Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.Bth/2024/PN Bgr Marwansono Tjo 1.Elvi Ernali
2.PT Bank OCBC NISP Tbk
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bogor
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 81/Pdt.Bth/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marwansono Tjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Anggreany Haryani Putri, S.H., M.H.,DkkMarwansono Tjo
Tergugat
NoNama
1Elvi Ernali
2PT Bank OCBC NISP Tbk
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan Pembantah seluruhnya;
  1. Menyatakan bantahan pembantah adalah bantahan yang beralasan hukum dan sah;
  1. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;
  1. Menyatakan mengabulkan restrukturisasi kredit Pembantah dengan Terbantah II atas Akta Perjanjian Pinjaman No.60 tertanggal 22 Juni 2015 yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 1237/LGL-ARM/EMB/XI/2021 tertanggal 15 November 2021 diperpanjang selama 2 (dua) tahun yang terhitung sejak tanggal putusan ini dibacakan sampai dengan bulan Desember 2025;
  1. Memerintahkan Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III untuk tidak melaksanakan atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan selama masa restrukturisasi berlangsung terhadap 1 paket jaminan milik Pembantah yaitu terhadap :

2 (dua) bidang tanah, bangunan dan turunanya dijual dalam satu paket, yang terdiri dari :

  1. Sebidang tanah, bangunan dan turutannya sesuai SHM No.1042, seluas 1.674m2 atas nama MARWANSONO TJO, yang terletak di Jl. Kosasih 7 RT.001/RW.07, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat;
  1. Sebidang tanah, bangunan dan turutannya sesuai SHM No.1043, seluas 317m2 atas nama MARWANSONO TJO, yang terletak di Jl. Kosasih 7 RT.001/RW.07, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
  1. Memerintahkan Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III dan Turut Terbantah I serta pihak- pihak lainnya untuk tunduk pada perkara ini serta tidak melakukan tindakan- tindakan hukum apapun sampai dengan perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap;
  1. Menghukum Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak