INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
200/Pdt.G/2024/PN Bgr | 1.Adi Setiawan 2.Riska Handayani |
1.Koperasi simpan pinjam Sada Indo Utama 2.PT. BPR KOPERINDO JAYA 3.Notaris/PPAT AAM SUPRIHATINI. SH.MKn |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 200/Pdt.G/2024/PN Bgr | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | 022/G/KH-ASDP/IX/2024 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
1. Bahwa Para Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 180 HIR;
2. Bahwa dalam proses pinjaman tersebut, Para Penggugat telah menjaminkan sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2969 seluas 939 M2 atas nama ADI SETIAWAN (Penggugat I) terletak di Kampung Situ Pete Jln. Situ Pete, Nomor 14, RT. 001/RW. 001, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, walaupun jaminan tersebut dikategorikan sebagai benda tidak bergerak (tanah dan bangunan) akan tetapi surat kepemilikan (benda bergerak) dikuasai oleh Tergugat I;
3. Bahwa penguasaan Sertifikat Hak Milik Nomor 2969 seluas 939 M2 atas nama ADI SETIAWAN oleh Tergugat II dapat menimbulkan kerugian baru apabila dialihkan/Cessie/Lelang, untuk itu mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil tindakan pendahuluan untuk memerintahkan Tergugat II tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap surat-surat jaminan milik Para Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Perjanjian Pinjaman No. PP : 0431/PP/KSP-SIU/I/XI/22 tertanggal 24 November 2022 antara Para Penggugat dengan Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan seluruh perjanjian atau akta-akta yang dibuat setelah Perjanjian Pinjaman No. PP : 0431/PP/KSP-SIU/I/XI/22 tertanggal 24 November 2022 ditanda tangani oleh Para Pihak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan 00501/2023 Peringkat I atas nama BPR Koperindo Jaya tidak memiliki hukum mengikat;
6. Menyatakan akta-akta : Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan (SKMHT), Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) ataupun akta-akta lainnya sepanjang menyangkut pengadministrasian angunan milik Para Penggugat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang dibayarkan seketika dan sekaligus;
8. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan atau mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 2969 seluas 939 M2 atas nama ADI SETIAWAN (Penggugat I) terletak di Kampung Situ Pete Jln. Situ Pete, Nomor 14, RT. 001/RW. 001, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjd);
9. Memberikan ijin kepada Para Penggugat untuk membersihkan/meroya pembebanan Hak Tanggungan 00501/2023 Peringkat I di BPR Koperindo Jaya ke kantor Turut Tergugat;
10. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam hal menyerahkan atau mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 2969 seluas 939 M2 atas nama ADI SETIAWAN (Penggugat I);
11. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk terhadap isi Putusan;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |