Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
170/Pdt.G/2024/PN Bgr 4.ERIANTI
5.MUHAMMAD ILHAM FATHONI
6.MUHAMMAD ARIQ FADHIL WICAKSANA
HANI SOFIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 170/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERIANTI
2MUHAMMAD ILHAM FATHONI
3MUHAMMAD ARIQ FADHIL WICAKSANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HANI SOFIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL BOGOR KOTA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III  untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III sebagai ahli waris dari             Suhaman sebagai pihak yang berhak atas tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Taman Yasmin Sektor II, Jalan Teratai VIII No. 7, Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 009, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kotamadya Bogor, Propinsi Jawa Barat.
  3. Menyatakan Tergugat wanprestasi karena tidak menjalankan kewajibannya melakukan balik nama atau setidaknya memberitahukan kepada Para Penggugat bahwa masih belum dilakukannya balik nama serta membantu balik nama dari nama Tergugat ke atas nama Suhaman.
  4. Memerintahkan kepada  Turut Tergugat untuk menerima permintaan/permohonan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III untuk melakukan proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik No. 447 Cilendek Timur, atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya, yang terletak di Perumahan Taman Yasmin Sektor II, Jalan Teratai VIII no. 7, Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 009, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Kota Bogor Barat, Kotamadya Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 188 M2, dari yang semula Sertifikat Hak Milik tersebut atas nama Nyonya Hani Sofiati ( Tergugat ), dibalik nama menjadi atas nama Suhaman dan selanjutnya ke atas nama Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III.
  5. Memberikan persetujuan kepada Turut Tergugat ( Badan Pertanahan Nasional Bogor Kota ) untuk melakukan Proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik No. 447 Cilendek Timur, atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya, yang terletak di Perumahan Taman Yasmin Sektor II, Jalan Teratai VIII no. 7, Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 009, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Kota Bogor Barat, Kotamadya Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 188 M2, dari yang semula Sertifikat Hak Milik tersebut atas nama Hani Sofiati ( Tergugat ), dibalik nama menjadi atas nama Suhaman dan selanjutnya menjadi atas nama Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III.
  6. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak