Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
246/Pdt.P/2024/PN Bgr MAYA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 246/Pdt.P/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yody Prastian, S.HMAYA SARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk menjadi wali dan mewakili anak pemohon bernama RIZKY ATHALLAH BACHRI yang belum dewasa/masih dibawah umur yaitu 15 (lima belas) tahun sehingga belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum mandiri untuk menjual tanah dan bangunan yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 02784 dengan luas 151 M2 (seratus lima puluh satu meter persegi) yang terletak di Blok EB. 15/2, Kelurahan Pondok Ranji,  Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Gambar Situasi tanggal 03 Maret 1994 Nomor 2921 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada tanggal 04 Maret 1994 tertulis atas nama RIZKY ATHALLAH BACHRI.
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
atau jika ada pendapat lain dari majelis hakim, mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak