Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 1758/JT/1981 tertanggal 02 November 1981 dan pada Kartu Keluarga dengan Nomor 3271061110220025 yang semula “ERIK YAN WILLEM”, ditambah menjadi “ERIK YAN WILLEM SINAULAN”;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 3271061310810003 yang semula “ERIK Y.W.SINAULAN”, diubah menjadi “ERIK YAN WILLEM SINAULAN”;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon penetapan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |