Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
400/Pid.Sus/2024/PN Bgr MUDANTI SEPTIANA,S.H. 1.OKKY ROMADON Bin YAMIN BUTANI
2.WINARDI AKBAR Bin (Alm) SUGANDI.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 400/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4414 /M.2.12/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUDANTI SEPTIANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKKY ROMADON Bin YAMIN BUTANI[Penahanan]
2WINARDI AKBAR Bin (Alm) SUGANDI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                                            

SURAT DAKWAAN

No. Berkas Perkara : PDM - 190/Enz.2/Bogor/09/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          I.   Nama Lengkap :  OKKY ROMADON Bin YAMIN BUTANI.

                                                                               Tempat lahir     :  Bogor.

                                                                               Umur/Tgl lahir   :  24 tahun / 30 Oktober 1999.

                                                                               Jenis kelamin    :  Laki-laki.

                                                                               Kebangsaan     :  Indonesia.

                                                                               Tempat  tinggal :  Kampung Padabeunghar Rt. 04/Rw. 09, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

                                                                               Agama             :  Islam.

                                                                               Pekerjaan         :  Belum Bekerja.

                                                                               Pendidikan       :  SMP (tamat).

                                                                             

                                                                          II.  Nama Lengkap :  WINARDI AKBAR Bin (Alm) SUGANDI.

                                                                               Tempat lahir     :  Bogor.

                                                                               Umur/Tgl lahir   :  26 tahun / 17 Juni 1998.

                                                                               Jenis kelamin    :  Laki-laki.

                                                                               Kebangsaan     :  Indonesia.

                                                                               Tempat  tinggal :  Kampung Padabeunghar Rt. 03/Rw. 09, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

                                                                               Agama             :  Islam.

                                                                               Pekerjaan         :  Karyawan Swasta.

                                                                               Pendidikan       :  SMK (tamat).

 

Nama LengB.                                                      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  masing-masing tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan 26 Juli 2024.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota, masing-masing sejak tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum, masing-masing sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 23 September 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRESTA Bogor Kota.
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor I sejak tanggal 24 September 2024 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRESTA Bogor Kota.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 11 November 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor (T-6) sejak tanggal 12 November 2024 sampai dengan tanggal 11 Desember 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

 

C.  DAKWAAN

     PRIMAIR

 

                        Bahwa terdakwa I OKKY ROMADON Bin YAMIN BUTANI bersama-sama dengan terdakwa II WINARDI AKBAR Bin (Alm) SUGANDI, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 20.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Padabeunghar Rt. 03/Rw. 09, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 Wib ketika terdakwa I sedang duduk-duduk bersama dengan TEGUH (DPO) di Kampung Padabeunghar Rt. 04 Rw. 09 Kelurahan Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dan bertemu dengan FACHRI RIZALDI Als BOCU (DPO) lalu FACHRI RIZALDI Als BOCU meminjam Handphone milik terdakwa I untuk menghubungi orang yang tidak di kenal oleh terdakwa I setelah beberapa saat berkomunikasi lalu FACHRI RIZALDI Als BOCU mengajak terdakwa I untuk jalan ke daerah Parung Kabupaten Bogor dan dalam perjalanan menuju Parung Kabupaten Bogor FACHRI RIZALDI Als BOCU mengatakan kepada terdakwa bahwa FACHRI RIZALDI Als BOCU mau mengambil narkotika jenis sabu tapi FACHRI RIZALDI Als BOCU tidak memberitahukan jumlahnya, dan FACHRI RIZALDI Als BOCU juga memberitahukan kepada terdakwa kalau TEGUH (DPO) sudah tahu dari awal kalau FACHRI RIZALDI Als BOCU mau mengambil narkotika jenis sabu, setelah sampai di Parung Kabupaten Bogor FACHRI RIZALDI Als BOCU mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan yang di bungkus rokok Juara dan memasukkannya ke dalam kantong jaketnya, setelah mengambil narkotika jenis sabu terdakwa I bersama FACHRI RIZALDI Als BOCU pulang ke Kota Bogor dan sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa bersama FACHRI RIZALDI Als BOCU sampai di Kampung Padabeunghar Rt. 04 Rw. 09 Kelurahan Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor sudah ada TEGUH (DPO) menunggu, dan setelah terdakwa I bersama  FACHRI RIZALDI Als BOCU, TEGUH pulang kerumah masing-masing, kemudian sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan FACHRI RIZALDI Als BOCU, TEGUH di Kampung Padabeunghar Rt. 04 Rw. 09 Kelurahan Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor lalu FACHRI RIZALDI Als BOCU menghubungi terdakwa II menggunakan handphone milik terdakwa I karena FACHRI RIZALDI Als BOCU  tidak memiliki handphone dan pada saat itu FACHRI RIZALDI Als BOCU mengatakan kepada terdakwa II mau ke rumahnya yang beralamat di Kampung Padabeunghar Rt. 03 Rw. 09 Kelurahan Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, dan terdakwa II mengetahui kalau kedatangan terdakwa I, bersama FACHRI RIZALDI Als BOCU dan TEGUH ke rumah terdakwa II tersebut adalah untuk membagi-bagi narkotika jenis sabu yang baru saja di ambil dari Parung Kabupaten Bogor dan sekitar pukul 20.00 Wib sampai di rumah terdakwa II langsung menuju kamar tidur terdakwa II yang berada di lantai 2 (dua) dan meletakkan 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis Sabu di lantai kamar, kemudian sekitar pukul 20.15 Wib FACHRI RIZALDI Als BOCU membagi-bagi 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bungkus plastic klip kecil namun terdakwa I tidak mengetahui berapa jumlahnya, lalu terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, FACHRI RIZALDI Als BOCU, TEGUH menggunakan narkotika jenis sabu, lalu sekitar pukul 21.30 Wib FACHRI RIZALDI Als BOCU selesai membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu dalam kotak kertas bekas vave kepada terdakwa I yang sudah di Packing sebelumnya oleh FACHRI RIZALDI Als BOCU, yang mana 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu dalam kotak kertas bekas vave di suruh oleh FACHRI RIZALDI Als BOCU untuk di serahkan kepada ojeg Online Grab yang sudah menunggu di Jalan Roda Kelurahan Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, dan akhirnya FACHRI RIZALDI Als BOCU bersama TEGUH keluar dari rumah terdakwa II tersebut, lalu terdakwa I bersama terdakwa II juga keluar dari rumah sambil membawa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu dalam kotak kertas bekas vave untuk di serahkan ke Ojeg Online Grab yang sudah menunggu di Jalan Roda Kelurahan Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, setelah menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu dalam kotak kertas bekas vave kepada Ojeg Online Grab tersebut, terdakwa II pulang ke rumahnya sedangkan terdakwa I main ke Kampung Padabeunghar Rt. 04 Rw. 09 Kelurahan Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor untuk bertemu dengan FACHRI RIZALDI Als BOCU karena Handphone terdakwa masih di pinjam oleh FACHRI RIZALDI Als BOCU.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib ketika terdakwa I sedang minum-minum alcohol di Kampung Padabeunghar Rt. 04 Rw. 09 Kelurahan Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor tiba-tiba datang saksi DANI ANTON SUDRAJAT bersama-sama dengan saksi JANUAR MILLEN yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I, setelah di intrograsi terdakwa I mengakui bahwa dirinya bersama dengan terdakwa II telah menyerahkan paket kotak kertas bekas Vave yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu yang mana menurut keterangan terdakwa I bahwa paket berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah milik FACHRI RIZALDI Als BOCU (DPO) dan terdakwa I mengatakan bahwa yang menyuruh menyerahkan paket berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah FACHRI RIZALDI Als BOCU,  setelah mendapatkan keterangan dari terdakwa I lalu saksi DANI ANTON SUDRAJAT bersama-sama dengan saksi JANUAR MILLEN melakukan pengejaran terhadap terdakwa II, FACHRI RIZALDI Als BOCU dan TEGUH, dan akhirnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 Wib berhasil di lakukan penangkapan terhadap terdakwa II di rumahnya yang beralamat di Kampung Padabeunghar Rt. 03 Rw. 09 Kelurahan Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dan juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah Handphone merk vivo warna abu-abu nomor Imei : 862118059705415, nomor imei 2 : 862118059705407, nomor simcard : 0896-3824-7932 yang ada didalam genggaman tangan kanannya, selanjutnya saksi DANI ANTON SUDRAJAT bersama-sama dengan saksi JANUAR MILLEN melakukan pengejaran terhadap FACHRI RIZALDI Als BOCU dan TEGUH namun belum tertangkap, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

     Bahwa para terdakwa dalam Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 3931/NNF/2024, tanggal 19 Agustus 2024 atas nama OKKY ROMADON dan WINARDI AKBAR dengan hasil pemeriksaan :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,2719 gram diberi nomor barang bukti 1934/2024/OF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto 1,2640 gram.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1934/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa I OKKY ROMADON Bin YAMIN BUTANI bersama-sama dengan terdakwa II WINARDI AKBAR Bin (Alm) SUGANDI, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Padabeunghar Rt. 04 Rw. 09 Kelurahan Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 Wib ketika saksi DANI ANTON SUDRAJAT bersama-sama dengan saksi JANUAR MILLEN yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota sedang melaksanakan piket di ruang Satuan Reserse Narkoba datang seorang driver ojeg online Grab yang bernama MUHAMAD LALAN NUGRAHA sambil membawa sebuah paket berupa kota kertas bekas vave, saksi MUHAMAD LALAN NUGRAHA menceritakan kejadian kepada anggota piket bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib ketika saksi MUHAMAD LALAN NUGRAHA sedang mangkal sebagai Ojeg Online Grab di KFC Tugu Kujang Jalan Pajajaran Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor mendapatkan orderan pada aplikasi Lalamove untuk membawa paket dari pelanggan yang bernama RAMADAN di Jalan Roda No. 1 Rt. 01 Rw. 07 Kelurahan Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor yang mana paket tersebut untuk di antarkan kepada orang yang bernama PAK JESEN yang beralamat di Perumahan Purna Dharma Caraka Jalan Komplek Yonhub Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, setelah mendapatkan orderan tersebut selanjutnya MUHAMAD LALAN NUGRAHA berangkat dari KFC Tugu Kujang tersebut dan akhirnya sekitar pukul 21.50 Wib MUHAMAD LALAN NUGRAHA sampai di Jalan Roda No. 1 Rt. 01 Rw. 07 Kelurahan Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, setelah menunggu sebentar saksi MUHAMAD LALAN NUGRAHA di hampiri oleh 2 (dua) orang laki-laki yang mana satu orang laki-laki  menunggu dari kejauhan sekitar 2 (dua) meter jaraknya dan 1 (satu) orang laki-laki lagi menghampiri dan menyerahkan paket berupa kotak kertas bekas vave dan pada saat itu orang yang menyerahkan paket tersebut mengatakan kepada saksi MUHAMAD LALAN NUGRAHA bahwa paket tersebut berisi Vave dan pembersih handphone, setelah menerima paket tersebut lalu saksi MUHAMAD LALAN NUGRAHA mengkonfirmasi kepada penerima paket tersebut yakni PAK JASEN dan PAK JASEN mengatakan bahwa patokannya di masjid almualwanah. Setelah mengkonfirmasi kepada penerimanya selanjutnya MUHAMAD LALAN NUGRAHA berangkat membawa paket berupa kotak kertas bekas Vave tersebut ke alamat tujuan dan dalam perjalanan, karena penerima peket tersebut berulang kali menelfon saksi MUHAMAD LALAN NUGRAHA menjadi curiga terhadap paket yang di bawa tersebut dan takut kalau paket tersebut berisi barang terlarang dan akhirnya saksi MUHAMAD LALAN NUGRAHA mendatangi kantor Polisi Polresta Bogor Kota Bagian Satuan Reserse Narkoba dan saksi MUHAMAD LALAN NUGRAHA menyerahkan paket berupa kotak keras bekas Vave dan setelah sama-sama di buka ternyata kota keras bekas Vave tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu, setelah menanyakan kepada saksi MUHAMAD LALAN NUGRAHA kapan dan di mana saksi MUHAMAD LALAN NUGRAHA menerima paket tersebut dan saksi MUHAMAD LALAN NUGRAHA mengatakan kepada bahwa paket kotak kertas bekas vave tersebut di terima dari 2 (dua) orang laki-laki yang tidak di kenal pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 wib di Jalan Roda No. 1 Rt. 01 Rw. 07 Kelurahan Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dan berdasarkan aplikasi lalamove yang ada di handphonenya bahwa pengirim paket tersebut bernama Sdr RAMADAN dan penerimanya bernama Sdr PAK JESEN di Perumahan Purna Dharma Caraka Jalan Komplek Yonhub Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, setelah mendapatkan keterangan dari saksi MUHAMMAD LALAN NUGRAHA lalu saksi DANI ANTON SUDRAJAT bersama-sama dengan saksi JANUAR MILLEN langsung melakukan pengejaran terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang ciri-cirinya di sebutkan oleh saksi MUHAMMAD LALAN NUGRAHA tersebut dan setelah melakukan pengejaran dan penyelidikan dari hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 akhirnya pada pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib saksi DANI ANTON SUDRAJAT bersama-sama dengan saksi JANUAR MILLEN berhasil menangkap terhadap terdakwa I di rumahnya yang beralamat di Kampung Padabeunghar Rt. 04 Rw. 09 Kelurahan Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dan dari terdakwa I hanya menyita 1 (satu) buah Handphone merk oppo warna putih nomor Imei : 869651040718819, nomor imei 2 : 869651040718801, nomor simcard : 0877-4282-2296 yang ada didalam genggaman tangan kirinya, setelah di intrograsi terdakwa mengakui bahwa dirinya bersama terdakwa II telah menyerahkan paket kotak kertas bekas Vave yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu yang mana menurut keterangan terdakwa I bahwa paket berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah milik FACHRI RIZALDI Als BOCU, dan terdakwa I juga mengatakan bahwa sebelum menyerahkan paket berisi narkotika jenis sabu kepada Driver Ojeg Online Grab tersebut dirinya telah menggunakan narkotika jenis sabu di rumah terdakwa II bersama dengan terdakwa II , FACHRI RIZALDI Als BOCU (DPO) dan TEGUH (DPO),  setelah mendapatkan keterangan dari terdakwa tersebut selanjutnya saksi DANI ANTON SUDRAJAT bersama-sama dengan saksi JANUAR MILLEN melakukan pengejaran terhadap terdakwa II, Sdr FACHRI RIZALDI Als BOCU dan TEGUH, dan akhirnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 Wib berhasil di lakukan penangkapan terhadap terdakwa II di rumahnya yang beralamat di Kampung Padabeunghar Rt. 03 Rw. 09 Kelurahan Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dan juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah Handphone merk vivo warna abu-abu nomor Imei : 862118059705415, nomor imei 2 : 862118059705407, nomor simcard : 0896-3824-7932 yang ada didalam genggaman tangan kanannya, selanjutnya saksi DANI ANTON SUDRAJAT bersama-sama dengan saksi JANUAR MILLEN melakukan pengejaran terhadap FACHRI RIZALDI Als BOCU dan TEGUH namun belum tertangkap, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Bahwa para terdakwa dalam Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 3931/NNF/2024, tanggal 19 Agustus 2024 atas nama OKKY ROMADON dan WINARDI AKBAR dengan hasil pemeriksaan :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,2719 gram diberi nomor barang bukti 1934/2024/OF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto 1,2640 gram.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1934/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

        

    

 

 

Bogor, 23 Oktober 2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUDANTI SEPTIANA, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  19800909 200603 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya