Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2024/PN Bgr IDA RAHAYU ARIYANTI,S.H. MUHAMAD NUR MUTAKIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1922/M.2.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA RAHAYU ARIYANTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD NUR MUTAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. JuandaNo. 6, Bogor

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Reg Perk Nomor  : PDM -  85 / Enz.1 / Bogor / 05 / 2024

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA

                                                                              Nama Lengkap                             :     MUHAMAD NUR MUTAKIM ALIAS AKIN

                                                                              Tempatlahir                                   :     Bogor

                                                                              Umur/Tgl lahir                               :     31 tahun  / 19 Agustus 1993

                                                                              Jenis kelamin                                :     Laki-laki

                                                                              Kebangsaan                                  :     Indonesia

                                                                              Tempat  tinggal                             :     Kp. Kreteg Blok B Rt 01 Rw 03 Kel. Padasuka Kec. Ciomas Kab. Bogor

                                                                              Agama                                          :     Islam

                                                                              Pekerjaan                                      :     Tidak bekerja

                                                                              Pendidikan                                    :     SMA

 

B.     PENAHANAN

  1.  Penangkapan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 11 Januari 2024 sampai dengan tanggal 14 Januari 2024.

         2.  Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 14 Januari 2024  sampai dengan tanggal  02 Februari 2024  dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.

         3.   Diperpanjang oleh Kepala  Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 03 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

         4.   Diperpanjang I oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 14 Maret sampai dengan 12 April 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

         5. Diperpanjang II oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 13 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota.

         6.   Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal  08 Mei 2024  sampai dengan tanggal   27 Mei 2024  dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

         7. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 28 Mei 2024 sampai dengan 26 Juni 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

              

C.     DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR

         ----------- Bahwa terdakwa  NUR MUTAKIM ALIAS AKIN  bersama-sama dengan saksi  OKI OKTASARI  ALIAS  OKI (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal        11 Januari 2024 sekitar pukul 19.58 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Pangkalan Batu Kel. Semplak Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-

         tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana nakotika dan prekursor narkotika, tanpa hak  atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dihubungi oleh Sdr DENI (belum tertangkap) menawarkan narkotika jenis sabu paketan seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 Wib saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI menghubungi sdr DENI untuk membeli narkotika jenis sabu lalu Sdr DENI meminta saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI agar uangnya di transfer ke nomor DANA atas nama SITI ALAWIAH, kemudian saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI langsung mengirim uangnya melalui bantuan DANA yang ada di konter pulsa.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI dihubungi oleh Sdr DENI dan meminta saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI untuk pergi ke arah MCD Yasmin Kec. Bogor Barat.  Selanjutnya sebelum berangkat saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI mengajak terdakwa NUR MUTAKIM ALIAS AKIN untuk mengantar saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI mengambil narkotika jenis sabu, lalu saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI menjemput terdakwa di daerah Pangkalan Pasir Kec. Pagelaran Kab Bogor. Kemudian terdakwa pergi bersama dengan saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI ke MCD Yasmin Kec. Bogor Barat. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa dan saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI tiba di MCD Yasmin Kec. Bogor Barat. Lalu sekitar pukul 19.45 Wib saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI mendapatkan peta/lokasi tempelan narkotika jenis sabu yaitu di daerah Jl. Pangkalan Batu Kel. Semplak Kec. Bogor Barat Kota Bogor kemudian  terdakwa dan saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI  langsung  pergi ke arah lokasi dimaksud, dan sekitar pukul 19.58 Wib terdakwa dan  saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI tiba di lokasi tersebut selanjutnya saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabunya di bawah banner berupa bungkus permen kopiko berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa mengambil  dan membawa narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian ketika terdakwa dan saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI akan pulang tiba tiba saksi Ismet dan saksi Azis Muhaemin beserta tim dari satuan reserse narkoba Polresta Bogor Kota langsung memberhentikan terdakwa dan saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI. Saat itu terdakwa membuang narkotika jenis sabu yang ada di genggamannya namun perbuatan terdakwa diketahui petugas satuan reserse narkoba Polresta Bogor Kota lalu menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa  mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan menyerahkan langsung kepada petugas Kepolisian. Selanjutnya terdakwa dan saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI diinterogasi oleh petugas satuan reserse narkoba Polresta Bogor Kota terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI. Selanjutnya terdakwa dan saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 0342/NNF/2024 tanggal  26 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan :

1 (satu) bungkus kemasan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1032 gram diberi nomor barang bukti 0155/2024/OF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa NUR MUTAKIM ALIAS AKIN dan OKI OKTASARI ALIAS OKI.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 0155/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa turut serta membeli, menerima Narkotika golongan I  jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

         Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (1)  Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR

         -----------  Bahwa  terdakwa  NUR MUTAKIM ALIAS AKIN  bersama-sama dengan saksi OKI OKTASARI  ALIAS  OKI (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Pangkalan Batu Kel. Semplak Kec. Bogor Barat Kota Bogor  atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana nakotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 pukul 20.00 Wib bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Pangkalan Batu Kel. Semplak Kec. Bogor Barat Kota Bogor, terdakwa NUR MUTAKIM ALIAS AKIN dan saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) diamankan oleh saksi Ismet dan saksi Azis Muhaemin selaku anggota satuan reserse narkoba Polresta Bogor Kota, dan saat itu terdakwa dan saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI baru saja mengambil narkotika jenis sabu, namun saat itu terdakwa membuang narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya  saksi Ismet dan saksi Azis Muhaemin meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dibuang tersebut lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus permen kopiko tersebut, dimana sebelumnya narkotika jenis sabu tersebut disimpan di bawah banner yang terletak di Jl. Pangkalan Batu Kel. Semplak Kec. Bogor Barat Kota Bogor berdasarkan petunjuk peta/lokasi penempelan narkotika jenis sabu dari sdr DENI (belum tertangkap) yang dikirim melalui handphone milik OKI OKTASARI ALIAS OKI. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada petugas satuan reserse narkoba Polresta Bogor Kota. Selanjutnya petugas satuan reserse narkoba Polresta Bogor Kota melakukan interogasi kepada terdakwa dan saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa dan saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik OKI OKTASARI ALIAS OKI, selanjutnya terdakwa dan saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi OKI OKTASARI ALIAS OKI yang diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. DENI (belum tertangkap) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan dipergunakan atau dikonsumsi sendiri.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 0342/NNF/2024 tanggal  26 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan :

1 (satu) bungkus kemasan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1032 gram diberi nomor barang bukti 0155/2024/OF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa NUR MUTAKIM ALIAS AKIN dan OKI OKTASARI ALIAS OKI.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 0155/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa  terdakwa  turut serta menguasai, memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

         Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 ayat (1)  Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

ATAU

 

         KEDUA

         ----------- Bahwa terdakwa NUR MUTAKIM ALIAS AKIN  bersama-sama dengan saksi OKI OKTASARI  ALIAS  OKI (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 namun jam yang tidak dapat diingat secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Kreteg Rt 01 Rw 03 Kel. Padasuka Kec. Ciomas Kab. Bogor atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong,  akantetapi Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk memeriksa dan mengadaili perkara tersebut, berdasarkan dengan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang panggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa NUR MUTAKIM ALIAS AKIN dan saksi  OKI OKTASARI  ALIAS  OKI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibeli secara patungan, kemudian terdakwa dan saksi  OKI OKTASARI  ALIAS  OKI membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Kreteg Rt 01 Rw 03 Kel. Padasuka Kec. Ciomas Kab. Bogor. Dan ketika tiba di rumah terdakwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi OKI OKTASARI  ALIAS  OKI menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam pipet kaca dan dimaksukan ke dalam bong lalu pipiet kaca di bakar menggunakan api kecil sambil di hisap melalui sedotan yang berada di dalam bong. Adapun tujuan terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut agar terdakwa merasa lebih semangat dalam menjalankan aktifitas.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 0342/NNF/2024 tanggal  26 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan :

1 (satu) bungkus kemasan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1032 gram diberi nomor barang bukti 0155/2024/OF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa NUR MUTAKIM ALIAS AKIN dan OKI OKTASARI ALIAS OKI.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 0155/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Poliklinik Polresta Bogor Kota  Nomor :  R / 021 / I / 2024 / Poliklinik tanggal 12 Januari 2024, yang menerangkan bahwa NUR MUTAKIM ALIAS AKIN telah dilaksanakan test urine dengan jenis pemeriksaan golongan Metamfetamina dengan hasil pemeriksaan positif terdapat zat-zat tersebut.

 

  • Bahwa terdakwa turut serta menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi denga surat resep dokter.

 

         Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  127  ayat (1)  huruf a Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Bogor,   08 Mei 2024

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

IDA RAHAYU ARIANTI, SH

Jaksa  Madya Nip.  197301131998032007

Pihak Dipublikasikan Ya