Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jl. Ir. H. Juanda No. 6 Bogor
|
Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-95/Enz.2/BGR/05/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA.
Nama Lengkap
|
:
|
NOEL CHRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
19 tahun / 27 Desember 2004
|
Jenis Kelamin
|
:
|
laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Johar Baru No.12 Rt.015/004 Kel. Johar Baru Kec. Johar Baru Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tidak tamat)
|
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.
1. Dilakukan penangkapan oleh POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 20 Januari 2024 sampai dengan tanggal 22 Januari 2024.
2. Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 22 Januari 2024 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.
3. Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 11 Pebruari 2024 sampai dengan tanggal 21 Maret 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota.
4. Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 21 Maret 2024 sampai dengan tanggal 20 April 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota.
5. Diperpanjang Kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 21 April 2024 sampai dengan tanggal 21 Mei 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota.
6. Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan tanggal 08 Juni 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.
7. Diperpanjang Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor (T-6) sejak tanggal 09 Juni 2024 sampai dengan tanggal 08 Juli 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota.
C. DAKWAAN.
PERTAMA
Bahwa terdakwa NOEL CHRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN secara bersama-sama dengan FARHAN FEBRIANTO , DIMAS PUTRA PRATAMA, MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM dan FEBRIAN SUDRAJAT (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 06.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Bukit Waringin Blok E. 3 No. 12 Rt. 09 Rw. 10 Desa. Kedung Waringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wib ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Bukit Waringin Blok E. 3 No. 12 Rt. 09 Rw. 10 Desa. Kedung Waringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor, telah mendapat pesasn WA dari DOBLEH (DPO) yang menyuruhnya untuk mencari kontrakan yang akan di jadikan tempat pembuatan narkotika Jenis Tembakau sintetis, penyimpanan Narkotika Jenis tembakau sintetis dan penyimpanan Narkotika Jenis Ganja. Setelah menyangupi selanjutnya sekitar jam 16.00 Wib. Bahwa tidak lama kemudian datang saksi DIMAS PUTRA PRATAMA ke rumah terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada DIMAS PUTRA PRATAMA bahwa DOBLEH menyuruh terdakwa untuk mencari kontrakan yang akan di jadikan tempat pembuatan narkotika Jenis Tembakau sintetis, penyimpanan Narkotika Jenis tembakau sintetis dan penyimpanan Narkotika Jenis Ganja dan pada saat itu terdakwa meminta kepada DIMAS PUTRA PRAMA untuk mencari kontrakan tersebut, selanjutnya terdakwa dan DIMAS PUTRA PRATAMA mencari kontrakan di daerah Bojong Gede Kab. Bogor hingga sampai jam 18.00 Wib, terdakwa dan DIMAS PUTRA PRATAMA belum mendapat kontrakannya.
- Bahwa masih di hari Jumat 12 Januari 2024 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa menghubungi temannya yang bernama HILMI ARYO HUSAIN dan mengatakan bahwa terdakwa dan DIMAS PUTRA PRATAMA hendak mencari kontrakan untuk tempat nongkrong dan HILMI ARYO HUSAIN pun mengatakan ada kontrakan kosong di dekat rumahnya sehingga mereka membuat janji untuk ketemu pada esok harinya. Selanjutnya pada hari Sabtu 13 Januari 2024 sekitar jam 11.30 Wib terdakwa dan HILMI ARYO HUSAIN bertemu di rumah HILMI ARYO HUSAIN yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan pada sore harinya yakni sekitar pukul 16.00 wib DIMAS PUTRA PRATAMA menyusul ke rumah HILMI ARYO HUSAIN tersebut dan akhirnya mereka bertiga ngobrol masalah kontrakan tersebut namun terdakwa tidak bercerita kepada HILMI ARYO HUSAIN kalau kontrakan yang akan terdakwa kontrak tersebut akan di jadikan tempat pembuatan narkotika Jenis Tembaku sintetis atau tempat penyimpanan Narkoba. Setelah mengetahui kontrakan tersebut ada dan masih kosong yakni milik Pak Haji kemudian terdakwa dan DIMAS PUTRA PRATAMA pulang ke rumah masing-masing. Setelah terdakwa sudah berada dirumahnya lalu terdakwa menghubungi DOBLEH dan mengatakan bahwa kontrakannya sudah ada namun harga sewanya belum tahu, kemudian pada hari Minggu 14 Januari 2024 sekitar jam 14.00 Wib, terdakwa dan DIMAS PUTRA PRATAMA datang lagi ke rumah HILMI ARYO HUSAIN menanyakan terkait kontrakan milik pak haji tersebut dan selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa dan DIMAS PUTRA PRATAMA di antar oleh HILMI ARYO HUSAIN berangkat ke rumah pak Haji selaku pemilik kontrakan yang beralamat di Pasar Lama Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan sekitar jam 15.30 Wib terdakwa dan DIMAS PUTRA PRATAMA bertemu pak Haji dan menanyakan masalah kontrakan tersebut dan akhirnya Pak Haji mengatakan bahwa kontrakan yang kosong milik Pak Haji yang terletak di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan harga sewa Kontrakannya adalah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) perbulannya dan akhirnya terdakwa sepakat dengan harga tersebut.
- Bahwa setelah mengetahui harga sewa kontrakan selanjutnya tanpa sepengetahuan HILMI ARYO HUSAIN terdakwa menghubungi DOBLEH dan mengatakan kepada DOBLEH bahwa harga sewa kontrakannya adalah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulannya dan selanjutnya DOBLEH langsung mentranfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), setelah uang di transfer kemudian terdakwa pamit dulu kep Pak haji untuk mengmbil uang ke ATM dan akhirnya terdakwa dan DIMAS PUTRA PRATAMA mengambil uang Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di ATM Alfamart Bojong Gede Kab. Bogor dan selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa menyerahkan uang Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Pak Haji tersebut dan terdakwa menerima kunci kontrakan dari Pak Haji tersebut. Setelah menerima kunci kontrakan selanjutnya sekitar pukul 17.30 Wib, terdakwa dan DIMAS PUTRA PRATAMA membersihkan kontrakan dan pada saat membersihkan kontrakan tersebut yang dibantu oleh HILMI ARYO HUSAIN setelah selesai terdakwa dan DIMAS PUTRA PRATAMA pulang dari kontrakan tersebut dan menyimpan kunci kontrakanya simpan di atas pintu.
- Bahwa pada hari Selasa 16 Januari 2024 sekitar jam 20.00 Wib, terdakwa menghubungi DOBLEH dan mengatakan kepada DOBLEH bahwa terdakwa dan DIMAS PUTRA PRATAMA akan datang ke kontrakan tersebut dengan maksud untuk begadang dan ngopi-ngopi dan DOBLEH mengiakannya, selanjutnya terdakwa dan DIMAS PUTRA PRATAMA datang ke kontrakan tersebut dan selanjutnya terdakwa ngopi-ngopi dengan DIMAS PUTRA PRATAMA hingga pukul 20.30 Wib kemudian sekitar pukul 01.00 wib (Rabu 17 Januari 2024) ketika Terdakwa, DIMAS PUTRA PRATAMA dan MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM sedang ngopi-ngopi di ruang tamu kontrakan tersebut DOBLEH menelepon terdakwa dan menyuruhnya untuk mencoba coklat Ganja yang ada di kamar kontrakan tersebut dan pada saat itu terdakwa di suruh mencoba 1 (satu) buah, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah coklat ganja yang ada di dalam plastic bening di lantai kamar kontrakan tersebut dan pada saat terdakwa mengambil coklat Ganja tersebut terdakwa juga melihat Narkotika Jenis Ganja dan alat-alat untuk membuat Narkotika Jenis Tembakau sintetis dan selanjutnya 1 (satu) buah coklat ganja tersebut terdakwa bagi dua sebagian terdakwa makan dan sebagian lagi di makan oleh DIMAS PUTRA PRATAMA, dan akhirnya sekitar pukul 07.00 wib (Rabu 17 januari 2023) terdakwa, DIMAS PUTRA PRATAMA dan MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM keluar dari kontrakan tersebut dan kunci kontrakannya terdakwa simpan di atas pintu dan selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa pada hari Rabu 17 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wib ketika terdakwa dan DIMAS PUTRA PRATAMA sedang nongkrong di daerah Kp. Sawah Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor terdakwa di telefon oleh DOBLEH mengirim pesan WA dan menyuruhnya untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis Ganja atau 1 (satu) kilogram Narkotika Jenis Ganja ke Stasiun Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan DOBLEH juga mengatakan bahwa orang yang mau mengambil Narkotika Jenis Ganjanya sudah menunggu di Stasiun Bojong Gede dan ciri-cirinya pake baju putih lengan panjang dan topi abu-abu dan DOBLEH juga mengatakan kepada terdakwa bahwa Narkotika jenis Ganja yang akan di serahkan tersebut ada di kamar kontrakan tersebut, setelah mendapat perintah dari DOBLEH selanjutnya terdakwa dan DIMAS PUTRA PRATAMA datang ke kontrakan tersebut dan kunci kontrakannya sudah ada di atas pintu dan selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus besar Narkotika Jenis Ganja ukuran 1 (satu) kilogram tersebut dan selanjutnya terdakwa dan DIMAS PUTRA PRATAMA langsung mengantarkan 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja tersebut kepada orang yang sudah menunggu di depan Stasiun Bojong Gede tersebut dan sekitar pukul 16.30 wib (Rabu 17 januari 2024) terdakwa dan DIMAS PUTRA PRATAMA menyerahkan 1 (satu) bungkus besar Narkotika Jenis Ganja kepada orang yang sudah menunggu di depan stasiun Bojong Gede Kab. Bogor tersebut dan orang yang menerima Narkotika jenis Ganja tersebut adalah seorang laki-laki yang mana pada saat itu yang menyerahkan narkotika jenis Ganjanya adalah DIMAS PUTRA PRATAMA dan terdakwa ada di samping DIMAS PUTRA PRTAMA, dan atas pekerjaan itu terdakwa di beri upah oleh DOBLEH sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan dibagi dua yang mana terdakwa Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan DIMAS PUTRA PRATAMA Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu 17 Januari 2024 sekitar jam 21.00 Wib, terdakwa dan DIMAS PUTRA PRATAMA datang ke kontrakan untuk minum kopi dan sekitar jam 23.00 Wib FEBRIAN SUDRAJAT datang ke kontrakan dan akhirnya terdakwa, DIMAS PUTRA PRATAMA dan FEBRIAN SUDRAJAT ngobrol di ruang tamu kontrakan tersebut, kemudian sekitar jam 01.00 wib (Kamis 18 Januari 2024) MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM datang ke kontrakan tersebut dan akhirnya terdakwa, DIMAS PUTRA PRATAMA, FEBRIAN SUDRAJAT dan MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM ngobrol di kontrakan tersebut, kemudian sekitar pukul 01.30 wib (Kamis 18 Januar 2024) FEBRIAN SUDRAJAT dan MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM masuk ke kamar kontrakan tersebut dengan maksud untuk membuat Narkotika Jenis Tembakau sintetis, sedangkan terdakwa dan DIMAS PUTRA PRATAMA masih tetap berada di ruang tamu kontrakan tersebut karena terdakwa tidak boleh ikut masuk oleh DOBLEH. Bahwa proses pembuatan Narkotika jenis Tembakau sintetis tersebut adalah dengan cara yang pertama FEBRIAN SUDRAJAT di suruh oleh DOBLEH untuk menuangkan tembakau biasa ke dalam bak warna hitam yang sudah ada di kontrakan tersebut dan pada saat itu tembakau yang dituangkan oleh FEBRIAN SUDRAJAT tersebut sebanyak 50 (lima puluh) gram sedangkan MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM bertugas memegang Handphone karena sambil Vidio Call dengan DOBLEH untuk mengarahkan cara membuat Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, setelah menuangkan tembakau kemudian FEBRIAN SUDRAJAT memanaskan cream warna kuning di campur dengan alcohol yang ada di gelas ukur plastic yang mana cream warna kuning tersebut sudah tersedia di kamar kontrakan tersebut selanjutnya cream warna kuning yang sudah tercampur dengan alcohol tersebut di tuangkan ke dalam bak warna hitam yang sudah ada tembakau biasa dan selanjutnya FEBRIAN SUDRAJAT mengaduk-aduk tembakau biasa yang sudah tercampur dengan cairan tersebut menggunakan tangannya dan selanjutnya Narkotika Jenis Tembakau sintetis yang sudah di buat tersebut di diamkan sampai kering. Selesai membuat tembakau sintetis lalu sekitar pukul 03.00 wib (Kamis 18 Januari 2024) terdakwa dan DIMAS PUTRA PRATAMA keluar dari kontrakan tersebut dan selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa pada hari Sabtu 20 Januari 2024 sekitar jam 06.15 Wib saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Perumahan Bukit Waringin Blok E. 3 No. 12 Rt. 09 Rw. 10 Desa. Kedung Waringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor saat terdakwa baru bangun dati tidur tidur tiba-tiba terdakwa di datangi oleh beberapa orang Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor kota dan selanjutnya Terdakwa di tangkap dan pada saat di tangkap Polisi dan dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) buah Handphone merk oppo warna biru nomor imei 1 : 863481046408157, nomor imei 2 : 869452041297311, nomor simcard : 0851-7533-9795 yang ada di atas meja televisi diruang tamu rumah terdakwa tersebut dan setelah terdakwa di tangkap Polisi mengatakan kepada terdakwa bahwa Polisi telah menggeledah kontrakan yang terdakwa tempati bersama dengan MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM, FEBRIAN SUDRAJAT dan DIMAS PUTRA PRATAMA yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan dalam penggeledahan tersebut polisi telah menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip warna hitam Narkotika Jenis Tembakau sintetis, 6 (enam) bungkus kertas klip warna coklat Narkotika Jenis Tembakau sintetis, 4 (empat) bungkus plastic klip sedang tembakau biasa, 1 (satu) bungkus besar Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 4 (empat) bungkus plastic sedang Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) bungkus plastic sedang Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 2 (dua) bungkus plastic kecil Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 2 (dua) bungkus plastic kecil Narkotika Jenis Ganja, 14 (empat) belas buah Coklat Narkotika Jenis Ganja dalam kemasan plastic, 1 (satu) bungkus plastic berisi 14 (empat belas) buah coklat Narkotika Jenis Ganja, 6 (enam) bungkus dupa merk prajna, 1 (satu) buah kaleng berisi gas merk Faast Gaz, 1 (satu) buah kompor gas portable, 1 (satu) buah Panci alat masak, 1 (satu) buah Panci stainless, 2 (dua) bungkus kemasan kertas kotak kardus, 1 (satu) bungkus coklat beku, 1 (satu) buah Gelas ukur plastic, 4 (empat) buah lakban warna bening, 2 (dua) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah gergaji merk tools, 1 (satu) botol alkohol, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic bening, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip warna hitam, 2 (dua) bungkus plastic berisi kertas klip warna coklat, 1 (satu) buah panci plastic warna bening, 1 (satu) buah pisau cutter, 1 (satu) buah sendok, 1 (satu) buah plastic berisi kemasan gelas plastic, 1 (satu) gulung plastic double wrap warna hitam dan 1 (satu) buah Bak besar warna hitam dan berdasarkan keterangan terdakwa bahwa barang bukti tersebut di atas adalah milik DOBLEH, dan terdakwa juga mengatakan bahwa Terdakwa hanya di suruh oleh DOBLEH untuk mencari kontrakan dan menyerahkan narkotika jenis Ganja kepada orang lain, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis dilarang oleh UndangUndang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : 0634 /NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) bungkus kertas berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1178,3000 gram diberi nomor barang bukti 0312/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 94,2500 gram diberi nomor barang bukti 0313/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 75,6000 gram diberi nomor barang bukti 0314/2024/PF.
- 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 94,1000 gram diberi nomor barang bukti 0315/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 23,4500 gram diberi nomor barang bukti 0316/2024/PF.
- 2 (dua) bungkus lakban warna coklat plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 17,0000 gram diberi nomor barang bukti 0317/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 8,4000 gram diberi nomor barang bukti 0318/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi :
- 4 (empat) bungkus plastik ziper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 18,7000 gram diberi nomor barang bukti 0319/2024/PF.
- 6 (enam) bungkus plastik ziper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 12,5231 gram diberi nomor barang bukti 0320/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,2000 gram diberi nomor barang bukti 0321/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,6000 gram diberi nomor barang bukti 0321/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi :
a. 14 (empat belas) buah wadah plastik masing-masing berisikan 1 (satu) buah padatan warna coklat berbentuk bulat kering dengan berat netto seluruhnya 70,0500 gram diberi nomor barang bukti 0323/2024/PF.
b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 14 (empat belas) buah padatan warna coklat berbentuk bulat kering dengan berat netto seluruhnya 69,7500 gram diberi nomor barang bukti 0324/2024/PF.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0312/2024 s.d 0318/2024/PF, 0322/2024/PF s.d 0324/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laboratoris dengan nomor : 0319/2024 s.d 0321/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.
ATAU KEDUA
PRIMAIR
Bahwa terdakwa NOEL CHRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN secara bersama-sama dengan FARHAN FEBRIANTO , DIMAS PUTRA PRATAMA, MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM dan FEBRIAN SUDRAJAT (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 06.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Bukit Waringin Blok E. 3 No. 12 Rt. 09 Rw. 10 Desa. Kedung Waringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada awal Januari 2024 hari dan tanggalnya terdakwa lupa yakni sekitar pukul 16.00 wib DOBLEH (DPO) menghubungi terdakwa melalui pesan WA dan pada saat itu DOBLEH menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis dan DOBLEH juga mengirimkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis yang terdakwa ambil tersebut dan Narkotika jenis tembakau sintetis yang akan terdakwa ambil tersebut ada di Daerah Citayem Kab. Bogor dan selanjutnya terdakwa mengambil Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan ternyata narkotika jenis tembakau sintetisnya sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip seberat 15 (lima belas) gram, selanjutnya DOBLEH menghubungi terdakwa lagi dan menyuruh terdakwa agar 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di bagi menjadi 3 (tiga) bungkus dan DOBLEH juga menyuruh terdakwa untuk menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di mana saja asalkan di daerah Bojong Gede Kab. Bogor, selanjutnya terdakwa menempel atau menyimpan 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Gaperi Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan 2 (dua) bungkus plastic narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa tempel di daerah Bambu Kuning Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan sertiap tempat penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa beri tanda panah dan tulisan alamatnya dan selanjutnya foto lokasi penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa kirim kepada DOBLEH dan atas pekerjaan terdakwa tersebut terdakwa tidak mendapatkan upah apapun.
- Bahwa pada hari Sabtu 20 Januari 2024 sekitar jam 06.15 Wib saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Perumahan Bukit Waringin Blok E. 3 No. 12 Rt. 09 Rw. 10 Desa. Kedung Waringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor saat terdakwa baru bangun dati tidur tidur tiba-tiba terdakwa di datangi oleh beberapa orang Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor kota dan selanjutnya Terdakwa di tangkap dan pada saat di tangkap Polisi dan dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) buah Handphone merk oppo warna biru nomor imei 1 : 863481046408157, nomor imei 2 : 869452041297311, nomor simcard : 0851-7533-9795 yang ada di atas meja televisi diruang tamu rumah terdakwa tersebut dan setelah terdakwa di tangkap Polisi mengatakan kepada terdakwa bahwa Polisi telah menggeledah kontrakan yang terdakwa tempati bersama dengan MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM, FEBRIAN SUDRAJAT dan DIMAS PUTRA PRATAMA yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan dalam penggeledahan tersebut polisi telah menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip warna hitam Narkotika Jenis Tembakau sintetis, 6 (enam) bungkus kertas klip warna coklat Narkotika Jenis Tembakau sintetis, 4 (empat) bungkus plastic klip sedang tembakau biasa, 1 (satu) bungkus besar Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 4 (empat) bungkus plastic sedang Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) bungkus plastic sedang Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 2 (dua) bungkus plastic kecil Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 2 (dua) bungkus plastic kecil Narkotika Jenis Ganja, 14 (empat) belas buah Coklat Narkotika Jenis Ganja dalam kemasan plastic, 1 (satu) bungkus plastic berisi 14 (empat belas) buah coklat Narkotika Jenis Ganja, 6 (enam) bungkus dupa merk prajna, 1 (satu) buah kaleng berisi gas merk Faast Gaz, 1 (satu) buah kompor gas portable, 1 (satu) buah Panci alat masak, 1 (satu) buah Panci stainless, 2 (dua) bungkus kemasan kertas kotak kardus, 1 (satu) bungkus coklat beku, 1 (satu) buah Gelas ukur plastic, 4 (empat) buah lakban warna bening, 2 (dua) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah gergaji merk tools, 1 (satu) botol alkohol, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic bening, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip warna hitam, 2 (dua) bungkus plastic berisi kertas klip warna coklat, 1 (satu) buah panci plastic warna bening, 1 (satu) buah pisau cutter, 1 (satu) buah sendok, 1 (satu) buah plastic berisi kemasan gelas plastic, 1 (satu) gulung plastic double wrap warna hitam dan 1 (satu) buah Bak besar warna hitam dan berdasarkan keterangan terdakwa bahwa barang bukti tersebut di atas adalah milik DOBLEH, dan terdakwa juga mengatakan bahwa Terdakwa hanya di suruh oleh DOBLEH untuk mencari kontrakan dan menyerahkan narkotika jenis Ganja kepada orang lain, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis dilarang oleh UndangUndang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : 0634 /NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) bungkus kertas berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1178,3000 gram diberi nomor barang bukti 0312/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 94,2500 gram diberi nomor barang bukti 0313/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 75,6000 gram diberi nomor barang bukti 0314/2024/PF.
- 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 94,1000 gram diberi nomor barang bukti 0315/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 23,4500 gram diberi nomor barang bukti 0316/2024/PF.
- 2 (dua) bungkus lakban warna coklat plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 17,0000 gram diberi nomor barang bukti 0317/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 8,4000 gram diberi nomor barang bukti 0318/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi :
- 4 (empat) bungkus plastik ziper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 18,7000 gram diberi nomor barang bukti 0319/2024/PF.
- 6 (enam) bungkus plastik ziper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 12,5231 gram diberi nomor barang bukti 0320/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,2000 gram diberi nomor barang bukti 0321/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,6000 gram diberi nomor barang bukti 0321/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi :
a. 14 (empat belas) buah wadah plastik masing-masing berisikan 1 (satu) buah padatan warna coklat berbentuk bulat kering dengan berat netto seluruhnya 70,0500 gram diberi nomor barang bukti 0323/2024/PF.
b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 14 (empat belas) buah padatan warna coklat berbentuk bulat kering dengan berat netto seluruhnya 69,7500 gram diberi nomor barang bukti 0324/2024/PF.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0312/2024 s.d 0318/2024/PF, 0322/2024/PF s.d 0324/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laboratoris dengan nomor : 0319/2024 s.d 0321/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.
SUBSIDIAIR
KESATU
Bahwa terdakwa NOEL CHRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN secara bersama-sama dengan FARHAN FEBRIANTO , DIMAS PUTRA PRATAMA, MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM dan FEBRIAN SUDRAJAT (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 06.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Bukit Waringin Blok E. 3 No. 12 Rt. 09 Rw. 10 Desa. Kedung Waringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di sekitar Jl. Perumahan Bumi Kencana Permai Kel. Kencana Kec. Tanah Sareal Kota Bogor sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Tembakau sintetis dan keberadaannya sangat meresahkan, atas dasar informasi tersebut selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT beserta dengan rekan-rekan sesama anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut saksi mendapatkan informasi bahwa orang yang menempel atau menyimpan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di sekitar Jl. Perumahan Bumi Kencana Permai Kel. Kencana Kec. Tanah Sareal Kota Bogor tersebut berada di wilayah Bojong Gede Kab. Bogor dan saksi juga mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang biasa di panggil FARHAN yang berada di Bojong Gede Kab. Bogor sering menempel atau menyimpan Narkotika Jenis Tembakau sintetis, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui tempat tinggal FARHAN dengan ciri-cirinya yang mana tempat tinggal FARHAN tersebut adalah beralamat di Kp. Pulo Rt. 02 Rw. 01 Desa. Kedungwaringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 wib saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT bersama dengan rekan-rekan mendatangi rumah kontrakan FARHAN tersebut yang beralamat di : Kp. Pulo Rt 002 Rw. 001 Desa. Kedungwaringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor setibanya ditujuan didapati FARHAN sedang berada di rumahnya dan baru bangun tidur. Selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT langsung mengamankan FARHAN tersebut dan setelah di tanya mengaku bernama lengkap FARHAN FEBRIANTO, selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT mengintrograsi FARHAN FEBRIANTO dan didapat keterangan bahwa FARHAN FEBRIANTO masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di atas meja yang berada di ruang tamu dalam rumah kontrakan. Setelah FARHAN FEBRIANTO menunjukannya lalu saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT menyita 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan merek HLGN yang berisi 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakban bening, setelah diintrograsi lebih lanjut FARHAN FEBRIANTO mengatakan bahwa narkotika jenis tembakau sintetis itu didapat dari DOBLEH dengan cara mengambil di kontrakan yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan mengambilnya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis dan selanjutnya di bagi oleh FARHAN FEBRIANTO menjadi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus llau di lakban warna bening, selanjutnya 2 (dua) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis di tempel atau di simpan di Jl. Kp. Pulo Rt. 002 Rw. 001 Desa. Kedungwaringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dengan maksud untuk di jual tepatnya disimpan di balik batu dan tersisa 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakban bening .
- Bahwa selanjutnya FARHAN FEBRIANTO menunjukan tempat di mana FARHAN FEBRIANTO mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip sedang Narkotika Jenis Tembakau sintetis tersebut dan akhirnya sekitar pukul 04.25 wib (Sabtu 20 Januari 2024) FARHAN FEBRIANTO menunjukan sebuah kontrakan yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor yakni kontrakan nomor 4 dan selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND, saksi DANI ANTON SUDRAJAT dan rekan-rekan saksi langsung mengecek kontrakan tersebut dan ternyata kontrakan tersebut dalam keadaan kosong atau penguninya tidak ada, kemudian saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT mendatangi ketua RT setempat dan mengatakan kepada ketua RT bahwa saksi dan rekan-rekan saksi adalah Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota yang akan melakukan penggeledahan terhadap sebuah Kontrakan nomor 4 yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor, selanjutnya meminta kepada ketua RT untuk di dampingi dalam penggeledahan tersebut, selanjutnya ketua RT bersama dengan saksi berangkat menuju ke rumah pemilik kontrakan dengan maksud untuk meminjam kunci kontrakan dan akhirnya ketua RT meminjam kunci kontrakan kepada pemilik Kontrakan yang bernama H.M.SAMAUDI LAMUDE, B.SC, selanjutnya sekitar pukul 05.00 wib (Sabtu 20 Januari 2024) saksi RAHMAN SUGAND, saksi DANI ANTON SUDRAJAT bersama dengan rekan-rekan melakukan penggeledahan kontrakan nomor 4 yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan mendapati 4 (empat) bungkus plastic klip warna hitam Narkotika Jenis Tembakau sintetis, 6 (enam) bungkus kertas klip warna coklat Narkotika Jenis Tembakau sintetis, 4 (empat) bungkus plastic klip sedang tembakau biasa, 1 (satu) bungkus besar Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 4 (empat) bungkus plastic sedang Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) bungkus plastic sedang Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 2 (dua) bungkus plastic kecil Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 2 (dua) bungkus plastic kecil Narkotika Jenis Ganja, 14 (empat) belas buah Coklat Narkotika Jenis Ganja dalam kemasan plastic, 1 (satu) bungkus plastic berisi 14 (empat belas) buah coklat Narkotika Jenis Ganja, 6 (enam) bungkus dupa merk prajna, 1 (satu) buah kaleng berisi gas merk Faast Gaz, 1 (satu) buah kompor gas portable, 1 (satu) buah Panci alat masak, 1 (satu) buah Panci stainless, 2 (dua) bungkus kemasan kertas kotak kardus, 1 (satu) bungkus coklat beku, 1 (satu) buah Gelas ukur plastic, 4 (empat) buah lakban warna bening, 2 (dua) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah gergaji merk tools, 1 (satu) botol alkohol, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic bening, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip warna hitam, 2 (dua) bungkus plastic berisi kertas klip warna coklat, 1 (satu) buah panci plastic warna bening, 1 (satu) buah pisau cutter, 1 (satu) buah sendok, 1 (satu) buah plastic berisi kemasan gelas plastic, 1 (satu) gulung plastic double wrap warna hitam dan 1 (satu) buah Bak besar warna hitam yang semuanya ada di lantai kamar kontrakan tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT menanyakan kepada Ketua RT dan HILMI ARYO HUSAIN siapa yang tinggal di kontrakan tersebut atau siapa yang menempati kontrakan tersebut dan berdasarkan keterangan HILMI ARYO HUSAIN bahwa yang tinggal atau yang mengontrak di kontakan yang di temukan barang bukti Narkotika tersebut adalah NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN dan DIMAS PUTRA PRATAMA, dan HILMI ARO HUSAIN juga mengatakan bahwa sebelumnya NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN dan DIMAS PUTRA PRATAMA meminta bantuan kepada HILMI ARYO HUSAIN untuk di carikan kontrakan dan akhirnya HILMI ARYO HUSAIN membantu mencari kontrakan tersebut dan mengantarnya kepada pemilik Kontrakan.Setelah mendapatkan keterangan itu selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT bersama rekan-rekan melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN dan DIMAS PUTRA PRATAMA, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 06.15 wib berhasil menangkap terdakwa NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN di rumahnya yang beralamat di Perumahan Bukit Waringin Blok E. 3 No. 12 Rt. 09 Rw. 10 Desa. Kedung Waringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan dari tangan NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN dan menyita 1 (satu) buah Handphone merk oppo warna biru nomor imei 1 : 863481046408157, nomor imei 2 : 869452041297311, nomor simcard : 0851-7533-9795 yang ada di meja televisi ruang tamu. Setelah di intrograsi terdakwa NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN mengakui bahwa dirinya bersama dengan DIMAS PUTRA PRATAMA yang mengontrak di kontrakan yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor. Bahwa Barang bukti yang di temukan di dalam kontrakan tersebut adalah milik DOBLEH, dimana terdakwa NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN bersama dengan DIMAS PUTRA PRATAMA pernah mengambil 1 (satu) kilogram Narkotia Jenis Ganja dari kontrakan tersebut dan selanjutnya di serahkan kepada orang Lain Di Bojong Gede Kab. Bogor atas perintah DOBLEH dan selanjutnya NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN dan DIMAS PUTRA PRATAMA mendapatkan upah dari DOBLEH, atas dasar keterangan itu selanjutnya terdakwa NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN dan DIMAS PUTRA PRATAM , berikut barang buktinya di bawa ke Kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : 0634 /NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) bungkus kertas berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1178,3000 gram diberi nomor barang bukti 0312/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 94,2500 gram diberi nomor barang bukti 0313/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 75,6000 gram diberi nomor barang bukti 0314/2024/PF.
- 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 94,1000 gram diberi nomor barang bukti 0315/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 23,4500 gram diberi nomor barang bukti 0316/2024/PF.
- 2 (dua) bungkus lakban warna coklat plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 17,0000 gram diberi nomor barang bukti 0317/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 8,4000 gram diberi nomor barang bukti 0318/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi :
- 4 (empat) bungkus plastik ziper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 18,7000 gram diberi nomor barang bukti 0319/2024/PF.
- 6 (enam) bungkus plastik ziper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 12,5231 gram diberi nomor barang bukti 0320/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,2000 gram diberi nomor barang bukti 0321/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,6000 gram diberi nomor barang bukti 0321/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi :
a. 14 (empat belas) buah wadah plastik masing-masing berisikan 1 (satu) buah padatan warna coklat berbentuk bulat kering dengan berat netto seluruhnya 70,0500 gram diberi nomor barang bukti 0323/2024/PF.
b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 14 (empat belas) buah padatan warna coklat berbentuk bulat kering dengan berat netto seluruhnya 69,7500 gram diberi nomor barang bukti 0324/2024/PF.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0312/2024 s.d 0318/2024/PF, 0322/2024/PF s.d 0324/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laboratoris dengan nomor : 0319/2024 s.d 0321/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa NOEL CHRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN secara bersama-sama dengan FARHAN FEBRIANTO , DIMAS PUTRA PRATAMA, MUHAMMAD IHSAN NURHAKIM dan FEBRIAN SUDRAJAT (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 06.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Bukit Waringin Blok E. 3 No. 12 Rt. 09 Rw. 10 Desa. Kedung Waringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di sekitar Jl. Perumahan Bumi Kencana Permai Kel. Kencana Kec. Tanah Sareal Kota Bogor sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Tembakau sintetis dan keberadaannya sangat meresahkan, atas dasar informasi tersebut selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT beserta dengan rekan-rekan sesama anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut saksi mendapatkan informasi bahwa orang yang menempel atau menyimpan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di sekitar Jl. Perumahan Bumi Kencana Permai Kel. Kencana Kec. Tanah Sareal Kota Bogor tersebut berada di wilayah Bojong Gede Kab. Bogor dan saksi juga mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang biasa di panggil FARHAN yang berada di Bojong Gede Kab. Bogor sering menempel atau menyimpan Narkotika Jenis Tembakau sintetis, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui tempat tinggal FARHAN dengan ciri-cirinya yang mana tempat tinggal FARHAN tersebut adalah beralamat di Kp. Pulo Rt. 02 Rw. 01 Desa. Kedungwaringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 wib saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT bersama dengan rekan-rekan mendatangi rumah kontrakan FARHAN tersebut yang beralamat di : Kp. Pulo Rt 002 Rw. 001 Desa. Kedungwaringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor setibanya ditujuan didapati FARHAN sedang berada di rumahnya dan baru bangun tidur. Selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT langsung mengamankan FARHAN tersebut dan setelah di tanya mengaku bernama lengkap FARHAN FEBRIANTO, selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT mengintrograsi FARHAN FEBRIANTO dan didapat keterangan bahwa FARHAN FEBRIANTO masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di atas meja yang berada di ruang tamu dalam rumah kontrakan. Setelah FARHAN FEBRIANTO menunjukannya lalu saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT menyita 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan merek HLGN yang berisi 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakban bening, setelah diintrograsi lebih lanjut FARHAN FEBRIANTO mengatakan bahwa narkotika jenis tembakau sintetis itu didapat dari DOBLEH dengan cara mengambil di kontrakan yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan mengambilnya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis dan selanjutnya di bagi oleh FARHAN FEBRIANTO menjadi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus llau di lakban warna bening, selanjutnya 2 (dua) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis di tempel atau di simpan di Jl. Kp. Pulo Rt. 002 Rw. 001 Desa. Kedungwaringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dengan maksud untuk di jual tepatnya disimpan di balik batu dan tersisa 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakban bening .
- Bahwa selanjutnya FARHAN FEBRIANTO menunjukan tempat di mana FARHAN FEBRIANTO mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip sedang Narkotika Jenis Tembakau sintetis tersebut dan akhirnya sekitar pukul 04.25 wib (Sabtu 20 Januari 2024) FARHAN FEBRIANTO menunjukan sebuah kontrakan yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor yakni kontrakan nomor 4 dan selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND, saksi DANI ANTON SUDRAJAT dan rekan-rekan saksi langsung mengecek kontrakan tersebut dan ternyata kontrakan tersebut dalam keadaan kosong atau penguninya tidak ada, kemudian saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT mendatangi ketua RT setempat dan mengatakan kepada ketua RT bahwa saksi dan rekan-rekan saksi adalah Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota yang akan melakukan penggeledahan terhadap sebuah Kontrakan nomor 4 yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor, selanjutnya meminta kepada ketua RT untuk di dampingi dalam penggeledahan tersebut, selanjutnya ketua RT bersama dengan saksi berangkat menuju ke rumah pemilik kontrakan dengan maksud untuk meminjam kunci kontrakan dan akhirnya ketua RT meminjam kunci kontrakan kepada pemilik Kontrakan yang bernama H.M.SAMAUDI LAMUDE, B.SC, selanjutnya sekitar pukul 05.00 wib (Sabtu 20 Januari 2024) saksi RAHMAN SUGAND, saksi DANI ANTON SUDRAJAT bersama dengan rekan-rekan melakukan penggeledahan kontrakan nomor 4 yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan mendapati 4 (empat) bungkus plastic klip warna hitam Narkotika Jenis Tembakau sintetis, 6 (enam) bungkus kertas klip warna coklat Narkotika Jenis Tembakau sintetis, 4 (empat) bungkus plastic klip sedang tembakau biasa, 1 (satu) bungkus besar Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 4 (empat) bungkus plastic sedang Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) bungkus plastic sedang Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 2 (dua) bungkus plastic kecil Narkotika Jenis Ganja di bungkus lakban warna coklat, 2 (dua) bungkus plastic kecil Narkotika Jenis Ganja, 14 (empat) belas buah Coklat Narkotika Jenis Ganja dalam kemasan plastic, 1 (satu) bungkus plastic berisi 14 (empat belas) buah coklat Narkotika Jenis Ganja, 6 (enam) bungkus dupa merk prajna, 1 (satu) buah kaleng berisi gas merk Faast Gaz, 1 (satu) buah kompor gas portable, 1 (satu) buah Panci alat masak, 1 (satu) buah Panci stainless, 2 (dua) bungkus kemasan kertas kotak kardus, 1 (satu) bungkus coklat beku, 1 (satu) buah Gelas ukur plastic, 4 (empat) buah lakban warna bening, 2 (dua) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah gergaji merk tools, 1 (satu) botol alkohol, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic bening, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip warna hitam, 2 (dua) bungkus plastic berisi kertas klip warna coklat, 1 (satu) buah panci plastic warna bening, 1 (satu) buah pisau cutter, 1 (satu) buah sendok, 1 (satu) buah plastic berisi kemasan gelas plastic, 1 (satu) gulung plastic double wrap warna hitam dan 1 (satu) buah Bak besar warna hitam yang semuanya ada di lantai kamar kontrakan tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT menanyakan kepada Ketua RT dan HILMI ARYO HUSAIN siapa yang tinggal di kontrakan tersebut atau siapa yang menempati kontrakan tersebut dan berdasarkan keterangan HILMI ARYO HUSAIN bahwa yang tinggal atau yang mengontrak di kontakan yang di temukan barang bukti Narkotika tersebut adalah NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN dan DIMAS PUTRA PRATAMA, dan HILMI ARO HUSAIN juga mengatakan bahwa sebelumnya NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN dan DIMAS PUTRA PRATAMA meminta bantuan kepada HILMI ARYO HUSAIN untuk di carikan kontrakan dan akhirnya HILMI ARYO HUSAIN membantu mencari kontrakan tersebut dan mengantarnya kepada pemilik Kontrakan.Setelah mendapatkan keterangan itu selanjutnya saksi RAHMAN SUGAND dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT bersama rekan-rekan melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN dan DIMAS PUTRA PRATAMA, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 06.15 wib berhasil menangkap terdakwa NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN di rumahnya yang beralamat di Perumahan Bukit Waringin Blok E. 3 No. 12 Rt. 09 Rw. 10 Desa. Kedung Waringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan dari tangan NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN dan menyita 1 (satu) buah Handphone merk oppo warna biru nomor imei 1 : 863481046408157, nomor imei 2 : 869452041297311, nomor simcard : 0851-7533-9795 yang ada di meja televisi ruang tamu. Setelah di intrograsi terdakwa NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN mengakui bahwa dirinya bersama dengan DIMAS PUTRA PRATAMA yang mengontrak di kontrakan yang beralamat di Kp. Sawah Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor. Bahwa Barang bukti yang di temukan di dalam kontrakan tersebut adalah milik DOBLEH, dimana terdakwa NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN bersama dengan DIMAS PUTRA PRATAMA pernah mengambil 1 (satu) kilogram Narkotia Jenis Ganja dari kontrakan tersebut dan selanjutnya di serahkan kepada orang Lain Di Bojong Gede Kab. Bogor atas perintah DOBLEH dan selanjutnya NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN dan DIMAS PUTRA PRATAMA mendapatkan upah dari DOBLEH, atas dasar keterangan itu selanjutnya terdakwa NOEL CRISTOPHER RAINNATHAN NAINGGOLAN dan DIMAS PUTRA PRATAM , berikut barang buktinya di bawa ke Kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
- Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh UndangUndang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : 0634 /NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) bungkus kertas berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1178,3000 gram diberi nomor barang bukti 0312/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 94,2500 gram diberi nomor barang bukti 0313/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 75,6000 gram diberi nomor barang bukti 0314/2024/PF.
- 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 94,1000 gram diberi nomor barang bukti 0315/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 23,4500 gram diberi nomor barang bukti 0316/2024/PF.
- 2 (dua) bungkus lakban warna coklat plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 17,0000 gram diberi nomor barang bukti 0317/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 8,4000 gram diberi nomor barang bukti 0318/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi :
- 4 (empat) bungkus plastik ziper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 18,7000 gram diberi nomor barang bukti 0319/2024/PF.
- 6 (enam) bungkus plastik ziper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 12,5231 gram diberi nomor barang bukti 0320/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,2000 gram diberi nomor barang bukti 0321/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,6000 gram diberi nomor barang bukti 0321/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi :
a. 14 (empat belas) buah wadah plastik masing-masing berisikan 1 (satu) buah padatan warna coklat berbentuk bulat kering dengan berat netto seluruhnya 70,0500 gram diberi nomor barang bukti 0323/2024/PF.
b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 14 (empat belas) buah padatan warna coklat berbentuk bulat kering dengan berat netto seluruhnya 69,7500 gram diberi nomor barang bukti 0324/2024/PF.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0312/2024 s.d 0318/2024/PF, 0322/2024/PF s.d 0324/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laboratoris dengan nomor : 0319/2024 s.d 0321/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
|
BOGOR, MEI 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
KARYATI, SH
Jaksa Pratama Nip. 198407122002122001
|
|
|
|