Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2024/PN Bgr DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H. M. MAHRUP als TONGGOS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 216/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2052/M.2.12/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. MAHRUP als TONGGOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

      KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

  Jl Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id

 

 

  “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                  P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                    

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg.Perkara :      37   /Eoh.2/BOGOR/06/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

 

   Nama lengkap

:

M. MAHRUP ALS TONGGOS

   Tempat lahir

:

Bogor

   Umur / tanggal lahir

:

52 tahun /  03 Januari 1973

   Jenis Kelamin

:

laki-laki

   Kebangsaan /   

   Kewarganegaraan

:

Indonesia

   Tempat tinggal

:

Kp. Pisang RT 02/RW 06 Ds Karadenan Kec. Cibinong Kabupaten Bogor

   Agama

:

Islam

   Pekerjaan

:

Wirawasta

   Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota sejak tanggal 08 Februari 2024 sampai dengan tanggal 09 Februari 2024.
  2. Ditahan Rutan oleh Penyidik Polres Kota Bogor Kota   sejak tanggal  09 Februari 2024 sampai dengan  28 Februari 2024.
  3. Perpanjangan penahanan oleh Kepala  Kejaksaan Negeri Bogor sejak tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan  tanggal 08 April  2024.
  4. Perpanjang penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor ke- I sejak tanggal 09 April 2024 sampai dengan 08 Mei 2024
  5. Perpanjang penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor ke-II  sejak tanggal 09 Mei  2024 sampai dengan 07 Juni  2024
  6. Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal  tanggal 06 Juni 2024 sampai dengan 25 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN :

KESATU 

      PRIMAIR

 

------- Bahwa terdakwa M. MAHRUP Als TONGGOS bersama-sama dengan saksi SIDIK SANTOSO,  saksi MOH. TARMIJI, saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO als DARUS, dan saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL ( 5 nama terakhir dalam berkas terpisah)  pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024  sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun  2024, bertempat di toko Alfamart tepatnya di Jl. Tumenggung Wiradiredja  Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ”, dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya  pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024  sekitar pukul 19.00 wib  terdakwa, saksi SIDIK SANTOSO, saksi MOH. TARMIJI, saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO ALS DARUS, saksi FERDI FEBRIANSYAH ALIAS BONCEL bertemu  di gubuk yang berada di Kp. Pisang Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor, kemudian mereka bersepakat mengambil uang dalam atm di toko Alfamart tepatnya Jl. Tumenggung Wiradiredja Kel. Cimahpar Kec. Bogor Utara Kota Bogor. Mereka berangkat menuju toko Alfamart tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza No. Pol F 1127 LQ  sesampainya di toko Alfamart tersebut pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 pukul 01.00 Wib mereka berbagi tugas saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO als DARUS, saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL dan terdakwa turun dari mobil menuju bagian belakang toko Alfamart sedangkan  saksi SIDIK SANTOSO dan  saksi MOH. TARMIJI menunggu ditempat lain. Saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO als DARUS, saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL, terdakwa kemudian merusak pagar/tembok belakang Alfamart bagian luar dengan secara bergantian menggunakan alat berupa 1 (satu) buah pahat dan 1 (satu) buah linggis, setelah tembok berhasil dirusak, saksi DARIKUN  ALS AGUS ALS PAKDE masuk melalui lubang pagar/tembok tersebut, diikuti oleh saksi AHMAD DARUS BUDIANTO, dan saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL dengan membawa alat-alat antara lain 1 (satu) set kabel las berisi dua selang warna biru dan merah, 1 (satu) buah tabung oksigen, sedangkan terdakwa menunggu dari tembok yang sudah rusak/lubang untuk mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil masuk melalui tembok yang rusak tersebut selanjutnya saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO, dan saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE kembali merusak tembok bagian dalam Alfamart dengan cara  memukul menggunakan alat  yang sudah dibawa, setelah berhasil merusak tembok tersebut, saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE masuk kedalam Alfamart diikuti oleh saksi AHMAD DARUS BUDIANTO, dan saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL, setelah didalam toko Alfamart saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE merusak CCTV dan mengambil 1 (satu) buah DVR CCTV, kemudian mereka menuju ke mesin ATM dan merusak/membobol mesin ATM tersebut dengan cara merobohkan mesin ATM, dibantu oleh terdajwa. Setelah mesin ATM tersebut roboh, terdakwa keluar untuk Kembali mengawasi situasi sekitarnya, mereka kemudian mengambil uang yang berada di mesin ATM sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Pada saat saksi AHMAD DARUS BUDIANTO, dan saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL  dan saksi DARIKUN ALS AGUS   ALS PAKDE merusak mesin ATM untuk mengambil uang,  merkea melihat  terdakwa membawa kantong warna hitam yang berisi adalah barang milik toko Alfamart .
  • Bahwa setelah berhasil mengambil uang  ATM tersebut saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE menghubungi terdakwa II agar menjemput mereka, lalu saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE Bersama saksi AHMAD DARUS BUDIANTO, saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL dan saksi M. MAHRUP als TONGGOS menunggu jemputan dari luar Alfamart. Saksi AHMAD DARUS BUDIANTO memasukan tabung gas, saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL memasukkan alat las berikut pahat dan palu, kemudian saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE memasukkan uang, dan terdajwa memasukkan  kantong hitam  yang dibawa berisi barang-barang milik toko Alfamart berupa dengan rincian sebagai berikut :

No.

Nama Barang

Hila

ng

No

Nama barang

Hilang

1.

SINDE LRTN JERUK CAN 320ML

4

56

VUSE GO MAX BLUEBERRY ICE 3%

1

2.

SINDE LRTN MELON CAN 320ML

2

57

VUSE GO MAX MINT ICE 3%

1

3.

AQUA AIR MNRL PET 1500ML

1

58

VUSE GO MAX WATERMELON ICE 3%

1

4.

AQUA AIR MNRL PET 600ML

9

59

VUSE GO MAX STRAWBERRY ICE 3%

1

5.

SINDE LRTN JAMBU CAN 320ML

2

60

DJI SAM SOE MAESTRO EDITION 12

15

6.

SINDE LRTN LECI CAN 320ML

2

61

CRICKET LIGHTER ELECTRIC

1

7.

YOU C1000 ORANGE BTL 140ML

1

62

FRES&NAT BM BT21 UNGU 100ML

1

8.

YOU C1000 ORANGE WATER PET500ML

1

63

GATSBY S.COLG MUSKY 175ML1

1

9.

NEO HORMOVITON PASAK BUMI 150ML

2

64

CASABLANCA S.COLG AQUA 100ML

1

10

SINDE LRTN LEMON CAN 320ML

3

65

NAPOLEON EDT NERO 100ML

1

11

CAP PANDA CINCAU CAN 310ML

6

66

FRES&NAT BM PINK CUPCAKE 100ML

1

12

CAP PANDA CIN SELASIH CAN 310ML

1

67

REXONA MEN RO INVISIBLE DRY45ML

1

13

FRUIT TEA BLKCURRANT PET 500ML

5

68

HOSE EDP GREY 50ML

1

14

PUCUK HARUM TEH PET 500ML

7

69

GARNIER FF BRGHT CMPLT 100ML

2

15

SOSRO TEH BOTOL ORI TP

3

70

CITRA MOIST PEARLY WHITE UV 40G

2

16

PUCUK HARUM LS PET 500ML

2

71

GLOW&LOVELY CREAM MULTI VIT 50G

3

17

FRUIT TEA BLKCURRANT PET 350ML

1

72

WARDAH LG DAY CREAM 20ML

2

18

ENSURE GANDUM CAN 380G

2

73

GLOW&LOVELY CREAM MULTI VIT 25

6

19

FF UHT PF F.CREAM TP 225ML

4

74

KOJIE SAN SOAP S.LIGHTENING 65G

1

20

MR.POTATO ROAST BEEF CAN 80G

1

75

GARNIER SAKURA DAY CREAM 20ML

1

21

SILVER QUEEN CASHEW 25G

8

76

WARDAH MOIST PB SPF28 20ML

4

22

SILVER QUEEN CASHEW 58G

60

77

GLOW&LOVELY FF MULTI VIT 100G

3

23

SILVER QUEEN ALMOND 58G

14

78

PONDS FF WHITE BRIGHT BTY100G

5

24

SILVER QUEEN CHUNKY ALMOND 95G

18

79

PONDS WB PERFECT CRM NRML 20G

2

25

CADBURY DAIRY MILK 62G

24

80

PONDS AGE MIRACLE NIGHT CRM10G

2

26

SILVER QUEEN FRUIT&NUTS 25G

5

81

PONDS WB PERFECT CRM OILY 20G

2

27

SILVER QUEEN CHUNKYCSW 30G

8

82

GLOW&LOVELY PWD CRM 2IN1 20G

2

28

CADBURY DAIRY MILK 90G

1

83

EMINA SUN PRTC BATTLE S30 60ML

3

29

SILVER QUEEN CASHEW 2X58G

15

84

WARDAH FF BRIGHT+SMOOTH 100ML

1

30

DJI SAM SOE 12

15

85

POISE FF LUMINOUS WHITE 100G

1

31

DJI SAM SOE MAGNUM FILTER 12

10

86

EMINA B.STF MOIST CRM ACNE20ML

2

32

GG FILTER SIGNATURE 12

1

87

WARDAH UV SHIELD SPF35 40ML

1

33

SAMPOERNA A MILD MRH PB 16

38

88

GARNIER MCLR WTR VIT C 125ML

1

34

SAMPOERNA A MILD MRH PB 12

10

89

GARNIER MCLR WTR ROSE 125ML

1

35

GG SURYA COKLAT 16 (PB)

7

90

 HANASUI SUNSCREEN SPF 50++ 30ML

1

36

DJARUM SUPER PB 12

10

91

GLOW&LOVELY SPF35 + VIT C 40G

3

37

GG FILTER MERAH 12

11

92

AZARINE SUNSCREEN GELSPF4530ML

2

38

DJARUM SUPER 16

4

93

IMPLORA SUNSCREEN SPF40++50ML

2

39

DJI SAM SOE SPR PREMIUM REF 12

28

94

GARNIER MCLR WTR SALICYLIC125ML

1

40

DJARUM L.A BOLD 20

1

95

HANASUI SUNSCREEN SPF30 30ML

2

41

SAMPOERNA AVOLUTION ORIGINAL 20

14

96

MARINA HBL UV WHT H&G 185ML

1

42

SAMPOERNA AVOLUTION MENTHOL 20

7

97

PEPSODENT PG COMPLTE 8 ACT150G

3

43

DUNHILL FINE CUT MILD 20

6

98

GILLETTE GOAL II 1S

4

44

ESSE BLUE CHANGE 20

2

99

GILLETTE VECTOR CARTRIDGE REF2S

1

45

ESSE CHANGE JUICY 20

1

100

ALFAMART CUKUR 3 MATA PISAU 1S

1

46

DIPLOMAT EVO 16

28

101

LAURIER ACT DAY S.MAXI 30P

1

47  

  CAMEL MILD OPTION PURPLE 12

10

102

LIFREE POPOK PEREKAT L 7

1

48

ESSE CAFE 20

1

103

LIFREE POPOK PEREKAT XL 6

1

49

ESSE CHANGE JUICY 16

1

104

CERTAINTY ADULT TAPED L 7/6+4

1

50

VUSE EPOD MANGO ICE 3%

1

105

  CONFIDENCE PANTS EKST SERAP XL6

1

51

VUSE EPOD BLUEBERRY ICE

1

106

MAMY POKO PANTS STANDAR M32

2

52

VUSE EPOD MINT ICE 3%

2

107

MAMY POKO PANTS STANDAR L28

4

53

VUSE GO BLUEBERRY ICE 3%

1

108

MAMY POKO PANTS SLIM L-28

1

54

 VUSE EPOD STRAWBERRY ICE 3%

2

109

ECO BAG 30X40CM AST

13

55

VUSE GO MAX MANGO ICE 3%

1

110

ALFAMART ECO PAPER BAG

1

 

  • Setelah barang-barang dimasukan kedalam mobil mereka menuju rumah terdakwa  tepatnya di Kp. Pisang Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kabupaten Bogor,  didalam perjalanan menuju rumah terdakwa saksi SIDIK SANTOSO membuang  DVR CCTV ke sungai.
  • Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa dan  membagikan uang hasil kejahatan yaitu saksi  DARIKUN  ALS AGUS ALS PAKDE, saksi FERDI FEBRIANSYAH ALS BONCEL,  saksi AHMAD DARUS BUDIANTO mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), terdakwa,  saksi SIDIK SANTOSO, saksi MOH. TARMIJI  mendapatkan bagian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), selain itu  dan pada saat pembagian uang tersebut terdakw,  saksi MOH. TARMIJI dan saksi SIDIK SANTOSO mengambil rokok yang berada di kantong hitam yang dibawa oleh terdakwa tersebut.
  • Bahwa terdakwa, saksi SIDIK SANTOSO dan  saksi MOH. TARMIJI ditangkap dan diamankan kemudian anggota  Opsnal Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berdasarkan informasi dari Polres Bogor telah menangkap pencurian dengan pemberatan, kemudian diketahui pelaku yang diamankan saksi DARIKUN als PAKDE, DARUS, dan saksi  FERDI FEBRIANSYAH ALSBONCEL, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO mengakui telah  mengambil barang-barang  di Alfamart Jl. Tumenggung Wiradiredja Kel. Cimahpar Kec. Bogor Utara Kota Bogor  Bersama terdakwa, saksi SIDIK SANTOSO dan saksi MOH. TARMIJI,  anggota  Opsnal Sat Reskrim Polresta Bogor Kota  melakukan penyelidikan dan  penangkapan terhadap saksi SIDIK SANTOSO yang berada di Kp. Rawahingkik Kel. Limusnunggal Kec. Cileungsi Kab. Bogor,lalu menangkap saksi  MOH TARMIJI tepatnya di Kp. Tunggilis Kel. Kedung Halang Kec. Bogor Utara Kota Bogor, dan menangkap terdakwa yang berada di daerah Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor. Pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, telah ditemukan barang bukti berupa tabung oksigen warna putih, palu besi, pahat, linggis, tas warna hitam, gergaji besi, kunci Letter L, mata bor, obeng, 3 bungkus rokok super, 3 bungkus rokok sampurna mild, 3 (tiga) bungkus rokok samsoe refill, 6 buah kunci pas, selanjutnya anggota opsnal Sat Reskrim Polresta Bogor Kota  langsung mengamankan barang bukti tersebut,dan membawa terdakwa, saksi SIDIK SANTOSO, saksi MOH. TARMIJI ke Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih  lanjut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Bersama-sama dengan saksi SIDIK SANTOSO, saksi MOH. TARMIJI, saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO als DARUS, saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL yang mengambil barang-barang milik Alfarmat dan  tanpa seijin dari pemilik toko Alfamart mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp.13.362.541.-  (tiga belas juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus empat puluh satu rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa M. MAHRUP ALS TONGGOS  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2)  KUHP  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa terdakwa M. MAHRUP Als TONGGOS bersama-sama dengan saksi SIDIK SANTOSO,  saksi MOH. TARMIJI,  saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO als DARUS, saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL  (5 nama terakhir dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024  sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun  2024, bertempat di toko Alfamart tepatnya di Jl. Tumenggung Wiradiredja  Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki Secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ”, dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya  pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024  sekitar pukul 19.00 wib  terdakwa, saksi SIDIK SANTOSO, saksi MOH. TARMIJI, saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO ALS DARUS, saksi FERDI FEBRIANSYAH ALIAS BONCEL bertemu  di gubuk yang berada di Kp. Pisang Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor, kemudian mereka bersepakat mengambil uang dalam atm di toko Alfamart tepatnya Jl. Tumenggung Wiradiredja Kel. Cimahpar Kec. Bogor Utara Kota Bogor. Mereka berangkat menuju toko Alfamart tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza No. Pol F 1127 LQ  sesampainya di toko Alfamart tersebut pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 pukul 01.00 Wib mereka berbagi tugas saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO als DARUS, saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL dan terdakwa turun dari mobil menuju bagian belakang toko Alfamart sedangkan  saksi SIDIK SANTOSO dan  saksi MOH. TARMIJI menunggu ditempat lain. Saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO als DARUS, saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL, terdakwa kemudian merusak pagar/tembok belakang Alfamart bagian luar dengan secara bergantian menggunakan alat berupa 1 (satu) buah pahat dan 1 (satu) buah linggis, setelah tembok berhasil dirusak, saksi DARIKUN  ALS AGUS ALS PAKDE masuk melalui lubang pagar/tembok tersebut, diikuti oleh saksi AHMAD DARUS BUDIANTO, dan saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL dengan membawa alat-alat antara lain 1 (satu) set kabel las berisi dua selang warna biru dan merah, 1 (satu) buah tabung oksigen, sedangkan terdakwa menunggu dari tembok yang sudah rusak/lubang untuk mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil masuk melalui tembok yang rusak tersebut selanjutnya saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO, dan saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE kembali merusak tembok bagian dalam Alfamart dengan cara  memukul menggunakan alat  yang sudah dibawa, setelah berhasil merusak tembok tersebut, saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE masuk kedalam Alfamart diikuti oleh saksi AHMAD DARUS BUDIANTO, dan saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL, setelah didalam toko Alfamart saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE merusak CCTV dan mengambil 1 (satu) buah DVR CCTV, kemudian mereka menuju ke mesin ATM dan merusak/membobol mesin ATM tersebut dengan cara merobohkan mesin ATM, dibantu oleh terdajwa. Setelah mesin ATM tersebut roboh, terdakwa keluar untuk Kembali mengawasi situasi sekitarnya, mereka kemudian mengambil uang yang berada di mesin ATM sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Pada saat saksi AHMAD DARUS BUDIANTO, dan saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL  dan saksi DARIKUN ALS AGUS   ALS PAKDE merusak mesin ATM untuk mengambil uang,  merkea melihat  terdakwa membawa kantong warna hitam yang berisi adalah barang milik toko Alfamart .
  • Bahwa setelah berhasil mengambil uang  ATM tersebut saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE menghubungi terdakwa II agar menjemput mereka, lalu saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE Bersama saksi AHMAD DARUS BUDIANTO, saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL dan saksi M. MAHRUP als TONGGOS menunggu jemputan dari luar Alfamart. Saksi AHMAD DARUS BUDIANTO memasukan tabung gas, saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL memasukkan alat las berikut pahat dan palu, kemudian saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE memasukkan uang, dan terdajwa memasukkan  kantong hitam  yang dibawa berisi barang-barang milik toko Alfamart berupa dengan rincian sebagai berikut :

No.

Nama Barang

Hila

ng

No

Nama barang

Hilang

1.

SINDE LRTN JERUK CAN 320ML

4

56

VUSE GO MAX BLUEBERRY ICE 3%

1

2.

SINDE LRTN MELON CAN 320ML

2

57

VUSE GO MAX MINT ICE 3%

1

3.

AQUA AIR MNRL PET 1500ML

1

58

VUSE GO MAX WATERMELON ICE 3%

1

4.

AQUA AIR MNRL PET 600ML

9

59

VUSE GO MAX STRAWBERRY ICE 3%

1

5.

SINDE LRTN JAMBU CAN 320ML

2

60

DJI SAM SOE MAESTRO EDITION 12

15

6.

SINDE LRTN LECI CAN 320ML

2

61

CRICKET LIGHTER ELECTRIC

1

7.

YOU C1000 ORANGE BTL 140ML

1

62

FRES&NAT BM BT21 UNGU 100ML

1

8.

YOU C1000 ORANGE WATER PET500ML

1

63

GATSBY S.COLG MUSKY 175ML1

1

9.

NEO HORMOVITON PASAK BUMI 150ML

2

64

CASABLANCA S.COLG AQUA 100ML

1

10

SINDE LRTN LEMON CAN 320ML

3

65

NAPOLEON EDT NERO 100ML

1

11

CAP PANDA CINCAU CAN 310ML

6

66

FRES&NAT BM PINK CUPCAKE 100ML

1

12

CAP PANDA CIN SELASIH CAN 310ML

1

67

REXONA MEN RO INVISIBLE DRY45ML

1

13

FRUIT TEA BLKCURRANT PET 500ML

5

68

HOSE EDP GREY 50ML

1

14

PUCUK HARUM TEH PET 500ML

7

69

GARNIER FF BRGHT CMPLT 100ML

2

15

SOSRO TEH BOTOL ORI TP

3

70

CITRA MOIST PEARLY WHITE UV 40G

2

16

PUCUK HARUM LS PET 500ML

2

71

GLOW&LOVELY CREAM MULTI VIT 50G

3

17

FRUIT TEA BLKCURRANT PET 350ML

1

72

WARDAH LG DAY CREAM 20ML

2

18

ENSURE GANDUM CAN 380G

2

73

GLOW&LOVELY CREAM MULTI VIT 25

6

19

FF UHT PF F.CREAM TP 225ML

4

74

KOJIE SAN SOAP S.LIGHTENING 65G

1

20

MR.POTATO ROAST BEEF CAN 80G

1

75

GARNIER SAKURA DAY CREAM 20ML

1

21

SILVER QUEEN CASHEW 25G

8

76

WARDAH MOIST PB SPF28 20ML

4

22

SILVER QUEEN CASHEW 58G

60

77

GLOW&LOVELY FF MULTI VIT 100G

3

23

SILVER QUEEN ALMOND 58G

14

78

PONDS FF WHITE BRIGHT BTY100G

5

24

SILVER QUEEN CHUNKY ALMOND 95G

18

79

PONDS WB PERFECT CRM NRML 20G

2

25

CADBURY DAIRY MILK 62G

24

80

PONDS AGE MIRACLE NIGHT CRM10G

2

26

SILVER QUEEN FRUIT&NUTS 25G

5

81

PONDS WB PERFECT CRM OILY 20G

2

27

SILVER QUEEN CHUNKYCSW 30G

8

82

GLOW&LOVELY PWD CRM 2IN1 20G

2

28

CADBURY DAIRY MILK 90G

1

83

EMINA SUN PRTC BATTLE S30 60ML

3

29

SILVER QUEEN CASHEW 2X58G

15

84

WARDAH FF BRIGHT+SMOOTH 100ML

1

30

DJI SAM SOE 12

15

85

POISE FF LUMINOUS WHITE 100G

1

31

DJI SAM SOE MAGNUM FILTER 12

10

86

EMINA B.STF MOIST CRM ACNE20ML

2

32

GG FILTER SIGNATURE 12

1

87

WARDAH UV SHIELD SPF35 40ML

1

33

SAMPOERNA A MILD MRH PB 16

38

88

GARNIER MCLR WTR VIT C 125ML

1

34

SAMPOERNA A MILD MRH PB 12

10

89

GARNIER MCLR WTR ROSE 125ML

1

35

GG SURYA COKLAT 16 (PB)

7

90

 HANASUI SUNSCREEN SPF 50++ 30ML

1

36

DJARUM SUPER PB 12

10

91

GLOW&LOVELY SPF35 + VIT C 40G

3

37

GG FILTER MERAH 12

11

92

AZARINE SUNSCREEN GELSPF4530ML

2

38

DJARUM SUPER 16

4

93

IMPLORA SUNSCREEN SPF40++50ML

2

39

DJI SAM SOE SPR PREMIUM REF 12

28

94

GARNIER MCLR WTR SALICYLIC125ML

1

40

DJARUM L.A BOLD 20

1

95

HANASUI SUNSCREEN SPF30 30ML

2

41

SAMPOERNA AVOLUTION ORIGINAL 20

14

96

MARINA HBL UV WHT H&G 185ML

1

42

SAMPOERNA AVOLUTION MENTHOL 20

7

97

PEPSODENT PG COMPLTE 8 ACT150G

3

43

DUNHILL FINE CUT MILD 20

6

98

GILLETTE GOAL II 1S

4

44

ESSE BLUE CHANGE 20

2

99

GILLETTE VECTOR CARTRIDGE REF2S

1

45

ESSE CHANGE JUICY 20

1

100

ALFAMART CUKUR 3 MATA PISAU 1S

1

46

DIPLOMAT EVO 16

28

101

LAURIER ACT DAY S.MAXI 30P

1

47  

  CAMEL MILD OPTION PURPLE 12

10

102

LIFREE POPOK PEREKAT L 7

1

48

ESSE CAFE 20

1

103

LIFREE POPOK PEREKAT XL 6

1

49

ESSE CHANGE JUICY 16

1

104

CERTAINTY ADULT TAPED L 7/6+4

1

50

VUSE EPOD MANGO ICE 3%

1

105

  CONFIDENCE PANTS EKST SERAP XL6

1

51

VUSE EPOD BLUEBERRY ICE

1

106

MAMY POKO PANTS STANDAR M32

2

52

VUSE EPOD MINT ICE 3%

2

107

MAMY POKO PANTS STANDAR L28

4

53

VUSE GO BLUEBERRY ICE 3%

1

108

MAMY POKO PANTS SLIM L-28

1

54

 VUSE EPOD STRAWBERRY ICE 3%

2

109

ECO BAG 30X40CM AST

13

55

VUSE GO MAX MANGO ICE 3%

1

110

ALFAMART ECO PAPER BAG

1

 

  • Setelah barang-barang dimasukan kedalam mobil mereka menuju rumah terdakwa  tepatnya di Kp. Pisang Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kabupaten Bogor,  didalam perjalanan menuju rumah terdakwa saksi SIDIK SANTOSO membuang  DVR CCTV ke sungai.
  • Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa dan  membagikan uang hasil kejahatan yaitu saksi  DARIKUN  ALS AGUS ALS PAKDE, saksi FERDI FEBRIANSYAH ALS BONCEL,  saksi AHMAD DARUS BUDIANTO mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), terdakwa,  saksi SIDIK SANTOSO, saksi MOH. TARMIJI  mendapatkan bagian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), selain itu  dan pada saat pembagian uang tersebut terdakw,  saksi MOH. TARMIJI dan saksi SIDIK SANTOSO mengambil rokok yang berada di kantong hitam yang dibawa oleh terdakwa tersebut.
  • Bahwa terdakwa, saksi SIDIK SANTOSO dan  saksi MOH. TARMIJI ditangkap dan diamankan kemudian anggota  Opsnal Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berdasarkan informasi dari Polres Bogor telah menangkap pencurian dengan pemberatan, kemudian diketahui pelaku yang diamankan saksi DARIKUN als PAKDE, DARUS, dan saksi  FERDI FEBRIANSYAH ALSBONCEL, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO mengakui telah  mengambil barang-barang  di Alfamart Jl. Tumenggung Wiradiredja Kel. Cimahpar Kec. Bogor Utara Kota Bogor  Bersama terdakwa, saksi SIDIK SANTOSO dan saksi MOH. TARMIJI,  anggota  Opsnal Sat Reskrim Polresta Bogor Kota  melakukan penyelidikan dan  penangkapan terhadap saksi SIDIK SANTOSO yang berada di Kp. Rawahingkik Kel. Limusnunggal Kec. Cileungsi Kab. Bogor,lalu menangkap saksi  MOH TARMIJI tepatnya di Kp. Tunggilis Kel. Kedung Halang Kec. Bogor Utara Kota Bogor, dan menangkap terdakwa yang berada di daerah Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor. Pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, telah ditemukan barang bukti berupa tabung oksigen warna putih, palu besi, pahat, linggis, tas warna hitam, gergaji besi, kunci Letter L, mata bor, obeng, 3 bungkus rokok super, 3 bungkus rokok sampurna mild, 3 (tiga) bungkus rokok samsoe refill, 6 buah kunci pas, selanjutnya anggota opsnal Sat Reskrim Polresta Bogor Kota  langsung mengamankan barang bukti tersebut,dan membawa terdakwa, saksi SIDIK SANTOSO, saksi MOH. TARMIJI ke Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih  lanjut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Bersama-sama dengan saksi SIDIK SANTOSO, saksi MOH. TARMIJI, saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO als DARUS, saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL yang mengambil barang-barang milik Alfarmat dan  tanpa seijin dari pemilik toko Alfamart mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp.13.362.541.-  (tiga belas juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus empat puluh satu rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa M. MAHRUP ALS TONGGOS  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4, dan Ke-5  KUHP  --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

 

------- Bahwa terdakwa M. MAHRUP Als TONGGOS bersama-sama dengan saksi SIDIK SANTOSO, saksi MOH. TARMIJI, saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO als DARUS, saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL (5 nama terakhir dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024  sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun  2024, bertempat di toko Alfamart tepatnya di Jl. Tumenggung Wiradiredja  Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan  telah dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang seseuatu yang seluruhnya atau sebagian mili orang lain ”, dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya  pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024  sekitar pukul 19.00 wib  terdakwa, saksi SIDIK SANTOSO, saksi MOH. TARMIJI, saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO ALS DARUS, saksi FERDI FEBRIANSYAH ALIAS BONCEL bertemu  di gubuk yang berada di Kp. Pisang Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor, kemudian mereka bersepakat mengambil uang dalam atm di toko Alfamart tepatnya Jl. Tumenggung Wiradiredja Kel. Cimahpar Kec. Bogor Utara Kota Bogor. Mereka berangkat menuju toko Alfamart tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza No. Pol F 1127 LQ  sesampainya di toko Alfamart tersebut pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 pukul 01.00 Wib mereka berbagi tugas saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO als DARUS, saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL dan terdakwa turun dari mobil menuju bagian belakang toko Alfamart sedangkan  saksi SIDIK SANTOSO dan  saksi MOH. TARMIJI menunggu ditempat lain. Saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO als DARUS, saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL, terdakwa kemudian merusak pagar/tembok belakang Alfamart bagian luar dengan secara bergantian menggunakan alat berupa 1 (satu) buah pahat dan 1 (satu) buah linggis, setelah tembok berhasil dirusak, saksi DARIKUN  ALS AGUS ALS PAKDE masuk melalui lubang pagar/tembok tersebut, diikuti oleh saksi AHMAD DARUS BUDIANTO, dan saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL dengan membawa alat-alat antara lain 1 (satu) set kabel las berisi dua selang warna biru dan merah, 1 (satu) buah tabung oksigen, sedangkan terdakwa menunggu dari tembok yang sudah rusak/lubang untuk mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil masuk melalui tembok yang rusak tersebut selanjutnya saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO, dan saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE kembali merusak tembok bagian dalam Alfamart dengan cara  memukul menggunakan alat  yang sudah dibawa, setelah berhasil merusak tembok tersebut, saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE masuk kedalam Alfamart diikuti oleh saksi AHMAD DARUS BUDIANTO, dan saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL, setelah didalam toko Alfamart saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE merusak CCTV dan mengambil 1 (satu) buah DVR CCTV, kemudian mereka menuju ke mesin ATM dan merusak/membobol mesin ATM tersebut dengan cara merobohkan mesin ATM, dibantu oleh terdajwa. Setelah mesin ATM tersebut roboh, terdakwa keluar untuk Kembali mengawasi situasi sekitarnya, mereka kemudian mengambil uang yang berada di mesin ATM sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Pada saat saksi AHMAD DARUS BUDIANTO, dan saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL  dan saksi DARIKUN ALS AGUS   ALS PAKDE merusak mesin ATM untuk mengambil uang,  merkea melihat  terdakwa membawa kantong warna hitam yang berisi adalah barang milik toko Alfamart .
  • Bahwa setelah berhasil mengambil uang  ATM tersebut saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE menghubungi terdakwa II agar menjemput mereka, lalu saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE Bersama saksi AHMAD DARUS BUDIANTO, saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL dan saksi M. MAHRUP als TONGGOS menunggu jemputan dari luar Alfamart. Saksi AHMAD DARUS BUDIANTO memasukan tabung gas, saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL memasukkan alat las berikut pahat dan palu, kemudian saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE memasukkan uang, dan terdajwa memasukkan  kantong hitam  yang dibawa berisi barang-barang milik toko Alfamart.
  • Setelah barang-barang dimasukan kedalam mobil mereka menuju rumah terdakwa  tepatnya di Kp. Pisang Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kabupaten Bogor,  didalam perjalanan menuju rumah terdakwa saksi SIDIK SANTOSO membuang  DVR CCTV ke sungai.
  • Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa dan  membagikan uang hasil kejahatan yaitu saksi  DARIKUN  ALS AGUS ALS PAKDE, saksi FERDI FEBRIANSYAH ALS BONCEL,  saksi AHMAD DARUS BUDIANTO mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), terdakwa,  saksi SIDIK SANTOSO, saksi MOH. TARMIJI  mendapatkan bagian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), selain itu  dan pada saat pembagian uang tersebut terdakw,  saksi MOH. TARMIJI dan saksi SIDIK SANTOSO mengambil rokok yang berada di kantong hitam yang dibawa oleh terdakwa tersebut.
  • Bahwa terdakwa, saksi SIDIK SANTOSO dan  saksi MOH. TARMIJI ditangkap dan diamankan kemudian anggota  Opsnal Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berdasarkan informasi dari Polres Bogor telah menangkap pencurian dengan pemberatan, kemudian diketahui pelaku yang diamankan saksi DARIKUN als PAKDE, DARUS, dan saksi  FERDI FEBRIANSYAH ALSBONCEL, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO mengakui telah  mengambil barang-barang  di Alfamart Jl. Tumenggung Wiradiredja Kel. Cimahpar Kec. Bogor Utara Kota Bogor  Bersama terdakwa, saksi SIDIK SANTOSO dan saksi MOH. TARMIJI,  anggota  Opsnal Sat Reskrim Polresta Bogor Kota  melakukan penyelidikan dan  penangkapan terhadap saksi SIDIK SANTOSO yang berada di Kp. Rawahingkik Kel. Limusnunggal Kec. Cileungsi Kab. Bogor,lalu menangkap saksi  MOH TARMIJI tepatnya di Kp. Tunggilis Kel. Kedung Halang Kec. Bogor Utara Kota Bogor, dan menangkap terdakwa yang berada di daerah Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor. Pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, telah ditemukan barang bukti berupa tabung oksigen warna putih, palu besi, pahat, linggis, tas warna hitam, gergaji besi, kunci Letter L, mata bor, obeng, 3 bungkus rokok super, 3 bungkus rokok sampurna mild, 3 (tiga) bungkus rokok samsoe refill, 6 buah kunci pas, selanjutnya anggota opsnal Sat Reskrim Polresta Bogor Kota  langsung mengamankan barang bukti tersebut,dan membawa terdakwa, saksi SIDIK SANTOSO, saksi MOH. TARMIJI ke Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih  lanjut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa M. MAHRUP Als TONGGOS bersama-sama dengan saksi SIDIK SANTOSO, saksi MOH. TARMIJI, saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO als DARUS, saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL telah merusak toko Alfarmat dan merusak kabel DRV serta 1 (satu) buah  DRV CCTV milik Toko Alfamart sehingga toko Alfamart telah mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000.-  (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa M. MAHRUP ALS TONGGOS  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  ----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa terdakwa M. MAHRUP Als TONGGOS bersama-sama dengan saksi SIDIK SANTOSO, saksi MOH. TARMIJI, saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO als DARUS, saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL (5 nama terakhir dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024  sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun  2024, bertempat di toko Alfamart tepatnya di Jl. Tumenggung Wiradiredja  Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan telah dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang seseuatu yang seluruhnya atau sebagian mili orang lain ”, dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya  pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024  sekitar pukul 19.00 wib  terdakwa, saksi SIDIK SANTOSO, saksi MOH. TARMIJI, saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO ALS DARUS, saksi FERDI FEBRIANSYAH ALIAS BONCEL bertemu  di gubuk yang berada di Kp. Pisang Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor, kemudian mereka bersepakat mengambil uang dalam atm di toko Alfamart tepatnya Jl. Tumenggung Wiradiredja Kel. Cimahpar Kec. Bogor Utara Kota Bogor. Mereka berangkat menuju toko Alfamart tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza No. Pol F 1127 LQ  sesampainya di toko Alfamart tersebut pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 pukul 01.00 Wib mereka berbagi tugas saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO als DARUS, saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL dan terdakwa turun dari mobil menuju bagian belakang toko Alfamart sedangkan  saksi SIDIK SANTOSO dan  saksi MOH. TARMIJI menunggu ditempat lain. Saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO als DARUS, saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL, terdakwa kemudian merusak pagar/tembok belakang Alfamart bagian luar dengan secara bergantian menggunakan alat berupa 1 (satu) buah pahat dan 1 (satu) buah linggis, setelah tembok berhasil dirusak, saksi DARIKUN  ALS AGUS ALS PAKDE masuk melalui lubang pagar/tembok tersebut, diikuti oleh saksi AHMAD DARUS BUDIANTO, dan saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL dengan membawa alat-alat antara lain 1 (satu) set kabel las berisi dua selang warna biru dan merah, 1 (satu) buah tabung oksigen, sedangkan terdakwa menunggu dari tembok yang sudah rusak/lubang untuk mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil masuk melalui tembok yang rusak tersebut selanjutnya saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL, saksi AHMAD DARUS BUDIANTO, dan saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE kembali merusak tembok bagian dalam Alfamart dengan cara  memukul menggunakan alat  yang sudah dibawa, setelah berhasil merusak tembok tersebut, saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE masuk kedalam Alfamart diikuti oleh saksi AHMAD DARUS BUDIANTO, dan saksi FERDI FEBRIANSYAH als BONCEL, setelah didalam toko Alfamart saksi DARIKUN ALS AGUS ALS PAKDE merusak CCTV dan mengambil 1 (satu) buah DVR CCTV, kemudian mereka menuju ke mesin ATM dan merusak/membobol mesin ATM tersebut dengan cara merobohkan mesin ATM, dibantu oleh terdajwa. Setelah mesin ATM tersebut roboh, terdakwa keluar untuk Kembali mengawasi situasi sekitarnya, mereka kemudian mengambil uang yang berada di mesin ATM sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Pada saat saksi A
Pihak Dipublikasikan Ya