Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
207/Pid.Sus/2024/PN Bgr | IDA RAHAYU ARIYANTI,S.H. | MUHAMAD NUR MUTAKIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | |||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||
Nomor Perkara | 207/Pid.Sus/2024/PN Bgr | |||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Jun. 2024 | |||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1922/M.2.12/Enz.2/06/2024 | |||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Reg Perk Nomor : PDM - 85 / Enz.1 / Bogor / 05 / 2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : MUHAMAD NUR MUTAKIM ALIAS AKIN Tempatlahir : Bogor Umur/Tgl lahir : 31 tahun / 19 Agustus 1993 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kp. Kreteg Blok B Rt 01 Rw 03 Kel. Padasuka Kec. Ciomas Kab. Bogor Agama : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SMA
B. PENAHANAN 1. Penangkapan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 11 Januari 2024 sampai dengan tanggal 14 Januari 2024. 2. Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 14 Januari 2024 sampai dengan tanggal 02 Februari 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota. 3. Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 03 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota. 4. Diperpanjang I oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 14 Maret sampai dengan 12 April 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota. 5. Diperpanjang II oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 13 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota. 6. Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Mei 2024 sampai dengan tanggal 27 Mei 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor. 7. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 28 Mei 2024 sampai dengan 26 Juni 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota.
C. DAKWAAN KESATU PRIMAIR ----------- Bahwa terdakwa NUR MUTAKIM ALIAS AKIN bersama-sama dengan saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 19.58 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Pangkalan Batu Kel. Semplak Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana nakotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
1 (satu) bungkus kemasan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1032 gram diberi nomor barang bukti 0155/2024/OF. Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa NUR MUTAKIM ALIAS AKIN dan OKI OKTASARI ALIAS OKI. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 0155/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDIAIR ----------- Bahwa terdakwa NUR MUTAKIM ALIAS AKIN bersama-sama dengan saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Pangkalan Batu Kel. Semplak Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana nakotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
1 (satu) bungkus kemasan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1032 gram diberi nomor barang bukti 0155/2024/OF. Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa NUR MUTAKIM ALIAS AKIN dan OKI OKTASARI ALIAS OKI. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 0155/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU
KEDUA ----------- Bahwa terdakwa NUR MUTAKIM ALIAS AKIN bersama-sama dengan saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 namun jam yang tidak dapat diingat secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Kreteg Rt 01 Rw 03 Kel. Padasuka Kec. Ciomas Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, akantetapi Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk memeriksa dan mengadaili perkara tersebut, berdasarkan dengan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang panggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
1 (satu) bungkus kemasan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1032 gram diberi nomor barang bukti 0155/2024/OF. Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa NUR MUTAKIM ALIAS AKIN dan OKI OKTASARI ALIAS OKI. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 0155/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|
|||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |