Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum Surat Perintah Kerja No. 021/ADM/SPK/GIK/VI/2021 tertanggal 11 Juni 2021 yang dibuat dan ditanda-tangani Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar pekerjaan/Pembangunan 11 unit rumah di Perumahan Kirana Arumaya, Suka Damai, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, dengan progress 65 % sebesar Rp. 707.850.000,- (tujuh ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga/denda 2 % perbulan atas keterlambatan pembayaran hasil pekerjaan Penggugat sebagaimana petitum angka 4 diatas, yang dihitung sejak bulan Juni 2023 sampai dengan Agustus 2024 (15 bulan) sebesar Rp. 212.355.000,- (dua ratus dua belas juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar Kerugian IMMATERIL kepada Penggugat atas kelalaiannya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat I lalai memenuhi isi putusan ini ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini yaitu di Jalan KH. R. Abdullah bin Nuh No. A2, RT. 05, RW. 01, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bogor cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |