Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G/2024/PN Bgr LILIS SUMIATI 1.PT BPR CENTRAL ARTHA REZEKI
2.DAVID FEBRIANO TIMOTHY R
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 98/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILIS SUMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAJAR PRASETYO, S.H. DkkLILIS SUMIATI
Tergugat
NoNama
1PT BPR CENTRAL ARTHA REZEKI
2DAVID FEBRIANO TIMOTHY R
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KOTA BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatge Daad) terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Batal Demi hukum pelaksanaan penjualan secara lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas objek Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1085 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 434/KTL/1998 tanggal 10-12-1988 dengan Luas Tanah 171 m2, Luas Bangunan 250 m2 yang tercatat atas nama Lilis Sumiati Gapoer yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Bogor, yang terletak di lokasi Kota Bogor, Kecamatan Kota Bogor Timur, Kelurahan Katulampa, Jalan Perumahan Baranagsiang Indah, Jalan Megamendung IV Blok E V No. 11 yang diajukan oleh Tergugat I melalui Tergugat III yang melanggar hukum positif;
  4. Menyatakan Batal Demi Hukum yang menetapkan Tergugat II sebagai Pemenang Lelang berdasarkan Salinan Risalah Lelang Nomor : 1394/32/2022 tanggal 4 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Tergugat III;
  5. Menyatakan secara hukum objek sertifikat kembali kepada keadaan semula dalam kepemilikan Penggugat yaitu debitur sebagai pemilik objek sertifikat, namun tetap dalam status barang jaminan di Tergugat I sebagaimana sebelum lelang dilaksanakan;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar atas segala kerugian yang diderita oleh Penggugat secara tanggung renteng berupa kerugian materiil senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial yang jika dikonversikan dengan nilai uang senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk seluruhnya sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  7. Menghukum Turut Tergugat wajib untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III menurut hukum secara tanggung renteng;

Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara a quo ini berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak