Petitum |
- Mengabulkan gugatan dari Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III untuk seluruhnya.
- Menetapkan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III sebagai ahli waris dari Suhaman sebagai pihak yang berhak atas tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Taman Yasmin Sektor II, Jalan Teratai VIII No. 7, Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 009, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kotamadya Bogor, Propinsi Jawa Barat.
- Menyatakan Tergugat wanprestasi karena tidak menjalankan kewajibannya melakukan balik nama atau setidaknya memberitahukan kepada Para Penggugat bahwa masih belum dilakukannya balik nama serta membantu balik nama dari nama Tergugat ke atas nama Suhaman.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerima permintaan/permohonan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III untuk melakukan proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik No. 447 Cilendek Timur, atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya, yang terletak di Perumahan Taman Yasmin Sektor II, Jalan Teratai VIII no. 7, Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 009, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Kota Bogor Barat, Kotamadya Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 188 M2, dari yang semula Sertifikat Hak Milik tersebut atas nama Nyonya Hani Sofiati ( Tergugat ), dibalik nama menjadi atas nama Suhaman dan selanjutnya ke atas nama Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III.
- Memberikan persetujuan kepada Turut Tergugat ( Badan Pertanahan Nasional Bogor Kota ) untuk melakukan Proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik No. 447 Cilendek Timur, atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya, yang terletak di Perumahan Taman Yasmin Sektor II, Jalan Teratai VIII no. 7, Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 009, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Kota Bogor Barat, Kotamadya Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 188 M2, dari yang semula Sertifikat Hak Milik tersebut atas nama Hani Sofiati ( Tergugat ), dibalik nama menjadi atas nama Suhaman dan selanjutnya menjadi atas nama Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III.
- Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum.
|