Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
132/Pdt.P/2024/PN Bgr GIANA ANINDITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 132/Pdt.P/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1GIANA ANINDITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
2. Memberikan izin untuk menjual kepada Pemohon GIANA ANINDITA sebagai orang tua kandung dari anak-anak Pemohon yang bernama:
-  NAYLA AQILA ARGIA, lahir di Jakarta, pada tanggal 05 Februari 2006 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 3644/DISP/JS/2006/2006 tertanggal 10 Mei 2006 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan.
- INSYIRA RAIHANA ARGIA, lahir di Jakarta, pada tanggal 24 Juli 2009 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 22292/KLU /JS/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.
-  AL FATIH RICHIE DZIKRA ARGIA, lahir di Depok, pada tanggal 09 Mei 2012 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 3377/Disp/11/2012 tertanggal 02 Novemper 2012 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok.
atas sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatas Sertipikat Hak Milik nomor 1873/Sukadamai yang terletak di : 
- Provinsi : Jawa Barat.-
- Kota : Bogor.-
- Kecamatan  : Tanah Sareal.-
- Kelurahan : Sukadamai.-
seluas  245 M2 (duaratus empatpuluh lima meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 Februari 2014 nomor 13/Sukadamai/2014,  tertulis atas nama Nyonya GIANA ANINDITA, berdasarkan sertipikat Hak Milik tanggal 16 Desember 2015 nomor 1873/Sukadamai.
 
3. Membebankan biaya pemohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak