Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2024/PN Bgr MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA,S.H.,M.H. AMAT Bin SUBAGIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2834 /M.2.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMAT Bin SUBAGIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”                                                                                                                                              

 

  SURAT DAKWAAN

    No.Reg.Perk : PDM-  135 / Enz.2/BGR/08/ 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur/ Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Alamat

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

AMAT Bin SUBAGIO

3205012703880003

Jakarta

36 th / 27 Maret 1988

Laki-laki

Indonesia

Kp. Margasari, RT/RW 003/007, Kel Kertamaya, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor

Islam

Belum Bekerja (KTP) / Pedagang Bensin

Tidak Sekolah

 

B.         PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

Penangkapan

:

Sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d 15 Mei 2024

 

Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 15 Mei 2024 s/d 03 Juni 2024

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 04 Juni 2024 s/d 13 Juli 2024

 

Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri ke-I

:

Sejak tanggal 14 Juli 2024 s/d 12 Agustus 2024

 

 

Tahanan Rutan oleh Penuntut Umum

:

 

Sejak tanggal 07 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024

 

C.         DAKWAAN :

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa AMAT Bin SUBAGIO bersama-sama dengan Saksi AGUS SUPRIANTO (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat daerah Citereup, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar,  atau  menyerahkan  Narkotika  Golongan Iperbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa terdakwa AMAT Bin SUBAGIO bersama-sama dengan Saksi AGUS SUPRIANTO (penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah saung yang beralamat di Jl. Babakan, RT. 004 RW. 002, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganjaperbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wib di Saung yang beralamat di Jl. Babakan, RT. 004 RW. 002, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Saksi AGUS SUPRIANTO (penuntutan terpisah dan selanjutnya disebut Saksi AGUS) bertanya kepada Terdakwa apakah memiliki modal uang untuk melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa mengatakan bahwa ada, lalu memberikan uang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi AGUS, selanjutnya Terdakwa dan Saksi AGUS bersepakat untuk membeli narkotika jenis ganja untuk dijual kembali dan saling membagi keuntungan. Kemudian Saksi AGUS menghubungi sdr. UPAY (DPO) untuk memesan narkotika jenis ganja sebanyak setengah garis atau kurang lebih 20 (dua puluh) gram brutto, dan membayar narkotika tersebut melalui transfer menggunakan akun DANA ke sdr. UPAY (DPO) sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Sekitar pukul 19.00 Wib sdr. UPAY (DPO) mengirimkan alamat tempat pengambilan narkotika jenis ganja berupa peta lokasi dan foto melalui Whatsapp kepada Saksi AGUS yang mana lokasi pengambilannya berada di daerah Citereup, Kabupaten Bogor. Selanjutnya pada pukul 20.00 Wib Saksi AGUS langsung menuju ke lokasi untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut sedangkan terdakwa menunggu di saung. Setibanya di lokasi, Saksi AGUS mengambil narkotika jenis ganja yang dipesan yang ditempel atau disimpan di bawah tiang listrik dibungkus plastik hitam. Setelah itu Saksi AGUS kembali pulang ke saung untuk menemui terdakwa lalu membagi narkotika jenis ganja tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket;
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 09 Mei 2024, Terdakwa dan Saksi AGUS bersama-sama menjual narkotika jenis ganja tersebut dengan sistem COD (Cash On Delivery) dengan harga 1 (satu) paket yaitu Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), adapun Saksi AGUS telah berhasil menjual 8 (delapan) paket narkotika jenis ganja seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa telah berhasil menjual 10 (sepuluh) paket narkotika jenis ganja seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga total uang yang didapatkan dari hasil transaksi jual-beli narkotika jenis ganja yang dilakukan terdakwa dan saksi AGUS adalah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan keuntungan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya keuntungan dari penjualan narkotika jenis ganja tersebut dibagi 2 (dua) antara Terdakwa dan saksi AGUS dengan rincian masing-masing mendapatkan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan masih tersisa 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas milik terdakwa;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 19.30 wib, ada teman Saksi AGUS yang memesan ganja sebanyak 1 (satu) paket, lalu Saksi AGUS mengantarkan ganja tersebut di pinggir Jalan Sukabumi Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Sesampainya di tempat pengantaran, Saksi AGUS kemudian dilakukan penangkapan oleh Saksi SUKMA YUDA P, Saksi ANDALAS SUSTIONO, SH, dan Saksi NOURMAN FATONY selaku Tim Satresnarkoba Polresta Bogor Kota dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 (satu) bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja didalam bungkus rokok envoi dengan berat 2,52 gram brutto, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Saksi AGUS dan Saksi Agus mengakui bahwa narkotika tersebut akan dijual dan merupakan milik Saksi Agus dan Terdakwa. Atas informasi tersebut, tim Satresnarkoba Bogor Kota melakukan pengembangan dan menangkap Terdakwa yang berada di sebuah saung yang beralamat di Jl. Babakan RT. 004 RW. 002 Desa Banjarwaru Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, selanjutnya Saksi penangkap melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat 2,52 gram brutto sehingga berat keseluruhan barang bukti narkotika yang ditemukan yaitu 5,04 gram brutto, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna merah dengan nomor handphone 0895-3644-55613 IMEI 1 : 864798046372599 IMEI 2 : 864798046372581, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) pack kertas papier. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Bogor Kota mengamankan Terdakwa, Saksi AGUS beserta barang bukti yang ditemukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa AMAT Bin SUBAGIO tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No. LAB: 2288/NNF/2024 tanggal 10 Juni 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti milik Sdr. AMAT Bin SUBAGIO dan Sdr. AGUS SUPRIANTO berupa 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 2 (bungkus) kertas warna cokelat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,7392 gram diberi nomor barang bukti 1219/2024/OF, Positif Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

 

 

 

 

Bogor,  07  Agustus 2024

 PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA, S.H., M.H

AJUN JAKSA NIP. 199312042018011003

Pihak Dipublikasikan Ya