02.00 Wib (Senin tanggal 24 Juni 2024) akun instagram yang bernama DIABLO menyuruh untuk berangkat kedaerah Lippo Mall yang beralamat Jalan Raya Padjajaran Kec. Bogor Tengah Kota Bogor dan pada saat itu terdakwa bersama dengan saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI langsung berangkat sesuai dengan arahan dari akun instagram tersebut. Setiba di Lippo Mall akun instagram tersebut menyuruh untuk menunggu dan sekitar pukul 02.15 Wib, akun instagram yang bernama DIABLO mengirimkan gambar petunjuk peta/lokasi pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Pakuan Kel. Tegal Lega Kec. Bogor Tengah Kota Bogor.
- Bahwa sekitar pukul 02.30 Wib terdakwa bersama dengan saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI tiba dilokasi pengambilan tembakau sintetis yaitu di Jalan Pakuan Kel. Tegal Lega Kec. Bogor Tengah Kota Bogor dan pada saat itu saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI yang mengambilnya tepatnya di tembok samping rumah kosong berupa plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip besar narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah mendapatkannya terdakwa langsung menghapus percakapan terdakwa dengan akun instagram yang bernama DIABLO kemudian terdakwa bersama dengan saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI langsung pulang. Bahwa setiba dirumah terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI langsung membuat paket-paketan diantaranya 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut lakban warna bening yang diberi harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna kuning bertuliskan shope yang diberi harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna putih yang diberi harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah selesai membuat paketan, kemudian saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI pulang kerumahnya sambil membawa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut lakban warna bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang dibungkus dengan lakban warna kuning bertuliskan shope berisi narkotika jenis tembakau sintetis dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang dibungkus dengan lakban warna putih berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan maksud untuk dijual sambil menunggu arahan dari terdakwa. Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 11.00 Wib, terdakwa menyuruh saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI untuk menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut lakban warna bening, 4 (empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna kuning bertuliskan shope dan 6 (empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna putih disepanjang Cilendek Kec. Bogor Barat Kota Bogor.
- Bahwa keuntungan yang akan didapatkan oleh terdakwa adalah apabila narkotika jenis tembakau sintetis laku terjual semua akan dibagi dua dengan perhitungannya awalnya seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan setelah itu dibuat menjadi beberapa paket diantaranya 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut lakban warna bening dengan harga Rp.2.00.000,- (dua ratus ribu rupiah), 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna kuning bertuliskan shope dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) = 3.150.000 dan 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna putih dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)= 3.300.000 jika di total hasil penjualan Rp.8.450.000 (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) maka jika dikurangi hasil pembelian dan penjualannya sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijika dibagi 2 hasil penjualan tersebut maka masin-masing mendapatkan bagian sebesar 1.225.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : 3072 /NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :
1. 12 (dua belas) bungkus lakban warna putih ”FRAGILE” masing-masing berisi 1 (satu) bunghkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 23,4400 gram diberi nomor barang bukti 1511/2024/OF, dan berat setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim 22,7800 gram 2. 6 (enam) buah lakban warna putih ”FRAGILE” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 5,6977 gram diberi nomor barang bukti 1512/2024/OF, dan berat setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim 5,2212 gram 3. 9 (sembilan) buah lakban warna jingga ”shopee” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 32,4800 gram diberi nomor barang bukti 1513/2024/OF, dan berat setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim 31,8400 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1511/2024/OF s.d 1513/2024/OF. berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa MUHAMAD SULTHAN DZAKY pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Jalan Cikerti No. 25 RT.03/06 Desa. Padasuka Kec. Ciomas Kab. Bogor berdasarkan pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yakni terdakwa ditahan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor dan sebagian saksi-saksi bertempat tinggal di Kota Bogor, maka Pengadilan Negeri Bogor berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : 3072 /NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :
1. 12 (dua belas) bungkus lakban warna putih ”FRAGILE” masing-masing berisi 1 (satu) bunghkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 23,4400 gram diberi nomor barang bukti 1511/2024/OF, dan berat setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim 22,7800 gram 2. 6 (enam) buah lakban warna putih ”FRAGILE” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 5,6977 gram diberi nomor barang bukti 1512/2024/OF, dan berat setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim 5,2212 gram 3. 9 (sembilan) buah lakban warna jingga ”shopee” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 32,4800 gram diberi nomor barang bukti 1513/2024/OF, dan berat setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim 31,8400 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1511/2024/OF s.d 1513/2024/OF. berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |