1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
2. Memberi izin kepada pemohon untuk menambahkan nama Pemohon dari nama Kamaruddin menjadi Kamaruddin Batubara
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kota Bogor untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menambah nama pemohon Kamaruddin menjadi Kamaruddin Batubara pada pinggir Kutipan Akte Kelahiran NomorĀ 1890/KD-CS/1994.- tanggal 30-05-1994 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Selatan dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini
4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini. |