----------Bahwa terdakwa RADITYO ABSHAR PRAMUDYA, pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Ajimar I No 09 Rt 03 Rw 10 Kel Tegal Gundil Kec. Bogor Utara Bogor, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bogor yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada dikosan, kemudian terdakwa menghubungi akun yang bernama Golden Spice Noesantara dengan tujuan untuk membeli ganja seharga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian akun tersebut menyetujuinya dan kemudian terdakwa diperintahkan untuk mentransfer uang pembelian ganja dengan tujuan nomor rekening BCA An.RANJES RAHMATULAH yang terdakwa lupa nomor rekening nya sampai pada akhirnya terdakwa melakukan menghubungui akun Golden Spice Noesantara tersebut di counter HP yang bisa menyediakan jasa stor tunai untuk melakukan transfer ke akun tersebut. Setelah itu akun tersebut meminta alamat kepada terdakwa dikarenakan nantinya paket ganja tersebut akan dikirimkan ke kosan terdakwa melalui paket JNE dengan alamat di Jl Ajimar I No 09 rt 03 rw 10 Kel.Tegal Gundil Kec.Bogor Utara Kota Bogor dengan nama Terdakwa yang di samarkan atas nama ABDUL AZIZ sambil Terdakwa mengirmkan nomor telepon milik terdakwa pada saat itu.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal tanggal 06 Juli 2024 sekitar jam 08.02 Wib akun tersebut memberikan resi pengiriman kepada terdakwa dengan nomor 042530006251023 dengan nama pengirim an. ANDEVIL MEARCH dengan deskripsi barang yang bertuliskan pakaian, kemudian pada akhirnya pada hari senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar jam 16.21 WIB terdakwa dihubungi oleh kurir JNE yang akan mengantarkan paket milik terdakwa ke alamat yang diberikan. Pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan kurir JNE disekitaran jalan Ajimar dan paket tersebut terdakwa terima dengan dalih paket tesrebut adalah pakaian bukan narkoba atau lainnya dan tidak lama terdakwa ingin meninggalkan lokasi tersebut terdapat 2 (dua) orang aggota SatResnarkoba Polresta Bogor Kota yaitu Saksi Yusri Dawi dan Saksi Eri Winarto mendatangi terdakwa untuk menanyakan isi paket yang diterima..
- Bahwa setelah itu terdakwa membuka isi paket tersebut dimana isi paket pesanan terdakwa berisikan ganja di bungkus plastik warna kuning dan plastik warna putih bertuliskan JNE tersebut adalah ganja yang nantinya akan terdakwa gunakan sebagai stock untuk nya bilamana sewaktu waktu mau menggunakan ganja karena dirinya memang suka mengunakan ganja dan 1 (satu) buah Hp dengan merek samsung warna biru hitam Tersebut adalah alat bantu komunikasi untuk berkomunikasi dengan akun penjual ganja melakukan perbuatan nya sekarang ini.
- Bahwa terdakwa menjelaskan kepada saksi Yusri dan saksi Eri jika dalam 1 (satu) hari terdakwa bisa menggunakan ganja sebanyak 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) linting dengan ganja yang terdakwa miliki sebelumnya yang sudah terdakwa habis gunakan begitu pula dengan ganja yang terdakwa miliki sekarang ini bilamana perbuatan tidak diketahui oleh saksi Yusri dan saksi Eri Winarto terdakwa membeli banyak selain untuk di jadikan stok tidak lain terdakwa malas membeli sedikit-sedikit yang harus terdakwa lakukan berulang kali untuk membeli ke akun tersebut maka dari itu terdakwa membeli ganja tersebut dengan jumlah banyak agar terdakwa dengan mudah mengambil nya bilamana dirinya mau menggunakan ganja tersebut.
- Bahwa setelah itu tedakwa RADITYO beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Bogor Kota untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL201FG/VII/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir Wahyu Widodo di Bogor Tanggal 31 Juli 2024 dengan kesimpulan Jenis sampel A : bahan daun dengan berat netto awal : 116,4000 gram
Sisa Barang Bukti Netto Akhir : 115,8000 Gram adalah benar ganja mengandung THC
|
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --
|
Subsidair :
---------- Bahwa RADITYO ABSHAR PRAMUDYA, pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Ajimar I No 09 rt 03 rw 10 Kel Tegal Gundil Kec. Bogor Utara Kota Bogor, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bogor yang berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hokum menanam,memelihara,memiliki, meniyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada dikosan, kemudian terdakwa menghubungi akun yang bernama Golden Spice Noesantara dengan tujuan untuk membeli ganja seharga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian akun tersebut menyetujuinya dan kemudian terdakwa diperintahkan untuk mentransfer uang pembelian ganja dengan tujuan nomor rekening BCA An.RANJES RAHMATULAH yang terdakwa lupa nomor rekening nya sampai pada akhirnya terdakwa melakukan menghubungui akun Golden Spice Noesantara tersebut di counter HP yang bisa menyediakan jasa stor tunai untuk melakukan transfer ke akun tersebut. Setelah itu akun tersebut meminta alamat kepada terdakwa dikarenakan nantinya paket ganja tersebut akan dikirimkan ke kosan terdakwa melalui paket JNE dengan alamat di Jl Ajimar I No 09 rt 03 rw 10 Kel.Tegal Gundil Kec.Bogor Utara Kota Bogor dengan nama Terdakwa yang di samarkan atas nama ABDUL AZIZ sambil Terdakwa mengirmkan nomor telepon milik terdakwa pada saat itu.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal tanggal 06 Juli 2024 sekitar jam 08.02 Wib akun tersebut memberikan resi pengiriman kepada terdakwa dengan nomor 042530006251023 dengan nama pengirim an. ANDEVIL MEARCH dengan deskripsi barang yang bertuliskan pakaian, kemudian pada akhirnya pada hari senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar jam 16.21 WIB terdakwa dihubungi oleh kurir JNE yang akan mengantarkan paket milik terdakwa ke alamat yang diberikan. Pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan kurir JNE disekitaran jalan Ajimar dan paket tersebut terdakwa terima dengan dalih paket tesrebut adalah pakaian bukan narkoba atau lainnya dan tidak lama terdakwa ingin meninggalkan lokasi tersebut terdapat 2 (dua) orang aggota SatResnarkoba Polresta Bogor Kota yaitu Saksi Yusri Dawi dan Saksi Eri Winarto mendatangi terdakwa untuk menanyakan isi paket yang diterima..
- Bahwa setelah itu terdakwa membuka isi paket tersebut dimana isi paket pesanan terdakwa berisikan ganja di bungkus plastik warna kuning dan plastik warna putih bertuliskan JNE tersebut adalah ganja yang nantinya akan terdakwa gunakan sebagai stock untuk nya bilamana sewaktu waktu mau menggunakan ganja karena dirinya memang suka mengunakan ganja dan 1 (satu) buah Hp dengan merek samsung warna biru hitam Tersebut adalah alat bantu komunikasi untuk berkomunikasi dengan akun penjual ganja melakukan perbuatan nya sekarang ini.
- Bahwa terdakwa menjelaskan kepada saksi Yusri dan saksi Eri jika dalam 1 (satu) hari terdakwa bisa menggunakan ganja sebanyak 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) linting dengan ganja yang terdakwa miliki sebelumnya yang sudah terdakwa habis gunakan begitu pula dengan ganja yang terdakwa miliki sekarang ini bilamana perbuatan tidak diketahui oleh saksi Yusri dan saksi Eri Winarto terdakwa membeli banyak selain untuk di jadikan stok tidak lain terdakwa malas membeli sedikit-sedikit yang harus terdakwa lakukan berulang kali untuk membeli ke akun tersebut maka dari itu terdakwa membeli ganja tersebut dengan jumlah banyak agar terdakwa dengan mudah mengambil nya bilamana dirinya mau menggunakan ganja tersebut.
- Bahwa setelah itu tedakwa RADITYO beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Bogor Kota untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL201FG/VII/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir Wahyu Widodo di Bogor Tanggal 31 Juli 2024 dengan kesimpulan Jenis sampel A : bahan daun dengan berat netto awal : 116,4000 gram
Sisa Barang Bukti Netto Akhir : 115,8000 Gram
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----
Lebih Subsidair :
---------- Bahwa RADITYO ABSHAR PRAMUDYA, pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Ajimar I No 09 rt 03 rw 10 Kel Tegal Gundil Kec. Bogor Utara Kota Bogor, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bogor yang berwenang mengadili, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada dikosan, kemudian terdakwa menghubungi akun yang bernama Golden Spice Noesantara dengan tujuan untuk membeli ganja seharga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian akun tersebut menyetujuinya dan kemudian terdakwa diperintahkan untuk mentransfer uang pembelian ganja dengan tujuan nomor rekening BCA An.RANJES RAHMATULAH yang terdakwa lupa nomor rekening nya sampai pada akhirnya terdakwa melakukan menghubungui akun Golden Spice Noesantara tersebut di counter HP yang bisa menyediakan jasa stor tunai untuk melakukan transfer ke akun tersebut. Setelah itu akun tersebut meminta alamat kepada terdakwa dikarenakan nantinya paket ganja tersebut akan dikirimkan ke kosan terdakwa melalui paket JNE dengan alamat di Jl Ajimar I No 09 rt 03 rw 10 Kel.Tegal Gundil Kec.Bogor Utara Kota Bogor dengan nama Terdakwa yang di samarkan atas nama ABDUL AZIZ sambil Terdakwa mengirmkan nomor telepon milik terdakwa pada saat itu.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal tanggal 06 Juli 2024 sekitar jam 08.02 Wib akun tersebut memberikan resi pengiriman kepada terdakwa dengan nomor 042530006251023 dengan nama pengirim an. ANDEVIL MEARCH dengan deskripsi barang yang bertuliskan pakaian, kemudian pada akhirnya pada hari senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar jam 16.21 WIB terdakwa dihubungi oleh kurir JNE yang akan mengantarkan paket milik terdakwa ke alamat yang diberikan. Pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan kurir JNE disekitaran jalan Ajimar dan paket tersebut terdakwa terima dengan dalih paket tesrebut adalah pakaian bukan narkoba atau lainnya dan tidak lama terdakwa ingin meninggalkan lokasi tersebut terdapat 2 (dua) orang aggota SatResnarkoba Polresta Bogor Kota yaitu Saksi Yusri Dawi dan Saksi Eri Winarto mendatangi terdakwa untuk menanyakan isi paket yang diterima..
- Bahwa setelah itu terdakwa membuka isi paket tersebut dimana isi paket pesanan terdakwa berisikan ganja di bungkus plastik warna kuning dan plastik warna putih bertuliskan JNE tersebut adalah ganja yang nantinya akan terdakwa gunakan sebagai stock untuk nya bilamana sewaktu waktu mau menggunakan ganja karena dirinya memang suka mengunakan ganja dan 1 (satu) buah Hp dengan merek samsung warna biru hitam Tersebut adalah alat bantu komunikasi untuk berkomunikasi dengan akun penjual ganja melakukan perbuatan nya sekarang ini.
- Bahwa terdakwa menjelaskan kepada saksi Yusri dan saksi Eri jika dalam 1 (satu) hari terdakwa bisa menggunakan ganja sebanyak 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) linting dengan ganja yang terdakwa miliki sebelumnya yang sudah terdakwa habis gunakan begitu pula dengan ganja yang terdakwa miliki sekarang ini bilamana perbuatan tidak diketahui oleh saksi Yusri dan saksi Eri Winarto terdakwa membeli banyak selain untuk di jadikan stok tidak lain terdakwa malas membeli sedikit-sedikit yang harus terdakwa lakukan berulang kali untuk membeli ke akun tersebut maka dari itu terdakwa membeli ganja tersebut dengan jumlah banyak agar terdakwa dengan mudah mengambil nya bilamana dirinya mau menggunakan ganja tersebut.
- Bahwa terdakwa pernah menggunakan ganja yang terakhir terdakwa gunakan yaitu pada hari sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar jam 23.30 wib didaerah sumarecon kab.Bogor sebanyak 2 (dua) linting.
- Bahwa setelah itu tedakwa RADITYO beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Bogor Kota untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan hasil Assemen Medis BNN Kab Bogor yaitu Visum Et Repertum Nomor : R/VER-06/VII/RH.06.01/2024/BNNK-BGR tanggal : 29 Juli 2024yang ditandatangani oleh dr.Aprilia Lewanna ,MARS memperoleh kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan,hasil wawancara serta pedoman Pengtgolongan dan Diagnosis Gagungan Jiwa di Indonesia III, dapat disimpulkan sebagai berikut, ditemukan adanya suatu gangguan mental dan perilaku akibat pengunaan zat multiple dan penggunaan zat psikoaktif lainnya yaitu Ganja ( Tetra Hidro Canabinol /THC) dan Tramadol dan kini abstinen tetapi dalam lingkungan terlindung ( dititipkan di Rutan Plores Kota Bogor) (F.19.21) dengan pola penggunaan ganja rutin setiap hari dan tramadol tiga kali perminggu dan terdakwa termasuk kategori pengguna berat yaitu sudah teratur menggunakan sabu dan tramadol secara bersamaan dalam satu hari.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/112/VIII/2024/Poliklinik tanggal 9 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Sri Mulyani, Amd.AK memperoleh hasil pemeriksaan POSITIF Golongan THC.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL201FG/VII/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir Wahyu Widodo di Bogor Tanggal 31 Juli 2024 dengan kesimpulan Jenis sampel A : bahan daun dengan berat netto awal : 116,4000 gram
Sisa Barang Bukti Netto Akhir : 115,8000 Gram
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----
|
|