----------Bahwa terdakwa AGUNG SURYANA bersama-sama dengan terdakwa ALFIAN KEMAL, pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Pd Tajur Indah Kel. Tajur Kec Bogor Timur Kota Bogor, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bogor yang berwenang mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman , yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar jam 16.30 Wib pada saat terdakwa Agung bersama terdakwa ALFIAN nongkrong bersama kemudian terdakwa ALFIAN mengajak terdakwa AGUNG untuk membeli narkotika jenis sabu dengan secara patungan sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan bagiannya masing-masing yaitu terdakwa ALFIAN sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa AGUNG sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian pada saat itu ajakan dari terdakwa ALFIAN diterima oleh terdakwa AGUNG yang mana dalam hal ini terdakwa ALFIAN lah yang mempunyai jalur untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 16.45 Wib terdakwa ALFIAN menghubungi akun Instagram yang bernama Golden Bear Indonesia dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian akun tersebut menyanggupinya dan memerintahkan agar mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut ke akun dana dengan nomor 085930007583 An.NS yang diberikan kepadanya dan agar mengirimkan bukti transfernya yang menandakan bahwa terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu tersebut. Setelah ada petunjuk dari akun instagram tersebut kemudian terdakwa ALFIAN menagih uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa AGUNG dan tidak lama kemudian uang tersebut ditransfer oleh terdakwa AGUNG ke rekening BCA milik terdakwa ALFIAN. Setelah uang terdakwa AGUNG masuk ke rekening terdakwa ALFIAN, kemudian terdakwa ALFIAN mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu yang dibeli dari akun Instagram tersebut ke nomor dana yang diberikan kepada terdakwa ALFIAN, sampai pada akhirnya uang pembelian sabu tersebut berhasil di transfer. Pada sekitar jam 17.10 Wib menggunakan BCA Mobile milik terdakwa ALFIAN dan kemudian terdakwa ALFIAN diperintahkan untuk menunggu kabar selanjutnya dari akun tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar jam 00.57 Wib akun Instagram tersebut mengirimkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu kepada terdakwa ALFIAN dengan petunjuk sabu tersebut terbungkus dengan potongan sedotan warna merah yang di tempel di Jl.Pd Tajur Indah Kel.Tajur Kec.Bogor Timur Kota Bogor namun karena hp terdakwa ALFIAN lowbat, sehingga foto lokasi nya sempat di kirim ke nomor hp terdakwa AGUNG dan setelah keduanya selesai nongkrong kemudian kedua nya pergi ketempat tersebut .
- Bahwa setelah tiba ditempat yang dimaksud sekitar jam 02.00 Wib, kemudian terdakwa ALFIAN bersama terdakwa AGUNG mencari narkotika jenis sabu sesuai dengan petunjuk yang diberikan, sampai pada akhirnya narkotika jenis sabu tersebut ditemukan lalu di ambil namun pada saat keduanya mau meninggalkan lokasi terdakwa ALFIAN bersama terdakwa Agung diberhentikan oleh anggota Satresnarkoba Kota Bogor Kota yaitu diantaranya Saksi Yusri Dawi dan Saksi Eri Winarto. Setelah itu Saksi Yusri Dawi dan Saksi Eri Winarto langsung memperkenalkan diri dan mengatakan kepada kedua terdakwa tersebut bahwa berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba, setelah itu dilakukan penggeledahan dimana ditemukan sedotan merah berisikan sabu yang sedang digenggam di tangan terdakwa ALFIAN diakui oleh terdakwa ALFIAN dan terdakwa Agung itu merupakan milik berdua dikarenakan dibeli secara patungan.
- Bahwa setelah itu tedakwa ALFIAN bersama terdakwa Agung beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Bogor Kota untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL200FF/VI/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir Wahyu Widodo di Bogor Tanggal 25 Juni 2024 dengan kesimpulan Kode Sampel A jenis sampel Kristal positif Narkotika dengan berat awal 0,2088 gr adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti Netto Akhir : 0,1907 Gram
|
|
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.. --
|
Subsidair :
---------- Bahwa terdakwa AGUNG SURYANA bersama-sama dengan terdakwa ALFIAN KEMAL, pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Pd Tajur Indah Kel. Tajur Kec Bogor Timur Kota Bogor, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar jam 16.30 Wib pada saat terdakwa Agung bersama terdakwa ALFIAN nongkrong bersama kemudian terdakwa ALFIAN mengajak terdakwa AGUNG untuk membeli narkotika jenis sabu dengan secara patungan sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan bagiannya masing-masing yaitu terdakwa ALFIAN sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa AGUNG sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian pada saat itu ajakan dari terdakwa ALFIAN diterima oleh terdakwa AGUNG yang mana dalam hal ini terdakwa ALFIAN lah yang mempunyai jalur untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 16.45 Wib terdakwa ALFIAN menghubungi akun Instagram yang bernama Golden Bear Indonesia dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian akun tersebut menyanggupinya dan memerintahkan agar mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut ke akun dana dengan nomor 085930007583 An.NS yang diberikan kepadanya dan agar mengirimkan bukti transfernya yang menandakan bahwa terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu tersebut. Setelah ada petunjuk dari akun instagram tersebut kemudian terdakwa ALFIAN menagih uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa AGUNG dan tidak lama kemudian uang tersebut ditransfer oleh terdakwa AGUNG ke rekening BCA milik terdakwa ALFIAN. Setelah uang terdakwa AGUNG masuk ke rekening terdakwa ALFIAN, kemudian terdakwa ALFIAN mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu yang dibeli dari akun Instagram tersebut ke nomor dana yang diberikan kepada terdakwa ALFIAN, sampai pada akhirnya uang pembelian sabu tersebut berhasil di transfer. Pada sekitar jam 17.10 Wib menggunakan BCA Mobile milik terdakwa ALFIAN dan kemudian terdakwa ALFIAN diperintahkan untuk menunggu kabar selanjutnya dari akun tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar jam 00.57 Wib akun Instagram tersebut mengirimkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu kepada terdakwa ALFIAN dengan petunjuk sabu tersebut terbungkus dengan potongan sedotan warna merah yang di tempel di Jl.Pd Tajur Indah Kel.Tajur Kec.Bogor Timur Kota Bogor namun karena hp terdakwa ALFIAN lowbat, sehingga foto lokasi nya sempat di kirim ke nomor hp terdakwa AGUNG dan setelah keduanya selesai nongkrong kemudian kedua nya pergi ketempat tersebut .
- Bahwa setelah tiba ditempat yang dimaksud sekitar jam 02.00 Wib, kemudian terdakwa ALFIAN bersama terdakwa AGUNG mencari sabu sesuai dengan petunjuk yang diberikan sampai pada akhirnya sabu tersebut ditemukan lalu di ambil namun pada saat keduanya mau meninggalkan lokasi terdakwa ALFIAN bersama terdakwa diberhentikan oleh anggota Satresnarkoba Kota Bogor Kota yaitu diantaranya saksi Yusri Dawi dan saksi Eri Winarto. Setelah itu Saksi Yusri Dawi dan Saksi Eri Winarto langsung memperkenalkan diri dan mengatakan kepada kedua terdakwa tersebut bahwa berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba, setelah itu dilakukan penggeledahan dimana ditemukan sedotan warna merah berisikan sabu yang sedang digenggam di tangan terdakwa ALFIAN diakui oleh terdakwa ALFIAN dan terdakwa Agung itu merupakan milik berdua dikarenakan dibelinya secara patungan.
- Bahwa terdakwa ALFIAN bersama terdakwa AGUNG membeli sabu tersebut sebungkus nya seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mempunyai bagian masing-masing yaitu terdakwa ALFIAN sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa AGUNG sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dimana kedua terdakwa mengatakan jika sabu yang didalam sedotan yang didibeli secara patungan akan digunakan secara bersama – sama saat dilakukan introgasi di tempat oleh saksi Dawi
- Bahwa setelah itu tedakwa ALFIAN bersama terdakwa AGUNG beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Kota Bogor Kota untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium : PL200FF/VI/2024/ Pusat Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL200FF/VI/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir Wahyu Widodo di Bogor Tanggal 25 Juni 2024 dengan kesimpulan Kode Sampel A jenis sampel Kristal positif Narkotika dengan berat awal 0,2088 gr adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti Netto Akhir : 0,1907 Gram
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.. -----------
|
|
Bogor, 30 Juli 2024
PENUNTUT UMUM
AFFIF PANJIWILOGO, S.H.M.Hum
JAKSA MUDA / NIP. 198310282009121001
|
|