Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak, pada akta kelahiran Pemohon No. 511/B.- dari Rishi menjadi Rishi La Udjo;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Bogor;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|