Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
167/Pdt.G/2024/PN Bgr Yusup Irawan Hardiansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 167/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusup Irawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Muslim, S.H., M.Kn.Yusup Irawan
Tergugat
NoNama
1Hardiansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yudi Jayadilaga
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Hutang, tanpa nomor surat, tanggal 15 Februari 2024, tidak sah secara hukum;
  4. Menyatakan bunga 10% (sepuluh persen) dari pinjaman pokok yaitu sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya adalah tidak sah secara hukum karena berlebihan dan sudah melampaui batas kepatutan dan tidak memenuhi rasa keadilan;
  5. Memerintahkan Penggugat untuk membayar pinjaman kepada Tergugat yaitu sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga juta juta rupiah);
  6. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dan tidak memproses peralihan hak atas tanah dari Penggugat kepada Tergugat;
  7. Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dan tidak memproses peralihan hak atas tanah dari Penggugat kepada Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Negeri Bogor atau Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak