Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
313/Pid.Sus/2024/PN Bgr | KARYATI,S.H. | CHRISTOFFER GARDINNER Bin DENI DOU GLAS | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 313/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3130/M.2.12/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” SURAT DAKWAAN No. Berkas Perkara : PDM - 149 /Enz.2/Bogor/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : CHRISTOFFER GARDINNER Bin DENI DOU GLAS. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 40 tahun / 26 Nopember 1979. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Pondok Rumput No. 13 Gang Gabus Rt. 05 Rw. 13 Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Agama : Kristen. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas. Pendidikan : SMA (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 01 Juni 2024 sampai dengan 03 Juni 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 03 Juni 2024 sampai dengan tanggal 22 Juni 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.
C. DAKWAAN
PERTAMA PRIMAIR
Bahwa terdakwa CHRISTOFFER GARDINNER Bin DENI DOU GLAS bersama-sama dengan ALVIN JORDAN NOVERICO (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Graha Grande Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wib pada saat itu terdakwa memberitahukan kepada OMET (DPO) bahwa keponakan terdakwa yang bernama ALVIN JORDAN NOVERICO sudah di tahan oleh Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, dan terdakwa mengetahui bahwa selama ini ALVIN JORDAN NOVERICO bekerja sama untuk menjual narkotika jenis sabu milik OMET, kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wib saat terdakwa menjenguk ALVIN JORDAN NOVERICO di kantor polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota lalu terdakwa menghubungi OMET, dan OMET menyuruh terdakwa untuk menanyakan kepada ALVIN JORDAN NOVERICO “masih ada sisa bahan sabunya ga” dan kalau masih ada narkotika jenis sabu tersebut mau dikasih ke CEMEN (DPO), dan ALVIN JORDAN NOVERICO mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut masih ada di kontrakan ALVIN JORDAN NOVERICO di daerah Cilebeut, setelah selesai menjenguk ALVIN JORDAN NOVERICO terdakwa langsung pulang kerumah yang beralamat Pondok Rumput No. 13 Gang Gabus Rt. 05 Rw. 13 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan menanyakan kepada ibu terdakwa mengenai kunci kontrakan milik ALVIN JORDAN NOVERICO namun tidak mengetahuinya, lalu pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa langsung mendatangi rumah kontrakan ALVIN JORDAN NOVERICO yang beralamat Perumahan Graha Grande Cilebut Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan terdakwa langsung masuk ke dalam rumah kontrakan dengan cara mencongkel jendela dan masuk melalui jendelan kontrakan tersebut lalu terdakwa langsung menuju sebelah kamar mandi lalu melihat di dalam box bekas cat berisikan kantong kresek warna hitam dan terdakwa langsung membawanya bungkusan tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat Pondok Rumput No. 13 Gang Gabus Rt. 05 Rw. 13 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan langsung membuka kotak box bekas cat berisikan kantong warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah lakban warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik klip lalu terdakwa langsung menggunakannya 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu sampai habis. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wib tiba-tiba datang saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi NOURMAN FATONY yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota dan melihat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat Pondok Rumput No. 13 Gang Gabus Rt. 05 Rw. 13 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan langsung melakukan penggeledahan rumah telah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis extacy, 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik klip dan 1 (satu) buah lakban warna hitam keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas yang ada di dalam kamar rumah terdakwa, pada saat di introgasi terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik OMET (DPO) yang awalnya OMET menyuruh terdakwa untuk menanyakan kepada ALVIN JORDAN NOVERICO (terdakwa dalam berkas terpisah) mengenai sisa barang narkotika jenis sabu apakah masih ada sisa apa sudah habis dan setelah itu terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu yang sisa dari ALVIN JORDAN NOVERICO di rumah kontrakan di Perumahan Graha Grande Cilebut Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, lalu terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pada saat terdakwa di pertemukan dengan ALVIN JORDAN NOVERICO dan para terdakwa saling mengakui perbuatannya masing-masing. Bahwa terdakwa mengakui 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis extacy terdakwa mendapatkannya dengan cara di berikan oleh teman yang terdakwa lupa namanya, yang mana sekitar tahun 2010 yang hari dan tanggalnya sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa dan saat itu terdakwa sedang berada diclub X-ONE yang ada di jalan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan tiba-tiba teman terdakwa memberikan kepada terdakwa berupa 2 (dua) potong narkotika jenis extacy karena pada saat itu tidak terdakwa gunakan lalu 2 (dua) potong narkotika jenis extacy terdakwa bawa kerumah terdakwa, karena sudah lama terdakwa lupa dimana menyimpannya hingga pada akhirnya pada saat di lakukan penggeledahan rumah terdakwa di Pondok Rumput No. 13 Gang Gabus Rt. 05 Rw. 13 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor di temukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis extacy dengan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah lakban warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik klip kemudian tersangka menyimpannya didalam tas yang ada didalam rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 2609/NNF/2024, tanggal 10 Juli 2024 atas nama CHRISTOFFER GARDINNER dengan hasil pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa CHRISTOFFER GARDINNER Bin DENI DOU BLAS bersama-sama dengan ALVIN JORDAN NOVERICO (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pondok Rumput No. 13 Gang Gabus Rt. 05 Rw. 13 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wib saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi NOURMAN FATONY yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota sedang melaksanakan piket selama 1 x 24 jam di kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota tiba-tiba ada seseorang laki-laki yang identitas tidak ingin diketahui datang ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menginformasikan bahwa atas nama CHRISTOFFER GARDINNER sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan extacy yang keberadaannya sangat meresahkan warga di sekitarnya, atas dasar informasi tersebut lalu saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi NOURMAN FATONY langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tempat tinggal terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat Pondok Rumput No. 13 Gang Gabus Rt. 05 Rw. 13 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, lalu pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wib saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi NOURMAN FATONY mendatangi rumah terdakwa, yang pada saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat Pondok Rumput No. 13 Gang Gabus Rt. 05 Rw. 13 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya telah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis extacy, 1 (satu) bungkus plastik berisik plastik klip dan 1 (satu) buah lakban warna hitam keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas yang ada di dalam kamar rumah terdakwa, pada saat di introgasi terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik OMET (DPO) dan miliknya terdakwa sendiri, yang mana awalnya OMET menyuruh terdakwa untuk menanyakan kepada ALVIN JORDAN NOVERICO (terdakwa dalam berkas terpisah) mengenai sisa narkotika jenis sabu apakah masih ada sisa atau sudah habis lalu setelah itu terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu yang merupakan sisa dari ALVIN JORDAN NOVERICO, setelah itu terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 2609/NNF/2024, tanggal 10 Juli 2024 atas nama CHRISTOFFER GARDINNER dengan hasil pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
DAN KEDUA PRIMAIR
Bahwa terdakwa CHRISTOFFER GARDINNER Bin DENI DOU BLAS pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pondok Rumput No. 13 Gang Gabus Rt. 05 Rw. 13 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wib tiba-tiba datang saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi NOURMAN FATONY yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota dan melihat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat Pondok Rumput No. 13 Gang Gabus Rt. 05 Rw. 13 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan langsung melakukan penggeledahan rumah telah ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis extacy, 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik klip dan 1 (satu) buah lakban warna hitam keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas yang ada di dalam kamar rumah terdakwa, pada saat di introgasi terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis extacy terdakwa mendapatkannya dengan cara di berikan oleh teman yang terdakwa lupa namanya, yang mana sekitar tahun 2010 yang hari dan tanggalnya sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa dan saat itu terdakwa sedang berada diclub X-ONE yang ada di jalan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan tiba-tiba teman terdakwa memberikan kepada terdakwa berupa 2 (dua) potong narkotika jenis extacy karena pada saat itu tidak terdakwa gunakan lalu 2 (dua) potong narkotika jenis extacy terdakwa bawa kerumah terdakwa, karena sudah lama terdakwa lupa dimana menyimpannya hingga pada akhirnya pada saat di lakukan penggeledahan rumah terdakwa di Pondok Rumput No. 13 Gang Gabus Rt. 05 Rw. 13 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor di temukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis extacy, 1 (satu) buah lakban warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik klip kemudian tersangka menyimpannya didalam tas yang ada didalam rumah terdakwa.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. WAWAN GUNAWAN, S. Farm yang menerangkan bahwa kandungan Ketamine termasuk ke dalam golongan obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek dan diserahkan oleh Apoteker dan setiap orang dan tempat yang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasit obat WAJIB memiliki keahlian dan kewenangan atau ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan obat-obatan atau persedian farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi mengandung bahan aktif Tramadol dan atau alat Kesehatan dari instansi yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 2609/NNF/2024, tanggal 10 Juli 2024 atas nama CHRISTOFFER GARDINNER dengan hasil pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indaonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa CHRISTOFFER GARDINNER Bin DENI DOU BLAS pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pondok Rumput No. 13 Gang Gabus Rt. 05 Rw. 13 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sedian farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wib saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi NOURMAN FATONY yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota sedang melaksanakan piket selama 1 x 24 jam di kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota tiba-tiba ada seseorang laki-laki yang identitas tidak ingin diketahui datang ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menginformasikan bahwa atas nama CHRISTOFFER GARDINNER sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan extacy yang keberadaannya sangat meresahkan warga di sekitarnya, atas dasar informasi tersebut lalu saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi NOURMAN FATONY langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tempat tinggal terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat Pondok Rumput No. 13 Gang Gabus Rt. 05 Rw. 13 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, lalu pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wib saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi NOURMAN FATONY mendatangi rumah terdakwa, yang pada saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat Pondok Rumput No. 13 Gang Gabus Rt. 05 Rw. 13 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya telah ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis extacy, 1 (satu) bungkus plastik berisik plastik klip dan 1 (satu) buah lakban warna hitam keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas yang ada di dalam kamar rumah terdakwa, pada saat di introgasi terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis extacy terdakwa mendapatkannya dengan cara di berikan oleh teman yang terdakwa lupa namanya, yang mana sekitar tahun 2010 yang hari dan tanggalnya sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa dan saat itu terdakwa sedang berada diclub X-ONE yang ada di jalan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan tiba-tiba teman terdakwa memberikan kepada terdakwa berupa 2 (dua) potong narkotika jenis extacy karena pada saat itu tidak terdakwa gunakan lalu 2 (dua) potong narkotika jenis extacy terdakwa bawa kerumah terdakwa, karena sudah lama terdakwa lupa dimana menyimpannya hingga pada akhirnya pada saat di lakukan penggeledahan rumah terdakwa di Pondok Rumput No. 13 Gang Gabus Rt. 05 Rw. 13 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor di temukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis extacy, 1 (satu) buah lakban warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik klip kemudian tersangka menyimpannya didalam tas yang ada didalam rumah terdakwa, setelah itu terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. WAWAN GUNAWAN, S. Farm yang menerangkan bahwa kandungan Ketamine termasuk ke dalam golongan obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek dan diserahkan oleh Apoteker dan setiap orang dan tempat yang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasit obat WAJIB memiliki keahlian dan kewenangan atau ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan obat-obatan atau persedian farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 2609/NNF/2024, tanggal 10 Juli 2024 atas nama CHRISTOFFER GARDINNER dengan hasil pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indaonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |