Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.Sus/2024/PN Bgr AFFIF PANJIWILOGO,S.H.M.HUM RADITYO ABSHAR PRAMUDYA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 316/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3180 /M.2.12/Enz.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFFIF PANJIWILOGO,S.H.M.HUM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADITYO ABSHAR PRAMUDYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair

----------Bahwa terdakwa RADITYO ABSHAR PRAMUDYA, pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di  Jl. Ajimar I No 09 Rt 03 Rw 10 Kel Tegal Gundil Kec. Bogor Utara Bogor, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bogor yang berwenang mengadili,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wib pada  saat  terdakwa  sedang berada dikosan,  kemudian terdakwa  menghubungi akun yang bernama  Golden Spice Noesantara dengan tujuan untuk membeli ganja seharga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian akun tersebut menyetujuinya  dan kemudian terdakwa diperintahkan untuk mentransfer uang pembelian ganja  dengan tujuan nomor rekening BCA An.RANJES RAHMATULAH yang terdakwa  lupa nomor rekening nya sampai pada akhirnya terdakwa melakukan menghubungui akun  Golden Spice Noesantara tersebut di counter HP yang bisa  menyediakan jasa stor tunai untuk melakukan transfer ke akun tersebut. Setelah itu akun tersebut meminta alamat kepada terdakwa dikarenakan nantinya paket ganja tersebut akan dikirimkan ke kosan terdakwa  melalui paket JNE dengan alamat di Jl Ajimar I No 09 rt 03 rw 10 Kel.Tegal Gundil Kec.Bogor Utara Kota Bogor dengan nama Terdakwa  yang di samarkan atas nama ABDUL  AZIZ sambil Terdakwa mengirmkan nomor telepon milik terdakwa  pada saat itu.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal tanggal 06 Juli 2024 sekitar jam 08.02 Wib akun tersebut memberikan resi pengiriman kepada terdakwa dengan nomor 042530006251023 dengan nama pengirim an. ANDEVIL MEARCH dengan  deskripsi  barang yang bertuliskan pakaian,  kemudian pada akhirnya pada hari senin  tanggal 08 Juli 2024  sekitar jam 16.21 WIB terdakwa dihubungi oleh kurir JNE yang akan mengantarkan paket milik terdakwa  ke alamat yang diberikan.  Pada hari dan tanggal  yang sama sekitar jam 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan kurir JNE  disekitaran jalan Ajimar dan paket tersebut terdakwa  terima dengan dalih paket tesrebut adalah pakaian bukan narkoba atau lainnya dan tidak lama terdakwa  ingin meninggalkan lokasi tersebut terdapat 2 (dua) orang aggota SatResnarkoba Polresta Bogor Kota yaitu Saksi Yusri Dawi dan Saksi Eri Winarto mendatangi terdakwa untuk menanyakan isi paket yang diterima..
  • Bahwa setelah itu terdakwa membuka isi paket tersebut dimana isi paket pesanan terdakwa berisikan  ganja di bungkus plastik warna kuning dan plastik warna putih bertuliskan JNE tersebut adalah ganja yang nantinya akan terdakwa gunakan sebagai stock untuk nya  bilamana sewaktu waktu  mau menggunakan ganja karena dirinya  memang suka mengunakan ganja dan 1 (satu)  buah   Hp   dengan    merek  samsung warna biru  hitam Tersebut  adalah alat  bantu komunikasi untuk berkomunikasi dengan akun penjual ganja melakukan perbuatan nya sekarang ini.
  • Bahwa terdakwa menjelaskan kepada saksi Yusri dan saksi Eri jika dalam 1 (satu) hari terdakwa  bisa menggunakan ganja sebanyak 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) linting dengan ganja yang terdakwa  miliki sebelumnya yang sudah terdakwa  habis gunakan begitu pula dengan ganja yang terdakwa miliki sekarang ini bilamana perbuatan tidak diketahui oleh saksi Yusri dan saksi Eri Winarto  terdakwa  membeli banyak selain untuk di jadikan stok tidak lain terdakwa  malas membeli sedikit-sedikit yang harus terdakwa lakukan berulang kali untuk membeli  ke akun tersebut maka dari itu terdakwa membeli ganja tersebut dengan jumlah banyak agar terdakwa dengan mudah mengambil nya bilamana dirinya mau menggunakan ganja tersebut.
  • Bahwa setelah itu tedakwa RADITYO beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta  Bogor Kota untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL201FG/VII/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir Wahyu Widodo di Bogor Tanggal 31 Juli 2024 dengan kesimpulan Jenis sampel A : bahan daun dengan berat netto awal : 116,4000 gram

Sisa Barang Bukti Netto Akhir : 115,8000 Gram adalah benar ganja mengandung THC

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --

 Subsidair :

---------- Bahwa RADITYO ABSHAR PRAMUDYA, pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di  Jl. Ajimar I No 09 rt 03 rw 10 Kel Tegal Gundil Kec. Bogor Utara Kota Bogor, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bogor yang berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hokum menanam,memelihara,memiliki, meniyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wib pada  saat  terdakwa  sedang berada dikosan,  kemudian terdakwa  menghubungi akun yang bernama  Golden Spice Noesantara dengan tujuan untuk membeli ganja seharga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian akun tersebut menyetujuinya  dan kemudian terdakwa diperintahkan untuk mentransfer uang pembelian ganja  dengan tujuan nomor rekening BCA An.RANJES RAHMATULAH yang terdakwa  lupa nomor rekening nya sampai pada akhirnya terdakwa melakukan menghubungui akun  Golden Spice Noesantara tersebut di counter HP yang bisa  menyediakan jasa stor tunai untuk melakukan transfer ke akun tersebut. Setelah itu akun tersebut meminta alamat kepada terdakwa dikarenakan nantinya paket ganja tersebut akan dikirimkan ke kosan terdakwa  melalui paket JNE dengan alamat di Jl Ajimar I No 09 rt 03 rw 10 Kel.Tegal Gundil Kec.Bogor Utara Kota Bogor dengan nama Terdakwa  yang di samarkan atas nama ABDUL  AZIZ sambil Terdakwa mengirmkan nomor telepon milik terdakwa  pada saat itu.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal tanggal 06 Juli 2024 sekitar jam 08.02 Wib akun tersebut memberikan resi pengiriman kepada terdakwa dengan nomor 042530006251023 dengan nama pengirim an. ANDEVIL MEARCH dengan  deskripsi  barang yang bertuliskan pakaian,  kemudian pada akhirnya pada hari senin  tanggal 08 Juli 2024  sekitar jam 16.21 WIB terdakwa dihubungi oleh kurir JNE yang akan mengantarkan paket milik terdakwa  ke alamat yang diberikan.  Pada hari dan tanggal  yang sama sekitar jam 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan kurir JNE  disekitaran jalan Ajimar dan paket tersebut terdakwa  terima dengan dalih paket tesrebut adalah pakaian bukan narkoba atau lainnya dan tidak lama terdakwa  ingin meninggalkan lokasi tersebut terdapat 2 (dua) orang aggota SatResnarkoba Polresta Bogor Kota yaitu Saksi Yusri Dawi dan Saksi Eri Winarto mendatangi terdakwa untuk menanyakan isi paket yang diterima..
  • Bahwa setelah itu terdakwa membuka isi paket tersebut dimana isi paket pesanan terdakwa berisikan  ganja di bungkus plastik warna kuning dan plastik warna putih bertuliskan JNE tersebut adalah ganja yang nantinya akan terdakwa gunakan sebagai stock untuk nya  bilamana sewaktu waktu  mau menggunakan ganja karena dirinya  memang suka mengunakan ganja dan 1 (satu)  buah   Hp   dengan    merek  samsung warna biru  hitam Tersebut  adalah alat  bantu komunikasi untuk berkomunikasi dengan akun penjual ganja melakukan perbuatan nya sekarang ini.
  • Bahwa terdakwa menjelaskan kepada saksi Yusri dan saksi Eri jika dalam 1 (satu) hari terdakwa  bisa menggunakan ganja sebanyak 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) linting dengan ganja yang terdakwa  miliki sebelumnya yang sudah terdakwa  habis gunakan begitu pula dengan ganja yang terdakwa miliki sekarang ini bilamana perbuatan tidak diketahui oleh saksi Yusri dan saksi Eri Winarto  terdakwa  membeli banyak selain untuk di jadikan stok tidak lain terdakwa  malas membeli sedikit-sedikit yang harus terdakwa lakukan berulang kali untuk membeli  ke akun tersebut maka dari itu terdakwa membeli ganja tersebut dengan jumlah banyak agar terdakwa dengan mudah mengambil nya bilamana dirinya mau menggunakan ganja tersebut.
  • Bahwa setelah itu tedakwa RADITYO beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta  Bogor Kota untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL201FG/VII/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir Wahyu Widodo di Bogor Tanggal 31 Juli 2024 dengan kesimpulan Jenis sampel A : bahan daun dengan berat netto awal : 116,4000 gram

     Sisa Barang Bukti Netto Akhir : 115,8000 Gram

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----

Lebih Subsidair :

---------- Bahwa RADITYO ABSHAR PRAMUDYA, pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di  Jl. Ajimar I No 09 rt 03 rw 10 Kel Tegal Gundil Kec. Bogor Utara Kota Bogor, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bogor yang berwenang mengadili, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wib pada  saat  terdakwa  sedang berada dikosan,  kemudian terdakwa  menghubungi akun yang bernama  Golden Spice Noesantara dengan tujuan untuk membeli ganja seharga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian akun tersebut menyetujuinya  dan kemudian terdakwa diperintahkan untuk mentransfer uang pembelian ganja  dengan tujuan nomor rekening BCA An.RANJES RAHMATULAH yang terdakwa  lupa nomor rekening nya sampai pada akhirnya terdakwa melakukan menghubungui akun  Golden Spice Noesantara tersebut di counter HP yang bisa  menyediakan jasa stor tunai untuk melakukan transfer ke akun tersebut. Setelah itu akun tersebut meminta alamat kepada terdakwa dikarenakan nantinya paket ganja tersebut akan dikirimkan ke kosan terdakwa  melalui paket JNE dengan alamat di Jl Ajimar I No 09 rt 03 rw 10 Kel.Tegal Gundil Kec.Bogor Utara Kota Bogor dengan nama Terdakwa  yang di samarkan atas nama ABDUL  AZIZ sambil Terdakwa mengirmkan nomor telepon milik terdakwa  pada saat itu.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal tanggal 06 Juli 2024 sekitar jam 08.02 Wib akun tersebut memberikan resi pengiriman kepada terdakwa dengan nomor 042530006251023 dengan nama pengirim an. ANDEVIL MEARCH dengan  deskripsi  barang yang bertuliskan pakaian,  kemudian pada akhirnya pada hari senin  tanggal 08 Juli 2024  sekitar jam 16.21 WIB terdakwa dihubungi oleh kurir JNE yang akan mengantarkan paket milik terdakwa  ke alamat yang diberikan.  Pada hari dan tanggal  yang sama sekitar jam 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan kurir JNE  disekitaran jalan Ajimar dan paket tersebut terdakwa  terima dengan dalih paket tesrebut adalah pakaian bukan narkoba atau lainnya dan tidak lama terdakwa  ingin meninggalkan lokasi tersebut terdapat 2 (dua) orang aggota SatResnarkoba Polresta Bogor Kota yaitu Saksi Yusri Dawi dan Saksi Eri Winarto mendatangi terdakwa untuk menanyakan isi paket yang diterima..
  • Bahwa setelah itu terdakwa membuka isi paket tersebut dimana isi paket pesanan terdakwa berisikan  ganja di bungkus plastik warna kuning dan plastik warna putih bertuliskan JNE tersebut adalah ganja yang nantinya akan terdakwa gunakan sebagai stock untuk nya  bilamana sewaktu waktu  mau menggunakan ganja karena dirinya  memang suka mengunakan ganja dan 1 (satu)  buah   Hp   dengan    merek  samsung warna biru  hitam Tersebut  adalah alat  bantu komunikasi untuk berkomunikasi dengan akun penjual ganja melakukan perbuatan nya sekarang ini.
  • Bahwa terdakwa menjelaskan kepada saksi Yusri dan saksi Eri jika dalam 1 (satu) hari terdakwa  bisa menggunakan ganja sebanyak 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) linting dengan ganja yang terdakwa  miliki sebelumnya yang sudah terdakwa  habis gunakan begitu pula dengan ganja yang terdakwa miliki sekarang ini bilamana perbuatan tidak diketahui oleh saksi Yusri dan saksi Eri Winarto  terdakwa  membeli banyak selain untuk di jadikan stok tidak lain terdakwa  malas membeli sedikit-sedikit yang harus terdakwa lakukan berulang kali untuk membeli  ke akun tersebut maka dari itu terdakwa membeli ganja tersebut dengan jumlah banyak agar terdakwa dengan mudah mengambil nya bilamana dirinya mau menggunakan ganja tersebut.
  • Bahwa terdakwa pernah  menggunakan ganja  yang terakhir  terdakwa gunakan  yaitu pada hari sabtu  tanggal 06 Juli  2024 sekitar jam 23.30 wib didaerah sumarecon kab.Bogor sebanyak 2 (dua) linting.
  • Bahwa setelah itu tedakwa RADITYO beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta  Bogor Kota untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa berdasarkan hasil Assemen Medis  BNN Kab Bogor yaitu Visum Et Repertum Nomor : R/VER-06/VII/RH.06.01/2024/BNNK-BGR tanggal : 29 Juli 2024yang ditandatangani oleh dr.Aprilia Lewanna ,MARS memperoleh kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan,hasil wawancara serta pedoman Pengtgolongan dan Diagnosis Gagungan Jiwa di Indonesia III, dapat disimpulkan sebagai berikut, ditemukan adanya suatu gangguan mental dan perilaku akibat pengunaan  zat multiple dan penggunaan zat psikoaktif lainnya yaitu Ganja ( Tetra Hidro Canabinol /THC) dan Tramadol dan kini abstinen tetapi dalam lingkungan terlindung ( dititipkan di Rutan Plores Kota Bogor) (F.19.21) dengan  pola penggunaan ganja rutin setiap hari dan tramadol tiga kali perminggu dan terdakwa termasuk kategori pengguna berat yaitu sudah teratur menggunakan sabu dan tramadol secara bersamaan dalam satu hari.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/112/VIII/2024/Poliklinik tanggal 9 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Sri Mulyani, Amd.AK memperoleh hasil pemeriksaan POSITIF Golongan THC.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL201FG/VII/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir Wahyu Widodo di Bogor Tanggal 31 Juli 2024 dengan kesimpulan Jenis sampel A : bahan daun dengan berat netto awal : 116,4000 gram

Sisa Barang Bukti Netto Akhir : 115,8000 Gram

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----

Pihak Dipublikasikan Ya