Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2024/PN Bgr KARYATI,S.H. NOEL CHRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2241 /M.2.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOEL CHRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. Juanda No. 6 Bogor

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-95/Enz.2/BGR/05/2024

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA.

Nama Lengkap

:

NOEL CHRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

19 tahun / 27 Desember 2004

Jenis Kelamin

:

laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Johar Baru No.12 Rt.015/004 Kel. Johar Baru Kec. Johar Baru Jakarta Pusat

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Pelajar/mahasiswa

Pendidikan

:

SMK (Tidak tamat)

 

B.     PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

         1.   Dilakukan  penangkapan oleh POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal  20 Januari 2024 sampai dengan tanggal   22 Januari 2024.

         2.   Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal   22 Januari 2024 sampai dengan tanggal  10 Pebruari 2024  dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.

         3.   Diperpanjang oleh Kepala  Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal   11 Pebruari 2024 sampai dengan tanggal  21 Maret 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

         4.   Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal   21 Maret 2024 sampai dengan tanggal  20 April 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

         5.   Diperpanjang Kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor  sejak tanggal   21 April 2024 sampai dengan tanggal  21 Mei 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

         6.   Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan tanggal  08 Juni 2024  dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

         7.   Diperpanjang Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor  (T-6) sejak tanggal   09 Juni 2024 sampai dengan tanggal  08 Juli 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

 

C.     DAKWAAN.

         PERTAMA

 

                   Bahwa terdakwa  NOEL CHRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN secara bersama-sama dengan FARHAN FEBRIANTO , DIMAS PUTRA PRATAMA,  MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM dan FEBRIAN SUDRAJAT (yang penuntutannya diajukan secara terpisah)   pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 06.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024  bertempat di Perumahan Bukit Waringin Blok E. 3 No. 12 Rt. 09 Rw. 10 Desa. Kedung Waringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan,  hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila  tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil  lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan  pengadilan  yang didalam daerahnya  tindak pidana itu  dilakukan (sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan  tindak pidana  Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak  atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wib ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Bukit Waringin Blok E. 3 No. 12 Rt. 09 Rw. 10 Desa. Kedung Waringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor, telah mendapat pesasn WA dari  DOBLEH (DPO) yang menyuruhnya  untuk mencari kontrakan yang akan di jadikan tempat pembuatan narkotika Jenis Tembakau sintetis, penyimpanan Narkotika Jenis tembakau sintetis dan penyimpanan Narkotika Jenis Ganja. Setelah menyangupi  selanjutnya sekitar jam 16.00 Wib.  Bahwa tidak lama kemudian datang saksi DIMAS PUTRA PRATAMA ke rumah terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada  DIMAS PUTRA PRATAMA bahwa  DOBLEH menyuruh terdakwa untuk mencari kontrakan yang akan di jadikan tempat pembuatan narkotika Jenis Tembakau sintetis, penyimpanan Narkotika Jenis tembakau sintetis dan penyimpanan Narkotika Jenis Ganja dan pada saat itu terdakwa meminta kepada  DIMAS PUTRA PRAMA untuk mencari kontrakan tersebut, selanjutnya terdakwa dan  DIMAS PUTRA PRATAMA mencari kontrakan di daerah Bojong Gede Kab. Bogor hingga sampai jam 18.00 Wib, terdakwa dan  DIMAS PUTRA PRATAMA belum mendapat kontrakannya.

 

  • Bahwa masih di hari Jumat 12 Januari 2024 sekitar jam 20.00 Wib  terdakwa menghubungi temannya yang bernama  HILMI ARYO HUSAIN dan mengatakan bahwa terdakwa dan  DIMAS PUTRA PRATAMA hendak mencari kontrakan untuk tempat nongkrong dan  HILMI ARYO HUSAIN pun mengatakan ada kontrakan kosong di dekat rumahnya sehingga mereka membuat janji  untuk ketemu pada esok harinya. Selanjutnya pada hari Sabtu 13 Januari 2024 sekitar jam 11.30 Wib terdakwa dan  HILMI ARYO HUSAIN bertemu di rumah  HILMI ARYO HUSAIN yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan pada sore harinya yakni sekitar pukul 16.00 wib DIMAS PUTRA PRATAMA menyusul ke rumah  HILMI ARYO HUSAIN tersebut dan akhirnya mereka bertiga ngobrol masalah kontrakan tersebut namun terdakwa tidak bercerita kepada  HILMI ARYO HUSAIN kalau kontrakan yang akan terdakwa kontrak tersebut akan di jadikan tempat pembuatan narkotika Jenis Tembaku sintetis atau tempat penyimpanan Narkoba. Setelah mengetahui kontrakan tersebut ada dan masih kosong yakni milik Pak Haji kemudian terdakwa dan  DIMAS PUTRA PRATAMA pulang ke rumah masing-masing. Setelah terdakwa sudah berada dirumahnya lalu terdakwa menghubungi  DOBLEH dan mengatakan bahwa kontrakannya sudah ada namun harga sewanya belum tahu, kemudian pada hari Minggu 14 Januari 2024 sekitar jam 14.00 Wib, terdakwa dan  DIMAS PUTRA PRATAMA datang lagi ke rumah  HILMI ARYO HUSAIN menanyakan terkait kontrakan milik pak haji tersebut dan selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wib  terdakwa dan  DIMAS PUTRA PRATAMA di antar oleh  HILMI ARYO HUSAIN berangkat ke rumah pak Haji selaku pemilik kontrakan yang beralamat di Pasar Lama Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan sekitar jam 15.30 Wib terdakwa dan  DIMAS PUTRA PRATAMA bertemu pak Haji dan menanyakan masalah kontrakan tersebut dan akhirnya Pak Haji mengatakan bahwa kontrakan yang kosong milik Pak Haji yang terletak di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan harga sewa Kontrakannya adalah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) perbulannya dan akhirnya terdakwa sepakat dengan harga tersebut.

 

  • Bahwa  setelah mengetahui harga sewa kontrakan selanjutnya tanpa sepengetahuan  HILMI ARYO HUSAIN terdakwa menghubungi  DOBLEH dan mengatakan kepada  DOBLEH bahwa harga sewa kontrakannya adalah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulannya dan selanjutnya  DOBLEH langsung mentranfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), setelah uang di transfer kemudian terdakwa pamit dulu kep Pak haji untuk mengmbil uang ke ATM dan akhirnya terdakwa dan  DIMAS PUTRA PRATAMA mengambil uang Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di ATM Alfamart Bojong Gede Kab. Bogor dan selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa menyerahkan uang Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Pak Haji tersebut dan terdakwa menerima kunci kontrakan dari Pak Haji tersebut. Setelah menerima kunci kontrakan selanjutnya sekitar pukul 17.30 Wib, terdakwa dan  DIMAS PUTRA PRATAMA membersihkan kontrakan dan pada saat membersihkan kontrakan tersebut yang dibantu oleh  HILMI ARYO HUSAIN setelah selesai terdakwa dan  DIMAS PUTRA PRATAMA pulang dari kontrakan tersebut dan  menyimpan kunci kontrakanya simpan di atas pintu. 

 

  • Bahwa pada hari Selasa 16 Januari 2024 sekitar jam 20.00 Wib, terdakwa menghubungi  DOBLEH dan mengatakan kepada  DOBLEH bahwa terdakwa dan  DIMAS PUTRA PRATAMA akan datang ke kontrakan tersebut dengan maksud untuk begadang dan ngopi-ngopi dan  DOBLEH mengiakannya, selanjutnya terdakwa dan  DIMAS PUTRA PRATAMA datang ke kontrakan tersebut dan selanjutnya terdakwa ngopi-ngopi dengan  DIMAS PUTRA PRATAMA  hingga pukul 20.30 Wib kemudian sekitar pukul 01.00 wib (Rabu 17 Januari 2024) ketika Terdakwa,  DIMAS PUTRA PRATAMA dan  MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM sedang ngopi-ngopi di ruang tamu kontrakan tersebut  DOBLEH menelepon terdakwa dan menyuruhnya untuk mencoba coklat Ganja yang ada di kamar kontrakan tersebut dan pada saat itu terdakwa di suruh mencoba 1 (satu) buah, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah coklat ganja yang ada di dalam plastic bening di lantai kamar kontrakan tersebut dan pada saat terdakwa mengambil coklat Ganja tersebut terdakwa juga melihat Narkotika Jenis Ganja dan alat-alat untuk membuat Narkotika Jenis Tembakau sintetis dan selanjutnya 1 (satu) buah coklat ganja tersebut terdakwa bagi dua sebagian terdakwa makan dan sebagian lagi di makan oleh  DIMAS PUTRA PRATAMA, dan akhirnya sekitar pukul 07.00 wib (Rabu 17 januari 2023) terdakwa,  DIMAS PUTRA PRATAMA dan  MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM keluar dari kontrakan tersebut dan kunci kontrakannya terdakwa simpan di atas pintu dan selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya.

 

  • Bahwa pada hari Rabu 17 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wib ketika terdakwa dan  DIMAS PUTRA PRATAMA sedang nongkrong di daerah Kp. Sawah Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor terdakwa di telefon oleh  DOBLEH mengirim pesan WA dan menyuruhnya untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis Ganja atau 1 (satu) kilogram Narkotika Jenis Ganja ke Stasiun Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan  DOBLEH juga mengatakan bahwa orang yang mau mengambil Narkotika Jenis Ganjanya sudah menunggu di Stasiun Bojong Gede dan ciri-cirinya pake baju putih lengan panjang dan topi abu-abu dan  DOBLEH juga mengatakan kepada terdakwa bahwa Narkotika jenis Ganja yang akan di serahkan tersebut ada di kamar kontrakan tersebut, setelah mendapat perintah dari  DOBLEH selanjutnya terdakwa dan  DIMAS PUTRA PRATAMA datang ke kontrakan tersebut dan kunci kontrakannya sudah ada di atas pintu dan selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus besar Narkotika Jenis Ganja ukuran 1 (satu) kilogram tersebut dan selanjutnya terdakwa dan  DIMAS PUTRA PRATAMA langsung mengantarkan 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja tersebut kepada orang yang sudah menunggu di depan Stasiun Bojong Gede tersebut dan sekitar pukul 16.30 wib (Rabu 17 januari 2024) terdakwa dan  DIMAS PUTRA PRATAMA menyerahkan 1 (satu) bungkus besar Narkotika Jenis Ganja kepada orang yang sudah menunggu di depan stasiun Bojong Gede Kab. Bogor tersebut dan orang yang menerima Narkotika jenis Ganja tersebut adalah seorang laki-laki yang mana pada saat itu yang menyerahkan narkotika jenis Ganjanya adalah  DIMAS PUTRA PRATAMA dan terdakwa ada di samping  DIMAS PUTRA PRTAMA, dan atas pekerjaan itu terdakwa di beri upah oleh  DOBLEH sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan dibagi dua yang mana terdakwa Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan  DIMAS PUTRA PRATAMA Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).   

 

  • Bahwa pada hari Rabu 17 Januari 2024 sekitar jam 21.00 Wib, terdakwa dan  DIMAS PUTRA PRATAMA datang ke kontrakan untuk minum kopi dan sekitar  jam 23.00 Wib FEBRIAN SUDRAJAT datang ke kontrakan dan akhirnya terdakwa,  DIMAS PUTRA PRATAMA dan  FEBRIAN SUDRAJAT ngobrol di ruang tamu kontrakan tersebut, kemudian sekitar jam 01.00 wib (Kamis 18 Januari 2024)  MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM datang ke kontrakan tersebut dan akhirnya terdakwa,  DIMAS PUTRA PRATAMA,  FEBRIAN SUDRAJAT dan   MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM ngobrol di kontrakan tersebut, kemudian sekitar pukul 01.30 wib (Kamis 18 Januar 2024)  FEBRIAN SUDRAJAT dan  MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM masuk ke kamar kontrakan tersebut dengan maksud untuk membuat Narkotika Jenis Tembakau sintetis, sedangkan terdakwa dan  DIMAS PUTRA PRATAMA masih tetap berada di ruang tamu kontrakan tersebut karena terdakwa tidak boleh ikut masuk oleh  DOBLEH. Bahwa proses pembuatan Narkotika jenis Tembakau sintetis tersebut  adalah dengan cara yang pertama  FEBRIAN SUDRAJAT di suruh oleh  DOBLEH untuk menuangkan tembakau biasa ke dalam bak warna hitam yang sudah ada di kontrakan tersebut dan pada saat itu tembakau yang dituangkan oleh  FEBRIAN SUDRAJAT tersebut sebanyak 50 (lima puluh) gram sedangkan MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM bertugas memegang Handphone karena sambil Vidio Call dengan  DOBLEH untuk mengarahkan   cara membuat Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, setelah menuangkan tembakau kemudian  FEBRIAN SUDRAJAT memanaskan cream warna kuning di campur dengan alcohol yang ada di gelas ukur plastic yang mana cream warna kuning tersebut sudah tersedia di kamar kontrakan tersebut selanjutnya cream warna kuning yang sudah tercampur dengan alcohol tersebut di tuangkan ke dalam bak warna hitam yang sudah ada tembakau biasa dan selanjutnya  FEBRIAN SUDRAJAT mengaduk-aduk tembakau biasa yang sudah tercampur dengan cairan tersebut menggunakan tangannya dan selanjutnya Narkotika Jenis Tembakau sintetis yang sudah di buat tersebut di diamkan sampai kering. Selesai membuat tembakau sintetis  lalu sekitar pukul 03.00 wib (Kamis 18 Januari 2024) terdakwa dan  DIMAS PUTRA PRATAMA keluar dari kontrakan tersebut dan selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya. 

 

  • Bahwa pada hari Sabtu 20 Januari 2024 sekitar jam 06.15 Wib saat terdakwa sedang berada di rumahnya  di Perumahan Bukit Waringin Blok E. 3 No. 12 Rt. 09 Rw. 10 Desa. Kedung Waringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor saat terdakwa baru bangun dati tidur tidur  tiba-tiba terdakwa di datangi oleh beberapa orang Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor kota dan selanjutnya Terdakwa di tangkap dan pada saat di tangkap Polisi dan dilakukan penyitaan  berupa 1 (satu) buah Handphone merk oppo warna biru nomor imei 1 : 863481046408157, nomor imei 2 : 869452041297311, nomor simcard : 0851-7533-9795 yang ada di atas meja televisi diruang tamu rumah terdakwa tersebut dan setelah terdakwa di tangkap Polisi mengatakan kepada terdakwa bahwa Polisi telah menggeledah kontrakan yang terdakwa tempati bersama dengan  MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM,  FEBRIAN SUDRAJAT dan  DIMAS PUTRA PRATAMA yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan dalam penggeledahan tersebut polisi telah menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip warna hitam Narkotika Jenis Tembakau sintetis, 6 (enam) bungkus kertas klip warna coklat Narkotika Jenis Tembakau sintetis, 4 (empat) bungkus plastic klip sedang tembakau biasa, 1 (satu) bungkus besar Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 4 (empat) bungkus plastic sedang Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) bungkus plastic sedang Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 2 (dua) bungkus plastic kecil Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 2 (dua) bungkus plastic kecil Narkotika Jenis Ganja, 14 (empat) belas buah Coklat Narkotika Jenis Ganja dalam kemasan plastic, 1 (satu) bungkus plastic berisi 14 (empat belas) buah coklat Narkotika Jenis Ganja, 6 (enam) bungkus dupa merk prajna, 1 (satu) buah kaleng berisi gas merk Faast Gaz, 1 (satu) buah kompor gas portable, 1 (satu) buah Panci alat masak, 1 (satu) buah Panci stainless, 2 (dua) bungkus kemasan kertas kotak kardus, 1 (satu) bungkus coklat beku, 1 (satu) buah Gelas ukur plastic, 4 (empat) buah lakban warna bening, 2 (dua) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah gergaji merk tools, 1 (satu) botol alkohol, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic bening, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip warna hitam, 2 (dua) bungkus plastic berisi kertas klip warna coklat, 1 (satu) buah panci plastic warna bening, 1 (satu) buah pisau cutter, 1 (satu) buah sendok, 1 (satu) buah plastic berisi kemasan gelas plastic, 1 (satu) gulung plastic double wrap warna hitam dan 1 (satu) buah Bak besar warna hitam dan berdasarkan keterangan terdakwa  bahwa barang bukti tersebut di atas adalah milik  DOBLEH, dan terdakwa juga mengatakan bahwa Terdakwa hanya di suruh oleh  DOBLEH untuk mencari kontrakan dan menyerahkan narkotika jenis Ganja kepada orang lain, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota.

 

  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis dilarang oleh UndangUndang.

     

      Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : 0634 /NNF/2024 tanggal  13 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan : 

        

  1. 1 (satu) bungkus kertas  berlakban warna coklat berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 1178,3000 gram diberi nomor barang bukti  0312/2024/PF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 94,2500 gram diberi nomor barang bukti  0313/2024/PF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 75,6000 gram diberi nomor barang bukti  0314/2024/PF.
  4. 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 94,1000 gram diberi nomor barang bukti  0315/2024/PF.
  5. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 23,4500 gram diberi nomor barang bukti  0316/2024/PF.
  6. 2 (dua) bungkus lakban  warna coklat plastik bening masing-masing berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 17,0000 gram diberi nomor barang bukti  0317/2024/PF.
  7. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 8,4000 gram diberi nomor barang bukti  0318/2024/PF.
  8. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi :
  1. 4 (empat) bungkus plastik ziper warna hitam masing-masing berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 18,7000 gram diberi nomor barang bukti  0319/2024/PF.
  2. 6 (enam) bungkus plastik ziper warna hitam masing-masing berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 12,5231  gram diberi nomor barang bukti  0320/2024/PF.

 

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna coklat berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 2,2000 gram diberi nomor barang bukti  0321/2024/PF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 1,6000 gram diberi nomor barang bukti  0321/2024/PF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi :

a.    14 (empat belas) buah wadah plastik masing-masing berisikan  1 (satu) buah padatan warna coklat berbentuk bulat kering  dengan berat  netto seluruhnya 70,0500 gram diberi nomor barang bukti  0323/2024/PF.

b.    1 (satu) bungkus plastik bening berisikan  14 (empat belas) buah padatan warna coklat berbentuk bulat kering  dengan berat  netto seluruhnya 69,7500 gram diberi nomor barang bukti  0324/2024/PF.

 

        Kesimpulan :                     

        Berdasarkan  hasil pemeriksaan secara Laboratoris di simpulkan bahwa barang bukti  dengan  nomor : 0312/2024  s.d 0318/2024/PF, 0322/2024/PF s.d 0324/2024/PF  berupa daun-daun kering tersebut diatas  adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut  8 lampiran Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

        Laboratoris dengan  nomor : 0319/2024  s.d 0321/2024/PF  berupa daun-daun kering tersebut diatas  adalah benar mengandung Narkotika jenis  MDMB-4 en PINACA dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.

 

 

ATAU KEDUA

PRIMAIR

 

                      Bahwa terdakwa  NOEL CHRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN secara bersama-sama dengan FARHAN FEBRIANTO , DIMAS PUTRA PRATAMA,  MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM dan FEBRIAN SUDRAJAT (yang penuntutannya diajukan secara terpisah)   pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 06.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024  bertempat di Perumahan Bukit Waringin Blok E. 3 No. 12 Rt. 09 Rw. 10 Desa. Kedung Waringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan,  hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila  tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil  lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan  pengadilan  yang didalam daerahnya  tindak pidana itu  dilakukan (sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan  tindak pidana  Narkotika dan prekursor Narkotika  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis yang beratnya melebihi   5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

          -      Berawal pada awal Januari 2024 hari dan tanggalnya terdakwa lupa yakni sekitar pukul 16.00 wib DOBLEH (DPO) menghubungi terdakwa melalui pesan WA dan pada saat itu  DOBLEH menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis dan  DOBLEH juga mengirimkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis yang terdakwa ambil tersebut dan Narkotika jenis tembakau sintetis yang akan terdakwa ambil tersebut ada di Daerah Citayem Kab. Bogor dan selanjutnya terdakwa mengambil Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan ternyata narkotika jenis tembakau sintetisnya sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip seberat 15 (lima belas) gram, selanjutnya  DOBLEH menghubungi terdakwa lagi dan menyuruh terdakwa agar 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di bagi menjadi 3 (tiga) bungkus dan  DOBLEH juga menyuruh terdakwa untuk menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di mana saja asalkan di daerah Bojong Gede Kab. Bogor, selanjutnya terdakwa menempel atau menyimpan 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Gaperi Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan 2 (dua) bungkus plastic narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa tempel di daerah Bambu Kuning Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan sertiap tempat penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa beri tanda panah dan tulisan alamatnya dan selanjutnya foto lokasi penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa kirim kepada  DOBLEH dan atas pekerjaan terdakwa tersebut terdakwa tidak mendapatkan upah apapun.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu 20 Januari 2024 sekitar jam 06.15 Wib saat terdakwa sedang berada di rumahnya  di Perumahan Bukit Waringin Blok E. 3 No. 12 Rt. 09 Rw. 10 Desa. Kedung Waringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor saat terdakwa baru bangun dati tidur tidur  tiba-tiba terdakwa di datangi oleh beberapa orang Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor kota dan selanjutnya Terdakwa di tangkap dan pada saat di tangkap Polisi dan dilakukan penyitaan  berupa 1 (satu) buah Handphone merk oppo warna biru nomor imei 1 : 863481046408157, nomor imei 2 : 869452041297311, nomor simcard : 0851-7533-9795 yang ada di atas meja televisi diruang tamu rumah terdakwa tersebut dan setelah terdakwa di tangkap Polisi mengatakan kepada terdakwa bahwa Polisi telah menggeledah kontrakan yang terdakwa tempati bersama dengan  MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM,  FEBRIAN SUDRAJAT dan  DIMAS PUTRA PRATAMA yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan dalam penggeledahan tersebut polisi telah menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip warna hitam Narkotika Jenis Tembakau sintetis, 6 (enam) bungkus kertas klip warna coklat Narkotika Jenis Tembakau sintetis, 4 (empat) bungkus plastic klip sedang tembakau biasa, 1 (satu) bungkus besar Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 4 (empat) bungkus plastic sedang Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) bungkus plastic sedang Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 2 (dua) bungkus plastic kecil Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 2 (dua) bungkus plastic kecil Narkotika Jenis Ganja, 14 (empat) belas buah Coklat Narkotika Jenis Ganja dalam kemasan plastic, 1 (satu) bungkus plastic berisi 14 (empat belas) buah coklat Narkotika Jenis Ganja, 6 (enam) bungkus dupa merk prajna, 1 (satu) buah kaleng berisi gas merk Faast Gaz, 1 (satu) buah kompor gas portable, 1 (satu) buah Panci alat masak, 1 (satu) buah Panci stainless, 2 (dua) bungkus kemasan kertas kotak kardus, 1 (satu) bungkus coklat beku, 1 (satu) buah Gelas ukur plastic, 4 (empat) buah lakban warna bening, 2 (dua) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah gergaji merk tools, 1 (satu) botol alkohol, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic bening, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip warna hitam, 2 (dua) bungkus plastic berisi kertas klip warna coklat, 1 (satu) buah panci plastic warna bening, 1 (satu) buah pisau cutter, 1 (satu) buah sendok, 1 (satu) buah plastic berisi kemasan gelas plastic, 1 (satu) gulung plastic double wrap warna hitam dan 1 (satu) buah Bak besar warna hitam dan berdasarkan keterangan terdakwa  bahwa barang bukti tersebut di atas adalah milik  DOBLEH, dan terdakwa juga mengatakan bahwa Terdakwa hanya di suruh oleh  DOBLEH untuk mencari kontrakan dan menyerahkan narkotika jenis Ganja kepada orang lain, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota.

 

 

  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis dilarang oleh UndangUndang.

     

      Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : 0634 /NNF/2024 tanggal  13 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan : 

        

  1. 1 (satu) bungkus kertas  berlakban warna coklat berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 1178,3000 gram diberi nomor barang bukti  0312/2024/PF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 94,2500 gram diberi nomor barang bukti  0313/2024/PF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 75,6000 gram diberi nomor barang bukti  0314/2024/PF.
  4. 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 94,1000 gram diberi nomor barang bukti  0315/2024/PF.
  5. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 23,4500 gram diberi nomor barang bukti  0316/2024/PF.
  6. 2 (dua) bungkus lakban  warna coklat plastik bening masing-masing berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 17,0000 gram diberi nomor barang bukti  0317/2024/PF.
  7. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 8,4000 gram diberi nomor barang bukti  0318/2024/PF.
  8. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi :
  1. 4 (empat) bungkus plastik ziper warna hitam masing-masing berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 18,7000 gram diberi nomor barang bukti  0319/2024/PF.
  2. 6 (enam) bungkus plastik ziper warna hitam masing-masing berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 12,5231  gram diberi nomor barang bukti  0320/2024/PF.

 

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna coklat berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 2,2000 gram diberi nomor barang bukti  0321/2024/PF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 1,6000 gram diberi nomor barang bukti  0321/2024/PF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi :

a.    14 (empat belas) buah wadah plastik masing-masing berisikan  1 (satu) buah padatan warna coklat berbentuk bulat kering  dengan berat  netto seluruhnya 70,0500 gram diberi nomor barang bukti  0323/2024/PF.

b.    1 (satu) bungkus plastik bening berisikan  14 (empat belas) buah padatan warna coklat berbentuk bulat kering  dengan berat  netto seluruhnya 69,7500 gram diberi nomor barang bukti  0324/2024/PF.

 

        Kesimpulan :                     

        Berdasarkan  hasil pemeriksaan secara Laboratoris di simpulkan bahwa barang bukti  dengan  nomor : 0312/2024  s.d 0318/2024/PF, 0322/2024/PF s.d 0324/2024/PF  berupa daun-daun kering tersebut diatas  adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut  8 lampiran Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

        Laboratoris dengan  nomor : 0319/2024  s.d 0321/2024/PF  berupa daun-daun kering tersebut diatas  adalah benar mengandung Narkotika jenis  MDMB-4 en PINACA dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.

 

 

SUBSIDIAIR

KESATU

 

            Bahwa terdakwa  NOEL CHRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN secara bersama-sama dengan FARHAN FEBRIANTO , DIMAS PUTRA PRATAMA,  MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM dan FEBRIAN SUDRAJAT (yang penuntutannya diajukan secara terpisah)   pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 06.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024  bertempat di Perumahan Bukit Waringin Blok E. 3 No. 12 Rt. 09 Rw. 10 Desa. Kedung Waringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan,  hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila  tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil  lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan  pengadilan  yang didalam daerahnya  tindak pidana itu  dilakukan (sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan  tindak pidana  Narkotika dan prekursor Narkotika  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di sekitar Jl. Perumahan Bumi Kencana Permai Kel. Kencana Kec. Tanah Sareal Kota Bogor sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Tembakau sintetis dan keberadaannya sangat meresahkan, atas dasar informasi tersebut selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT  beserta  dengan rekan-rekan sesama anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut saksi mendapatkan informasi bahwa orang yang menempel atau menyimpan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di  sekitar Jl. Perumahan Bumi Kencana Permai Kel. Kencana Kec. Tanah Sareal Kota Bogor tersebut berada di wilayah Bojong Gede Kab. Bogor dan saksi juga mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang biasa di panggil  FARHAN yang berada di Bojong Gede Kab. Bogor sering menempel atau menyimpan Narkotika Jenis Tembakau sintetis, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui tempat tinggal  FARHAN dengan ciri-cirinya yang mana tempat tinggal  FARHAN tersebut adalah beralamat di Kp. Pulo Rt. 02 Rw. 01 Desa. Kedungwaringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 wib saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT bersama dengan rekan-rekan mendatangi rumah kontrakan  FARHAN tersebut yang beralamat di : Kp. Pulo Rt 002 Rw.  001 Desa. Kedungwaringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor setibanya ditujuan didapati FARHAN sedang berada di rumahnya dan baru bangun tidur. Selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT langsung mengamankan  FARHAN tersebut dan setelah di tanya mengaku bernama lengkap  FARHAN FEBRIANTO, selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT mengintrograsi  FARHAN FEBRIANTO dan didapat keterangan  bahwa FARHAN FEBRIANTO masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di atas meja yang berada di ruang tamu dalam rumah kontrakan. Setelah  FARHAN FEBRIANTO menunjukannya lalu saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT  menyita 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan merek HLGN yang berisi 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakban bening, setelah diintrograsi lebih lanjut  FARHAN FEBRIANTO mengatakan  bahwa narkotika jenis tembakau sintetis itu didapat dari  DOBLEH dengan cara mengambil di kontrakan yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan mengambilnya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis dan selanjutnya di bagi oleh  FARHAN FEBRIANTO  menjadi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus llau di lakban warna bening, selanjutnya 2 (dua) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis di tempel atau di simpan di Jl. Kp. Pulo Rt. 002 Rw. 001 Desa. Kedungwaringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dengan maksud untuk di jual tepatnya disimpan di balik batu dan tersisa 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakban bening .

 

  • Bahwa selanjutnya FARHAN FEBRIANTO menunjukan tempat di mana  FARHAN FEBRIANTO mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip sedang Narkotika Jenis Tembakau sintetis tersebut dan akhirnya sekitar pukul 04.25 wib (Sabtu 20 Januari 2024)  FARHAN FEBRIANTO menunjukan sebuah kontrakan yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor yakni kontrakan nomor 4 dan selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND,  saksi DANI ANTON SUDRAJAT dan rekan-rekan saksi langsung mengecek kontrakan tersebut dan ternyata kontrakan tersebut dalam keadaan kosong atau penguninya tidak ada, kemudian saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT mendatangi ketua RT setempat dan mengatakan kepada ketua RT bahwa saksi dan rekan-rekan saksi adalah Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota yang akan melakukan penggeledahan terhadap sebuah Kontrakan nomor 4 yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor, selanjutnya meminta kepada ketua RT untuk di dampingi dalam penggeledahan tersebut, selanjutnya ketua RT bersama dengan saksi berangkat menuju ke rumah pemilik kontrakan dengan maksud untuk meminjam kunci kontrakan dan akhirnya ketua RT meminjam kunci kontrakan kepada pemilik Kontrakan yang bernama  H.M.SAMAUDI LAMUDE, B.SC, selanjutnya sekitar pukul 05.00 wib (Sabtu 20 Januari 2024) saksi RAHMAN SUGAND, saksi DANI ANTON SUDRAJAT bersama dengan rekan-rekan melakukan penggeledahan kontrakan nomor 4 yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan  mendapati 4 (empat) bungkus plastic klip warna hitam Narkotika Jenis Tembakau sintetis, 6 (enam) bungkus kertas klip warna coklat Narkotika Jenis Tembakau sintetis, 4 (empat) bungkus plastic klip sedang tembakau biasa, 1 (satu) bungkus besar Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 4 (empat) bungkus plastic sedang Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) bungkus plastic sedang Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 2 (dua) bungkus plastic kecil Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 2 (dua) bungkus plastic kecil Narkotika Jenis Ganja, 14 (empat) belas buah Coklat Narkotika Jenis Ganja dalam kemasan plastic, 1 (satu) bungkus plastic berisi 14 (empat belas) buah coklat Narkotika Jenis Ganja, 6 (enam) bungkus dupa merk prajna, 1 (satu) buah kaleng berisi gas merk Faast Gaz, 1 (satu) buah kompor gas portable, 1 (satu) buah Panci alat masak, 1 (satu) buah Panci stainless, 2 (dua) bungkus kemasan kertas kotak kardus, 1 (satu) bungkus coklat beku, 1 (satu) buah Gelas ukur plastic, 4 (empat) buah lakban warna bening, 2 (dua) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah gergaji merk tools, 1 (satu) botol alkohol, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic bening, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip warna hitam, 2 (dua) bungkus plastic berisi kertas klip warna coklat, 1 (satu) buah panci plastic warna bening, 1 (satu) buah pisau cutter, 1 (satu) buah sendok, 1 (satu) buah plastic berisi kemasan gelas plastic, 1 (satu) gulung plastic double wrap warna hitam dan 1 (satu) buah Bak besar warna hitam yang semuanya ada di lantai kamar kontrakan tersebut.

 

  • Bahwa  selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT menanyakan kepada Ketua RT  dan  HILMI ARYO HUSAIN siapa yang tinggal di kontrakan tersebut atau siapa yang menempati kontrakan tersebut dan berdasarkan keterangan  HILMI ARYO HUSAIN bahwa yang tinggal atau yang mengontrak di kontakan yang di temukan barang bukti Narkotika tersebut adalah  NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN dan  DIMAS PUTRA PRATAMA, dan  HILMI ARO HUSAIN juga mengatakan bahwa sebelumnya  NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN dan  DIMAS PUTRA PRATAMA meminta bantuan kepada  HILMI ARYO HUSAIN untuk di carikan kontrakan dan akhirnya  HILMI ARYO HUSAIN membantu mencari kontrakan tersebut dan mengantarnya kepada pemilik Kontrakan.Setelah mendapatkan keterangan itu selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT bersama rekan-rekan melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap  NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN dan  DIMAS PUTRA PRATAMA, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 06.15 wib berhasil menangkap terdakwa  NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN di rumahnya yang beralamat di Perumahan Bukit Waringin Blok E. 3 No. 12 Rt. 09 Rw. 10 Desa. Kedung Waringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan dari tangan  NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN dan menyita 1 (satu) buah Handphone merk oppo warna biru nomor imei 1 : 863481046408157, nomor imei 2 : 869452041297311, nomor simcard : 0851-7533-9795 yang ada di meja televisi ruang tamu. Setelah di intrograsi  terdakwa NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN mengakui bahwa dirinya bersama dengan  DIMAS PUTRA PRATAMA yang mengontrak di kontrakan yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor. Bahwa Barang bukti yang di temukan di dalam kontrakan tersebut adalah milik  DOBLEH,  dimana terdakwa NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN bersama dengan  DIMAS PUTRA PRATAMA pernah mengambil 1 (satu) kilogram Narkotia Jenis Ganja dari kontrakan tersebut dan selanjutnya di serahkan kepada orang Lain Di Bojong Gede Kab. Bogor atas perintah  DOBLEH dan selanjutnya  NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN dan  DIMAS PUTRA PRATAMA mendapatkan upah dari  DOBLEH, atas dasar keterangan itu  selanjutnya terdakwa NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN  dan DIMAS PUTRA PRATAM ,  berikut barang  buktinya di bawa ke Kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya

 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

      Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : 0634 /NNF/2024 tanggal  13 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan : 

        

  1. 1 (satu) bungkus kertas  berlakban warna coklat berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 1178,3000 gram diberi nomor barang bukti  0312/2024/PF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 94,2500 gram diberi nomor barang bukti  0313/2024/PF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 75,6000 gram diberi nomor barang bukti  0314/2024/PF.
  4. 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 94,1000 gram diberi nomor barang bukti  0315/2024/PF.
  5. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 23,4500 gram diberi nomor barang bukti  0316/2024/PF.
  6. 2 (dua) bungkus lakban  warna coklat plastik bening masing-masing berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 17,0000 gram diberi nomor barang bukti  0317/2024/PF.
  7. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 8,4000 gram diberi nomor barang bukti  0318/2024/PF.
  8. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi :
  1. 4 (empat) bungkus plastik ziper warna hitam masing-masing berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 18,7000 gram diberi nomor barang bukti  0319/2024/PF.
  2. 6 (enam) bungkus plastik ziper warna hitam masing-masing berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 12,5231  gram diberi nomor barang bukti  0320/2024/PF.

 

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna coklat berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 2,2000 gram diberi nomor barang bukti  0321/2024/PF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 1,6000 gram diberi nomor barang bukti  0321/2024/PF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi :

a.    14 (empat belas) buah wadah plastik masing-masing berisikan  1 (satu) buah padatan warna coklat berbentuk bulat kering  dengan berat  netto seluruhnya 70,0500 gram diberi nomor barang bukti  0323/2024/PF.

b.    1 (satu) bungkus plastik bening berisikan  14 (empat belas) buah padatan warna coklat berbentuk bulat kering  dengan berat  netto seluruhnya 69,7500 gram diberi nomor barang bukti  0324/2024/PF.

 

        Kesimpulan :                     

        Berdasarkan  hasil pemeriksaan secara Laboratoris di simpulkan bahwa barang bukti  dengan  nomor : 0312/2024  s.d 0318/2024/PF, 0322/2024/PF s.d 0324/2024/PF  berupa daun-daun kering tersebut diatas  adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut  8 lampiran Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

        Laboratoris dengan  nomor : 0319/2024  s.d 0321/2024/PF  berupa daun-daun kering tersebut diatas  adalah benar mengandung Narkotika jenis  MDMB-4 en PINACA dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.

 

DAN

KEDUA

 

Bahwa terdakwa  NOEL CHRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN secara bersama-sama dengan FARHAN FEBRIANTO , DIMAS PUTRA PRATAMA,  MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM dan FEBRIAN SUDRAJAT (yang penuntutannya diajukan secara terpisah)   pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 06.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024  bertempat di Perumahan Bukit Waringin Blok E. 3 No. 12 Rt. 09 Rw. 10 Desa. Kedung Waringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan,  hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila  tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil  lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan  pengadilan  yang didalam daerahnya  tindak pidana itu  dilakukan (sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan  tindak pidana  Narkotika dan prekursor Narkotika  yang tanpa hak  atau melawan hukum,  menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di sekitar Jl. Perumahan Bumi Kencana Permai Kel. Kencana Kec. Tanah Sareal Kota Bogor sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Tembakau sintetis dan keberadaannya sangat meresahkan, atas dasar informasi tersebut selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT  beserta  dengan rekan-rekan sesama anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut saksi mendapatkan informasi bahwa orang yang menempel atau menyimpan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di  sekitar Jl. Perumahan Bumi Kencana Permai Kel. Kencana Kec. Tanah Sareal Kota Bogor tersebut berada di wilayah Bojong Gede Kab. Bogor dan saksi juga mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang biasa di panggil  FARHAN yang berada di Bojong Gede Kab. Bogor sering menempel atau menyimpan Narkotika Jenis Tembakau sintetis, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui tempat tinggal  FARHAN dengan ciri-cirinya yang mana tempat tinggal  FARHAN tersebut adalah beralamat di Kp. Pulo Rt. 02 Rw. 01 Desa. Kedungwaringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 wib saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT bersama dengan rekan-rekan mendatangi rumah kontrakan  FARHAN tersebut yang beralamat di : Kp. Pulo Rt 002 Rw.  001 Desa. Kedungwaringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor setibanya ditujuan didapati FARHAN sedang berada di rumahnya dan baru bangun tidur. Selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT langsung mengamankan  FARHAN tersebut dan setelah di tanya mengaku bernama lengkap  FARHAN FEBRIANTO, selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT mengintrograsi  FARHAN FEBRIANTO dan didapat keterangan  bahwa FARHAN FEBRIANTO masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di atas meja yang berada di ruang tamu dalam rumah kontrakan. Setelah  FARHAN FEBRIANTO menunjukannya lalu saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT  menyita 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan merek HLGN yang berisi 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakban bening, setelah diintrograsi lebih lanjut  FARHAN FEBRIANTO mengatakan  bahwa narkotika jenis tembakau sintetis itu didapat dari  DOBLEH dengan cara mengambil di kontrakan yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan mengambilnya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis dan selanjutnya di bagi oleh  FARHAN FEBRIANTO  menjadi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus llau di lakban warna bening, selanjutnya 2 (dua) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis di tempel atau di simpan di Jl. Kp. Pulo Rt. 002 Rw. 001 Desa. Kedungwaringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dengan maksud untuk di jual tepatnya disimpan di balik batu dan tersisa 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakban bening .

 

  • Bahwa selanjutnya FARHAN FEBRIANTO menunjukan tempat di mana  FARHAN FEBRIANTO mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip sedang Narkotika Jenis Tembakau sintetis tersebut dan akhirnya sekitar pukul 04.25 wib (Sabtu 20 Januari 2024)  FARHAN FEBRIANTO menunjukan sebuah kontrakan yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor yakni kontrakan nomor 4 dan selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND,  saksi DANI ANTON SUDRAJAT dan rekan-rekan saksi langsung mengecek kontrakan tersebut dan ternyata kontrakan tersebut dalam keadaan kosong atau penguninya tidak ada, kemudian saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT mendatangi ketua RT setempat dan mengatakan kepada ketua RT bahwa saksi dan rekan-rekan saksi adalah Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota yang akan melakukan penggeledahan terhadap sebuah Kontrakan nomor 4 yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor, selanjutnya meminta kepada ketua RT untuk di dampingi dalam penggeledahan tersebut, selanjutnya ketua RT bersama dengan saksi berangkat menuju ke rumah pemilik kontrakan dengan maksud untuk meminjam kunci kontrakan dan akhirnya ketua RT meminjam kunci kontrakan kepada pemilik Kontrakan yang bernama  H.M.SAMAUDI LAMUDE, B.SC, selanjutnya sekitar pukul 05.00 wib (Sabtu 20 Januari 2024) saksi RAHMAN SUGAND, saksi DANI ANTON SUDRAJAT bersama dengan rekan-rekan melakukan penggeledahan kontrakan nomor 4 yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan  mendapati 4 (empat) bungkus plastic klip warna hitam Narkotika Jenis Tembakau sintetis, 6 (enam) bungkus kertas klip warna coklat Narkotika Jenis Tembakau sintetis, 4 (empat) bungkus plastic klip sedang tembakau biasa, 1 (satu) bungkus besar Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 4 (empat) bungkus plastic sedang Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) bungkus plastic sedang Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 2 (dua) bungkus plastic kecil Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 2 (dua) bungkus plastic kecil Narkotika Jenis Ganja, 14 (empat) belas buah Coklat Narkotika Jenis Ganja dalam kemasan plastic, 1 (satu) bungkus plastic berisi 14 (empat belas) buah coklat Narkotika Jenis Ganja, 6 (enam) bungkus dupa merk prajna, 1 (satu) buah kaleng berisi gas merk Faast Gaz, 1 (satu) buah kompor gas portable, 1 (satu) buah Panci alat masak, 1 (satu) buah Panci stainless, 2 (dua) bungkus kemasan kertas kotak kardus, 1 (satu) bungkus coklat beku, 1 (satu) buah Gelas ukur plastic, 4 (empat) buah lakban warna bening, 2 (dua) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah gergaji merk tools, 1 (satu) botol alkohol, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic bening, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip warna hitam, 2 (dua) bungkus plastic berisi kertas klip warna coklat, 1 (satu) buah panci plastic warna bening, 1 (satu) buah pisau cutter, 1 (satu) buah sendok, 1 (satu) buah plastic berisi kemasan gelas plastic, 1 (satu) gulung plastic double wrap warna hitam dan 1 (satu) buah Bak besar warna hitam yang semuanya ada di lantai kamar kontrakan tersebut.

 

  • Bahwa  selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT menanyakan kepada Ketua RT  dan  HILMI ARYO HUSAIN siapa yang tinggal di kontrakan tersebut atau siapa yang menempati kontrakan tersebut dan berdasarkan keterangan  HILMI ARYO HUSAIN bahwa yang tinggal atau yang mengontrak di kontakan yang di temukan barang bukti Narkotika tersebut adalah  NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN dan  DIMAS PUTRA PRATAMA, dan  HILMI ARO HUSAIN juga mengatakan bahwa sebelumnya  NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN dan  DIMAS PUTRA PRATAMA meminta bantuan kepada  HILMI ARYO HUSAIN untuk di carikan kontrakan dan akhirnya  HILMI ARYO HUSAIN membantu mencari kontrakan tersebut dan mengantarnya kepada pemilik Kontrakan.Setelah mendapatkan keterangan itu selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT bersama rekan-rekan melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap  NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN dan  DIMAS PUTRA PRATAMA, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 06.15 wib berhasil menangkap terdakwa  NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN di rumahnya yang beralamat di Perumahan Bukit Waringin Blok E. 3 No. 12 Rt. 09 Rw. 10 Desa. Kedung Waringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan dari tangan  NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN dan menyita 1 (satu) buah Handphone merk oppo warna biru nomor imei 1 : 863481046408157, nomor imei 2 : 869452041297311, nomor simcard : 0851-7533-9795 yang ada di meja televisi ruang tamu. Setelah di intrograsi  terdakwa NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN mengakui bahwa dirinya bersama dengan  DIMAS PUTRA PRATAMA yang mengontrak di kontrakan yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor. Bahwa Barang bukti yang di temukan di dalam kontrakan tersebut adalah milik  DOBLEH,  dimana terdakwa NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN bersama dengan  DIMAS PUTRA PRATAMA pernah mengambil 1 (satu) kilogram Narkotia Jenis Ganja dari kontrakan tersebut dan selanjutnya di serahkan kepada orang Lain Di Bojong Gede Kab. Bogor atas perintah  DOBLEH dan selanjutnya  NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN dan  DIMAS PUTRA PRATAMA mendapatkan upah dari  DOBLEH, atas dasar keterangan itu  selanjutnya terdakwa NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN  dan DIMAS PUTRA PRATAM ,  berikut barang  buktinya di bawa ke Kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya

 

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

  • Bahwa terdakwa  menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh UndangUndang.  Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : 0634 /NNF/2024 tanggal  13 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan :          

        

  1. 1 (satu) bungkus kertas  berlakban warna coklat berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 1178,3000 gram diberi nomor barang bukti  0312/2024/PF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 94,2500 gram diberi nomor barang bukti  0313/2024/PF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 75,6000 gram diberi nomor barang bukti  0314/2024/PF.
  4. 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 94,1000 gram diberi nomor barang bukti  0315/2024/PF.
  5. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 23,4500 gram diberi nomor barang bukti  0316/2024/PF.
  6. 2 (dua) bungkus lakban  warna coklat plastik bening masing-masing berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 17,0000 gram diberi nomor barang bukti  0317/2024/PF.
  7. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 8,4000 gram diberi nomor barang bukti  0318/2024/PF.
  8. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi :
  1. 4 (empat) bungkus plastik ziper warna hitam masing-masing berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 18,7000 gram diberi nomor barang bukti  0319/2024/PF.
  2. 6 (enam) bungkus plastik ziper warna hitam masing-masing berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 12,5231  gram diberi nomor barang bukti  0320/2024/PF.

 

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna coklat berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 2,2000 gram diberi nomor barang bukti  0321/2024/PF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan  daun-daun kering  dengan berat  netto 1,6000 gram diberi nomor barang bukti  0321/2024/PF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi :

a.    14 (empat belas) buah wadah plastik masing-masing berisikan  1 (satu) buah padatan warna coklat berbentuk bulat kering  dengan berat  netto seluruhnya 70,0500 gram diberi nomor barang bukti  0323/2024/PF.

b.    1 (satu) bungkus plastik bening berisikan  14 (empat belas) buah padatan warna coklat berbentuk bulat kering  dengan berat  netto seluruhnya 69,7500 gram diberi nomor barang bukti  0324/2024/PF.

 

        Kesimpulan :                     

        Berdasarkan  hasil pemeriksaan secara Laboratoris di simpulkan bahwa barang bukti  dengan  nomor : 0312/2024  s.d 0318/2024/PF, 0322/2024/PF s.d 0324/2024/PF  berupa daun-daun kering tersebut diatas  adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut  8 lampiran Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

        Laboratoris dengan  nomor : 0319/2024  s.d 0321/2024/PF  berupa daun-daun kering tersebut diatas  adalah benar mengandung Narkotika jenis  MDMB-4 en PINACA dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

 

 

 

BOGOR,          MEI 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

KARYATI, SH

Jaksa  Pratama Nip. 198407122002122001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya