Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.Sus/2024/PN Bgr ERIKA HANDAYANI, S.H., M.H. MOCHAMAD REZA ALFAHLEVI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 293/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2910/Enz.2/BOGOR/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERIKA HANDAYANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD REZA ALFAHLEVI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan IR. H. Juanda No. 6 Kel. Pabaton Kec. Bogor Tengah Kota Bogor 16121

Telp. 0251 8326622 https ://kejari-bogorkota.go.id/index.php

        “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                        P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM-140/Enz.2/BGR/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

MOCHAMAD REZA ALFAHLEVI

Tempat Lahir

:

Bogor

Umur / Tanggal Lahir

:

22 tahun / 03 April 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia 

Tempat Tinggal

:

Kp. Lebakjaya RT. 001 RW. 006 Desa Sukaresmi Kec. Tamansari Kab. Bogor

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (lulus)

      

  1. PENAHANAN

-

Penangkapan Oleh Penyidik Polresta Bogor Kota

:

Pada tanggal 25 Juni 2024 s.d 28 Juni 2024

-

Penahanan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota

:

Di Rutan RUTAN Polresta Bogor Kota,  sejak tanggal 28 Juni 2024 s.d 17 Juli 2024

-

Penahanan Penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan RUTAN Polresta Bogor Kota,  sejak tanggal 18 Juli 2024 s.d 26 Agustus 2024

-

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Di RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bogor Paledang sejak tanggal 15 Agustus 2024 s.d 03 September 2024

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa MOCHAMAD REZA ALFAHLEVI pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah MUHAMAD SULTHAN DZAKY yang beralamat di Jalan Cikerti Nomor 25 RT. 03 RW. 06 Desa Padasuka Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, dikarenakan terdakwa ditahan di Kota Bogor dan saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bogor berwenang mengadili, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan MUHAMAD SULTHAN DZAKY (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dilakukan oleh setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dan MUHAMAD SULTHAN DZAKY dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

 

----- Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 19.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumahnya, saksi MUHAMAD SULTHAN DZAKY menghubungi terdakwa melalui telepon aplikasi WhatsApp guna mengajak terdakwa untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis dan terdakwa pun menerima ajakan tersebut. Sekira jam 00.30 WIB keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 00.30 Wib terdakwa menghubungi MUHAMAD SULTHAN DZAKY guna menanyakan rencana kepergian mereka, dan MUHAMAD SULTHAN DZAKY menyuruh agar terdakwa datang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Cikerti Nomor 25 RT. 03 RW. 06 Desa Padasuka Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor. Setelah berada di rumah MUHAMAD SULTHAN DZAKY. Sekira jam 02.30 Wib terdakwa bersama-sama dengan MUHAMAD SULTHAN DZAKY berangkat menuju ke daerah Universitas Pakuan yang beralamat di Jalan Pakuan Kelurahan Tegalega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor tepatnya di sebuah rumah kosong di depan kosan Akross, terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang berada di tembok bagian samping sebuah rumah kosong di depan kosan Akross tersebut yang dibeli oleh MUHAMAD SULTHAN DZAKY melalui DIABLO (masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang - DPO) dengan harga sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Setelah terdakwa dan MUHAMAD SULTHAN DZAKY kembali pulang ke rumah MUHAMAD SULTHAN DZAKY, kemudian keduanya secara bersama-sama membuka 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan membaginya menjadi beberapa bagian, yaitu sebagai berikut :

  • 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang diisi dengan narkotika jenis tembakau sintetis yang kemudian dibungkus kembali dengan plastik warna hitam dibalut dengan lakban warna bening yang rencananya akan dijual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga jika semua sudah laku terjual maka jumlah uang hasil penjualan yang akan didapatkan yaitu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip kecil diisi dengan narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus kembali dengan lakban warna kuning bertuliskan Shopee dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga jika semua sudah laku terjual maka jumlah uang hasil penjualan yang akan didapatkan yaitu sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah); dan 
  • 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip kecil diiisi dengan narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna putih yang rencananya akan dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga jika semua sudah laku terjual maka jumlah uang hasil penjualan yang akan didapatkan yaitu sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);

Bahwa sebelum terdakwa pulang ke rumahnya terdakwa membawa beberapa jenis dari paketan yang sudah dibagi-bagi tersebut untuk ditempelkan sesuai perintah MUHAMAD SULTHAN DZAKY dan atau untuk dijual kembali, yaitu :

  • 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang kemudian dibungkus kembali dengan plastik warna hitam dibalut dengan lakban warna bening;
  • 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus kembali dengan lakban warna kuning bertuliskan Shopee;
  • 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna putih.

Sekira jam 11.00 Wib MUHAMAD SULTHAN DZAKY memerintahkan agar terdakwa menempelkan beberapa paketan tembakau sintetis yang berada dalam penguasaan terdakwa di sepanjang jalan Cilendek Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dengan rincian sebagai berikut :

  • 6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut lakban warna bening,
  • 4 (empat) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus kembali dengan lakban warna kuning bertuliskan Shopee, dan 
  • 6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna putih.

Sedangkan sisa paketan yang belum ditempelkan yang masih berada dalam penguasaan terdakwa disimpan di dalam tas pouch yang disimpan di dalam jaket yang sedang dikenakan oleh terdakwa yaitu:

  • 4 (empat) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang kemudian dibungkus kembali dengan plastik warna hitam dibalut dengan lakban warna bening;
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus kembali dengan lakban warna kuning bertuliskan Shopee;
  • 4 (empat) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna putih

                

Bahwa apabila semua narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sudah laku terjual maka jumlah hasil penjualan menjadi sebesar Rp. 8.450.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dimana jika dikurangi dengan harga pembelian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) maka nilai keuntungan menjadi Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa dan MUHAMAD SULTHAN DZAKY akan mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Rp. 1.225.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). 

Bahwa terdakwa bukanlah pedagang besar farmasi, atau bekerja di bidang Industri Farmasi, atau sebagai sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, dan/atau memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dan Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum. Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan pekerjaannya sebagai pelajar/mahasiswa.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI dengan nomor LAB : 3071/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangani Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S Farm, Apt dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu :

  • 4 (empat) bungkus plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,7988 gram diberi nomor barang bukti 1523/2024/OF setelah diuji laboratoris berat sisa barang bukti menjadi 7,3034 gram;
  • 4 (empat) buah lakban warna putih “FRAGILE” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,8022 gram diberi nomor barang bukti 1524/2024/OF setelah diuji laboratoris berat sisa barang bukti menjadi 3,4307 gram
  • 3 (tiga) buah lakban warna jingga “Shopee” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,4503 gram diberi nomor barang bukti 1525/2024/OF setelah diuji laboratoris berat sisa barang bukti menjadi 3,8796 gram

yang semua barang bukti tersebut berupa daun-daun kering adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ------------

 

SUBSIDIAIR

----- Bahwa terdakwa MOCHAMAD REZA ALFAHLEVI pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di gudang Shopee yang beralamat di Jalan Raya Cifor Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bogor, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan MUHAMAD SULTHAN DZAKY (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dilakukan oleh setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dan rekan-rekannya dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota diantaranya adalah saksi SUKMA YUDA PERLIAN, saksi ANDALAS SUSTIONO, S.H., dan saksi NOURMAN FATONY sedang melaksanakan piket di Kantor Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya yang menerangkan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba di gudang Shopee yang beralamat di Jl. Cifor Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor. Berdasarkan informasi tersebut maka saksi SUKMA YUDA PERLIAN dan rekan-rekannya langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan sekira jam 22.30 Wib saksi SUKMA YUDA PERLIAN melihat terdakwa sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh orang tidak diikenal tersebut sehingga saksi SUKMA YUDA PERLIAN dan rekan-rekannya langsung mendekati terdakwa dan menginterogasi terdakwa dimana terdakwa mengaku bernama MOCHAMAD REZA ALFAHLEVI. Lalu ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa :

  • 4 (empat) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang kemudian dibungkus kembali dengan plastik warna hitam dibalut dengan lakban warna bening;
  • 4 (empat) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna putih;
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus kembali dengan lakban warna kuning bertuliskan Shopee. 

Yang kesemuanya berada di dalam tas pouch yang ada di dalam jaket yang sedang dikenakan oleh terdakwa yang diakui kepemilikannya sebagai milik saksi MUHAMAD SULTHAN DZAKY yang dititipkan kepada terdakwa untuk ditempel. Berdasarkan informasi tersebut, saksi SUKMA YUDA PERLIAN dan rekan-rekannya memerintahkan agar terdakwa menunjukan keberadaan saksi MUHAMAD SULTHAN DZAKY. Sekira jam 01.30 Wib dimana waktu menunjukkan bahwa hari sudah berganti menjadi hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 saksi SUKMA YUDA PERLIAN dan rekan-rekannya berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMAD SULTHAN DZAKY bertempat di rumah saksi MUHAMAD SULTHAN DZAKY yang beralamat di Jl. Cikerti No. 25 RT. 03 RW. 06 Desa Padasuka Kec. Ciomas Kab. Bogor. Pada saat penangkapan tersebut saksi SUKMA YUDA PERLIAN dan rekan-rekannya mempertemukan terdakwa dengan saksi MUHAMAD SULTHAN DZAKY dimana saksi MUHAMAD SULTHAN DZAKY mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang berada dalam penguasaan terdakwa adalah benar merupakan barang milik saksi MUHAMAD SULTHAN DZAKY yang dititipkan kepada terdakwa untuk dijual kembali. Selanjutnya terdakwa dan saksi MUHAMAD SULTHAN DZAKY beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan terdakwa mengetahui perbuatannya tersebut melanggar hukum. Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan pekerjaannya sebagai pelajar/mahasiswa

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI dengan nomor LAB : 3071/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangani Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S Farm, Apt dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu :

  • 4 (empat) bungkus plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,7988 gram diberi nomor barang bukti 1523/2024/OF setelah diuji laboratoris berat sisa barang bukti menjadi 7,3034 gram;
  • 4 (empat) buah lakban warna putih “FRAGILE” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,8022 gram diberi nomor barang bukti 1524/2024/OF setelah diuji laboratoris berat sisa barang bukti menjadi 3,4307 gram
  • 3 (tiga) buah lakban warna jingga “Shopee” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,4503 gram diberi nomor barang bukti 1525/2024/OF setelah diuji laboratoris berat sisa barang bukti menjadi 3,8796 gram

yang semua barang bukti tersebut berupa daun-daun kering adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. -

 

 

 

 

 

Bogor, 15 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ERIKA HANDAYANI, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP. 198202022007122001

Pihak Dipublikasikan Ya