Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
241/Pid.Sus/2024/PN Bgr | KARYATI,S.H. | MUHAMAD IQBAL MAULANA Alias IBENG Bin SUPRIADI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 241/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2397 /M.2.12/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEADILAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN No. Berkas Perkara : PDM - 113 /Enz.2/Bogor/06/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : MUHAMAD IQBAL MAULANA Alias IBENG Bin SUPRIADI. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 21 tahun / 01 Desember 2002. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Dukuh Rt. 03/Rw. 02, Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Mahasiswa. Pendidikan : S1 (belum tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 30 Maret 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 30 Maret 2024 sampai dengan tanggal 18 April 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa MUHAMAD IQBAL MAULANA Alias IBENG Bin SUPRIADI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Citereup, Desa Tajur, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada POLRESTA Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di kampus Universitas Ibnu Khaldun yang berlamat di Jalan Sholeh Iskandar Rt. 01/Rw. 01 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor yang kebetulan terdakwa mempunyai uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa bermaksud untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis lalu terdakwa menghubungi akun Instagram yang bernama “younggeneration” dan memesan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak kurang lebih 5 (lima) gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis tembakau sintetis ke rekening bank BCA milik akun Instagram “younggeneration”, lalu terdakwa mengirimkan bukti transfernya ke akun Instagram “younggeneration” dan tidak lama kemudian terdakwa mendapatkan peta tempelan pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Citereup Desa Tajur Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor, dan setelah mendapatkan narkotika jenis tembakau tersebut terdakwa langsung pulang kerumah, lalu pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa pergi ke kampus Universitas Ibnu Khaldun yang beralamat di Jalan Sholeh Iskandar Rt. 01/Rw. 01 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dan terdakwa langsung membuat 2 (dua) linting tembakau sintetis untuk di pakai sendiri, saat itu terdakwa hanya memakai 1 (satu) linting saja, kemudian terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis menjadi 7 (tujuh) paket, yang mana masing-masing paket terdakwa lakban menggunakan lakban warna cokelat lalu tembakau sintetis tersebut terdakwa simpan di dalam tas warna hitam milik terdakwa. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa sedang berada di sekitaran kampus Universitas Ibnu Khaldun yang beralamat di Jalan Sholeh Iskandar Rt. 01/Rw. 01 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dan terdakwa menggunakan 1 (satu) linting narkotika jenis tembakau sintetis, lalu ketika sedang menunggu teman terdakwa di depan gerbang Universitas Ibnu Khaldun tiba-tiba datang saksi ISMET. HM, saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu di temukan di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang masing-masing plastik di lapisi lakban wana cokelat, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 1716/NNF/2024, tanggal 13 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan : 7 (tujuh) buah lakban hitam dililit lakban warna coklat berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,2349 gram diberi nomor barang bukti 0922/2024/OF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0922/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa MUHAMAD IQBAL MAULANA Alias IBENG Bin SUPRIADI pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sekitaran kampus Universitas Ibnu Khaldun yang beralamat di Jalan Sholeh Iskandar Rt. 01/Rw. 01 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya menerangkan bahwa ada seorang mahasiswa sering menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis, atas informasi tersebut saksi ISMET. HM, saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidikan sampai pada akhirnya pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 Wib saksi ISMET. HM, saksi AZIS MUHAEMIN melakukan penyelidikan di sekitaran wilayah hukum Tanah Sareal Kota Bogor yang mana di ketahui orang yang di maksud sedang ada di sekitaran kampus Universitas Ibnu Khaldun yang beralamat di Jalan Sholeh Iskandar Rt. 01/Rw. 01 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, setelah sampai di kampus Universitas Ibnu Khaldun saksi ISMET. HM, saksi AZIS MUHAEMIN melihat laki-laki sedang berdiri di dekat gerbang kampus Universitas Ibnu Khaldun dan langsung mendatangi terdakwa lalu melakukan penggeledahan dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang masing-masing plastik di lapisi lakban wana cokelat, selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 1716/NNF/2024, tanggal 13 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan : 7 (tujuh) buah lakban hitam dililit lakban warna coklat berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,2349 gram diberi nomor barang bukti 0922/2024/OF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0922/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |