Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.Sus/2024/PN Bgr KARYATI,S.H. AHMAD YUSUP Bin CECEP SIROJUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 326/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3287/M.2.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                                            

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDM -  160/Enz.2/Bogor/09/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          Nama Lengkap    : AHMAD YUSUP Bin CECEP SIROJUDIN.

                                                                          Tempat lahir        : Bogor.

                                                                          Umur/Tgl lahir     : 24 tahun / 05 September 1999.

                                                                          Jenis kelamin      : Laki-laki.

                                                                          Kebangsaan        : Indonesia.

                                                                          Tempat  tinggal   : Kampung Palasari Rt. 02/Rw. 06 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

                                                                          Agama                : Islam.

                                                                          Pekerjaan            : Buruh.

                                                                          Pendidikan          : SD (tamat).

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 14 Juni 2024.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 14 Juni 2024 sampai dengan tanggal 03 Juli 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota.

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juli 2024 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2024 dengan jenis penahanan Rutan  di Polresta Bogor Kota.
  • Diperpanjang oleh Ketua PN Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 11 September 2024 dengan jenis penahanan Rutan  di Polresta Bogor Kota
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024 dengan jenis penahanan Rutan Bogor.

 

C.  DAKWAAN

        

     PRIMAIR

 

                        Bahwa terdakwa AHMAD YUSUP Bin CECEP SIROJUDIN bersama-sama dengan CANDRA SUSANTO Bin SAMIN (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Biliard Pangrango, Jalan Lodaya, kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wib ketika terdakwa berada di kontrakan yang beralamat di Gang Gudang Garam Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor terdakwa berangkat ke rumah ADE MULYANA yang beralamat di Kampung Lebak Nangka Rt. 01 Rw. 02 Kelurahan Genteng Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor selanjutnya terdakwa bersama ADE MULYANA menuju kontrakan yang beralamat di Gang Gudang Garam Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota dan tujuan ADE MULYANA datang ke kontrakan tersebut adalah untuk main, kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 Wib CANDRA SUSANTO Bin SAMIN datang ke kontrakan tersebut lalu sekitar pukul 20.00 Wib CANDRA SUSANTO Bin SAMIN di hubungi OONG (DPO) dan pada saat itu OONG menawarkan pekerjaan kepada CANDRA SUSANTO Bin SAMIN untuk mengambil narkotika jenis sabu, lalu CANDRA SUSANTO Bin SAMIN menawarkan kepada terdakwa pekerjaan untuk mengambil narkotika jenis sabu dan terdakwa menyetujui ajakan CANDRA SUSANTO Bin SAMIN dan pada saat itu ada ADE MULYANA namun terdakwa tidak mengetahui apakah ADE MULYANA menyimak atau tidak pembicaraan terdakwa dengan CANDRA SUSANTO Bin SAMIN tersebut, kemudian sekitar pukul 20.30 Wib CANDRA SUSANTO Bin SAMIN memperlihatkan Link Maps Geogle atau lokasi pengambilan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, dan setelah di buka ternyata alamatnya di depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dan CANDRA SUSANTO Bin SAMIN juga mengatakan kepada terdakwa bahwa jumlah narkotika jenis sabu yang akan di ambil adalah sebanyak kurang lebih 5 (lima) gram dan CANDRA SUSANTO Bin SAMIN juga mengatakan kepada terdakwa kalau narkotika jenis sabunya sudah di ambil terdakwa di suruh menunggu arahan lagi dari OONG, kemudian sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa bersama CANDRA SUSANTO Bin SAMIN, ADE MULYANA berangkat menuju ke depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis sabu, namun pada saat itu ADE MULYANA tidak mengetahui apa yang mau di ambil karena terdakwa pun tidak mengatakan kepada ADE MULYANA kalau terdakwa bersama CANDRA SUSANTO Bin SAMIN mau mengambil narkotika jenis sabu dan rencananya terdakwa akan mengantarkan ADE MULYANA ke rumahnya kalau terdakwa bersama CANDRA SUSANTO Bin SAMIN selesai mengambil narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa bersama ADE MULYANA dan CANDRA SUSANTO Bin SAMIN sampai di depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor sekitar pukul 21.30 Wib lalu CANDRA SUSANTO Bin SAMIN memperlihatkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabunya kepada terdakwa dan ADE MULYANA dan ternyata narkotika jenis sabunya disimpan di bawah batu di bawah pohon di depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah       Kota Bogor, setelah CANDRA SUSANTO Bin SAMIN memperlihatkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu lalu CANDRA SUSANTO Bin SAMIN mengatakan kepada ADE MULYANA bahwa yang mau di ambil adalah bahan, selanjutnya terdakwa mengecek tempat atau lokasi pengambilan narkotika jenis sabu di depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor namun pada saat itu terdakwa belum menemukannya karena situasinya buru-buru, karena narkotika jenis sabu belum ditemukan lalu terdakwa bersama ADE MULYANA, CANDRA SUSANTO Bin SAMIN pergi meninggalkan tempat tersebut, dan menunggu di MC Donal yang ada di Jalan Pajajaran Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, lalu sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa berangkat lagi menuju ke depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kec. Bogor Tengah Kota Bogor sedangkan ADE MULYANA bersama CANDRA SUSANTO Bin SAMIN menunggu di MC Donal, yang mana terdakwa menuju ke depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor tersebut adalah untuk mengecek situasi yang ternyata situasinya tidak memungkinkan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut karena situasinya ramai, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 Wib terdakwa bersama ADE MULYANA dan CANDRA SUSANTO Bin SAMIN menuju ke depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut namun di tengah perjalanan tepatnya di Alfa Mart Jalan Kumbang Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor ADE MULYANA bersama CANDRA SUSANTO Bin SAMIN berhenti menunggu di Alfa Mart tersebut sedangkan terdakwa berangkat menuju depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor sekitar pukul 00.25 Wib dan mencari narkotika jenis sabu yang di simpan di bawah batu di bawah pohon, setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok Envio lalu terdakwa memasukan kedalam kantong jaket jeans depan sebelah kanan yang terdakwa pakai pada saat itu dan tiba-tiba datang saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota yang langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok Envoi dari dalam kantong jaket jeans depan sebelah kanan terdakwa, saat di intrograsi terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok Envoi tersebut baru saja terdakwa ambil di bawah batu di bawah pohon di depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, dan terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa hanya di perintah untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut oleh CANDRA SUSANTO Bin SAMIN dan terdakwa mengatakan bahwa CANDRA SUSANTO Bin SAMIN bersama ADE MULYANA menunggu di Alfa Mart Jalan Kumbang Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor yang jaraknya sekitar 300 (tiga ratus) meter dari tempat terdakwa di tangkap, setelah terdakwa tunjukan akhirnya sekitar pukul 00.35 Wib berhasil menangkap CANDRA SUSANTO Bin SAMIN bersama ADE MULYANA, dan pada saat di tangkap CANDRA SUSANTO Bin SAMIN hanya kedapatan memiliki 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hitam nomor Imei 1 : 354526300877285, nomor Imei 2 : 354526300877293, nomor simcard : 0838-7363-2159 dan juga menyita 1 (satu) bungkus plastic kecil narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus kertas putih didalam bungkus rokok magnum filter yang ada di dalam kantong celana depan sebelah kanannya dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih nomor imei 1 : 354037070962356/03, nomor imei  : 354038070962354/03, nomor simcard : 0895-1435-1841 dari ADE MULYANA, lalu saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON menginterogasi ADE MULYANA terkait kepemilikan 1 (satu) bungkus plastic kecil narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus kertas putih didalam bungkus rokok Magnum Filter dan ADE MULYANA mengakui jika 1 (satu) bungkus plastic kecil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari MUHAMMAD RIDWAN (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian ADE MULYANA di minta menunjukan keberadaan MUHAMMAD RIDWAN dan memberitahu alamat rumah MUHAMMAD RIDWAN yaitu di Kampung Lebak Nangka Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan Genteng Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, kemudian saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON bersama dengan terdakwa, AHMAD YUSUP, ADE MULYANA mendatangi rumah MUHAMMAD RIDWAN pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 Wib di Kampung Lebak Nangka Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan Genteng Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor berhasil mengamankan MUHAMMAD RIDWAN dan langsung dipertemukan oleh ADE MULYANA lalu MUHAMMAD RIDWAN mengakui jika MUHAMMAD RIDWAN telah menjual narkotika jenis tembakau sintetis kepada ADE MULYANA sebanyak 1 (satu) bungkus plastik  kecil narkotika jenis tembakau sintetis di bungkus kertas putih di dalam bungkus rokok Magnum Filter dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama CANDRA SUSANTO Bin SAMIN, ADE MULYANA dan MUHAMMAD RIDWAN berikut dengan barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

     Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 2888/NNF/2024, tanggal 03 Juli 2024 atas nama AHMAD YUSUP dan CANDRA SUSANTO dengan hasil pemeriksaan :

  • 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “Envio Kretek” yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1503 gram dan setelah diperiksa lab sisa kristal warna putih dengan berat netto 1,1325 gram diberi nomor barang bukti 1390/2024/OF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1390/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa AHMAD YUSUP Bin CECEP SIROJUDIN bersama-sama dengan CANDRA SUSANTO Bin SAMIN (terdakwa dalam berkas terpisah), ADE MULYANA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Biliard Pangrango, Jalan Lodaya, kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula pada saat saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor karena berdasarkan informasi dari masyarakat di daerah tersebut sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wib saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON langsung melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri sendiri dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu ketika dihampiri seorang laki-laki tersebut bernama AHMAD YUSUP yang langsung diamankan dan saat di lakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok Envoi dari dalam kantong jaket jeans depan sebelah kanan terdakwa, setelah di lakukan introgasi terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok Envoi tersebut baru saja di ambil di bawah batu di bawah pohon di depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, dan terdakwa hanya di perintah untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut oleh CANDRA SUSANTO Bin SAMIN lalu terdakwa mengatakan bahwa CANDRA SUSANTO Bin SAMIN bersama ADE MULYANA sedang menunggu di Alfa Mart Jalan Kumbang Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor yang jaraknya sekitar 300 (tiga ratus) meter dari tempat terdakwa tertangkap, dan sekitar pukul 00.35 Wib CANDRA SUSANTO Bin SAMIN bersama ADE MULYANA berhasil di lakukan penangkapan, dan pada saat tertangkap CANDRA SUSANTO Bin SAMIN hanya kedapatan memiliki 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hitam nomor Imei 1 : 354526300877285, nomor Imei 2 : 354526300877293, nomor simcard : 0838-7363-2159 dan saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON juga menyita 1 (satu) bungkus plastic kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang di bungkus kertas putih di dalam bungkus rokok Magnum Filter yang ada di dalam kantong celana depan sebelah kanannya, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih nomor imei 1 : 354037070962356/03, nomor imei  : 354038070962354/03, nomor simcard : 0895-1435-1841 dari ADE MULYANA, lalu saat di introgasi ADE MULYANA mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic kecil narkotika jenis tembakau sintetis di bungkus kertas putih di dalam bungkus rokok Magnum Filter tersebut didapat dari MUHAMMAD RIDWAN (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON meminta ADE MULYANA menunjukan keberadaan dari MUHAMMAD RIDWAN dan ADE MULYANA memberitahu alamat rumah MUHAMMAD RIDWAN yaitu di Kampung Lebak Nangka Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan Genteng Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, kemudian saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON bersama dengan terdakwa, AHMAD YUSUP, dan ADE MULYANA mendatangi rumah MUHAMMAD RIDWAN dan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 Wib di Kampung Lebak Nangka Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan Genteng Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, dan saat di pertemukan MUHAMMAD RIDWAN dengan ADE MULYANA, MUHAMMAD RIDWAN mengakui bahwa telah menjual narkotika jenis tembakau sintetis kepada ADE MULYANA sebanyak 1 (satu) bungkus plastik  kecil narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus kertas putih di dalam bungkus rokok Magnum Filter dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bersama CANDRA SUSANTO Bin SAMIN, ADE MULYANA dan MUHAMMAD RIDWAN berikut dengan barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

 

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-Undang.

         

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 2888/NNF/2024, tanggal 03 Juli 2024 atas nama AHMAD YUSUP dan CANDRA SUSANTO dengan hasil pemeriksaan :

  • 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “Envio Kretek” yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1503 gram dan setelah diperiksa lab sisa kristal warna putih dengan berat netto 1,1325 gram diberi nomor barang bukti 1390/2024/OF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1390/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

        

    

 

 

Bogor, 11 September 2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

KARYATI, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  19840712 200212 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya