Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon : KHAERUNISA lahir di Bogor tanggal 12 Mei 2001 sebagaimana tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Nikah Pemohon.
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama & tanggal lahir Pemohon di Akta Kelahiran yang semula bernama NISA lahir di Bogor, tanggal 19 Januari 2001 menjadi KHAERUNISA, lahir di Bogor, tanggal 12 Mei 2001. Dalam Akta Lahir Pemohon No. 03574/DW-WNI/2010.
- Memberikan ijin kepada Panitera Pengadilan Negeri Bogor, membuat Salinan Penetapan Perubahan Nama Pemohon sebagaimana tersebut diatas, dan memerintahkan kepada Pemohon, untuk mengirimkan Salinan Penetapan rubah nama ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untuk dicatatkan dalam buku Register yang disediakan untuk itu.
- Memberikan ijin kepada pejabat/pegawai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untuk mendaftarkan Pergantian nama tersebut dalam buku register yang disediakan untuk itu serta dibuatkan Akta Lahirnya.
- Menetapkan biaya yang timbul menurut hukum.
|